Ada sebagian orang yang menunggu kapan sejarah akan berulang, namun sebagian lagi berupaya keras untuk menghindari bahkan menghalanginya. Dan ketika utang korporasi swasta lambat tapi pasti mulai menanjak, Bank Indonesia menyalakan alarm agar sejarah kelam krisis ekonomi tidak kembali terulang.
Menurut data BI, dalam lima tahun terakhir ini utang luar negeri swasta menyalip utang luar negeri publik, utang luar negeri pemerintah dan BI. Posisi utang luar negeri sektor swasta pada Agustus 2014 mencapai 156,2 miliar dollar AS atau 53,8 persen dari total utang luar negeri. Angka tersebut meningkat dari posisi 2010 yang masih sebesar 83,8 miliar dollar AS, atau 41,4 persen dari total utang valas.
Jika dirinci lagi, ternyata utang valuta asing sektor swasta didominasi oleh utang dari korporasi non bank, dengan kontribusi sebesar 126,9 miliar dollar AS. Angka ini melampaui pinjaman valas pemerintah yang sebesar 126,2 miliar dollar AS. Sektor perbankan sendiri hanya menarik utang valas sebesar 29,3 miliar dollar AS. (Lihat table Perkembangan Utang Valas 2007-2014).
BERITA TERKAIT
BI tentu tidak akan main-main menghadapi kondisi ini, apalagi di saat potensi pelemahan nilai tukar rupiah telah nyata di depan mata. Saat ini, harga 1 dollar AS mencapai Rp12.200-an, terendah dalam delapan bulan terakhir. Penurunan nilai tukar rupiah saat ini saja menyebabkan nilai utang valas melonjak sekitar 5 persen dibanding Maret.
Hal itu diperparah lagi dengan kenyataan bahwa perusahaan pemilik utang valuta asing hanya mengandalkan pendapatan dalam bentuk rupiah, karena usahanya bukan berorientasi ekspor. Tahun depan, saat normalisasi kebijakan ekonomi AS, nilai tukar diprediksi akan terus tertekan dan membuat nilai utang swasta kembali melonjak. Ditambah lagi, BI menyinyalir hampir seperempat dari total utang swasta yang ada tidak memiliki mekanisme lindung nilai (hedging)
Hingga kuartal ketiga tahun ini, rasio utang terhadap PDB Indonesia sekitar 23 persen, suatu rasio yang sejatinya tidak terlalu mengkhawatirkan. Akan tetapi, yang patut diperhatikan, adalah cicilan utang yang diukur dengan debt to services ratio (DSR) atau rasio kemampuan membayar utang, yang kini sudah mencapai 41,4 persen. Ini adalah rasio yang mengkhawatirkan, sebab, batas normal DSR adalah 30 persen.
Jika melihat ke belakang kecenderungan maraknya utang swasta tidak bisa dipisahkan dari kondisi tingginya suku bunga dalam negeri. Kebijakan suku bunga tinggi, pada dasarnya digelar untuk meredam inflasi serta menekan impor agar mengurangi defisit neraca pembayaran. Akan tetapi di sisi lain membawa dampak pengetatan kredit juga oleh perbankan, sehingga korporasi swasta pun banyak yang lari untuk mencari pinjaman ke luar negeri.
Salah satu sektor yang memaksimalkan pembiayaan luar negeri adalah multifinance. Lembaga ini adalah yang paling getol menyalurkan pinjaman, namun di sisi lain mereka tidak memiliki fungsi untuk menarik dana layaknya perbankan. Tak heran, jika pendanaannya sangat bergantung dari utang selain suntikan modal pemilik.
Adira Finance, salah satu perusahaan pembiayaan mengakui bahwa porsi pendanaan dari pinjaman luar negerinya sebesar 10 persen – 15 persen. Anak usaha Bank Danamon ini, lebih banyak mengandalkan pendanaannya dari penerbitan obligasi dan juga suntikan modal dari induk usaha.
Willy S Dharma, Direktur Utama Adira Finance mengatakan, selama ini, pendanaan untuk multifinance cukup terbatas. Maka surat utang atawa obligasi, medium term notes dan pinjaman bank adalah ‘darah’ bagi industri pembiayaan ini.
Meski begitu, dia tidak bisa berbuat apa-apa kecuali mengikuti aturan BI yang mewajibkan manajemen risiko yang lebih ketat untuk utang-utangnya. “Sepanjang batasan pinjaman luar negeri dilakukan agar industri tidak terjerembab itu baik-baik saja. Tetapi, jangan sampai tiba-tiba di rem lah. Karena, pinjaman itu merupakan darah bagi multifinance. Dibatasi boleh, secara bijaksana. Jangan sampai menekan industri karena sumber pendanaan saat ini sudah sangat terbatas,” ujar dia.
Korporasi lain yang lazim mencari utang di pasar-pasar luar negeri adalah Pertamina. Perusahaan negara penghasil minyak dan gas ini sudah beberapa kali menerbitkan obligasi global yang nilai totalnya mencapai 7 miliar dollar AS. Selain itu juga ada PT PLN, perusahaan penghasil dan distributor listrik.
Utang valas Pertamina dan juga PT PLN diperkirakan mencapai 7 persen dari total utang luar negeri di sektor swasta. Biar begitu, kedua badan usaha milik negara itu masih belum melakukan hedging terhadap utang-utangnya. Pertamina sendiri masih akan mengkaji lebih dalam sebelum memutuskan melakukan transaksi lindung nilai tersebut.
Mantan Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina, Afdal Bahaudin menuturkan, konsep hedging itu sebenarnya hampir sama dengan asuransi. Dikatakan dia, jika makin mahal kurs rupiah, fee untuk hedging pun makin mahal. Maka, masalah tepat atau tidaknya Pertamina melakukan hedging saat ini, tergantung banyak faktor seperti kondisi pasar, kebutuhan valas, besaran lindung nilai, biaya hedging, serta jangka waktu hedging kapan bisa ditarik.
Lain lagi dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang hingga kuartal ketiga, tercatat memiliki utang valas sebesar 800 juta dollar AS atau setara dengan Rp9,6 triliun. Rasio utang terhadap ekuitas Garuda itu telah memasuki masa kritis dengan debt to equity ratio mencapai 1,1 kali, yang dinilai terlalu ketat untuk mendukung kinerja perseroan. “Target DER tetap 1,1 kali, kalau lebih dari itu agak berat balance sheet-nya,” ujar Handrito Hardjono, Direktur Keuangan Garuda.
Hingga akhir Juni 2014, total utang Garuda mencapai 1,2 miliar dollar AS dengan nilai ekuitas mencapai 1 miliar dollar AS. Sehingga, DER perseroan mencapai 1,1 kali dengan utang jatuh tempo tahun ini mencapai 200 juta dollar AS – 300 juta dollar AS.
Dengan kondisi utang valas yang tinggi, Handrito menilai beleid yang dikeluarkan oleh BI akan baik bagi emiten termasuk BUMN. Karena memang diperlukan kehati-hatian dari pihak swasta atau BUMN untuk pengelolaan utang. Dia mengakui untuk utang luar negeri, pihaknya juga memerlukan persetujuan pinjaman komersial luar negeri (PKLN). Dia memastikan emiten berkode saham GIAA itu juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menarik PKLN.
Kebutuhan Utang
Kini, semua korporasi baik bank maupun nonbank yang memiliki utang valas wajib mengikuti aturan yang diterbitkan Bank Indonesia Oktober lalu, dan akan efektif 1 Januari 2015. Dalam aturan itu, selain hedging dan adanya rasio utang, diwajibkan juga adanya pemeringkatan utang yang berasal dari perusahaan pemeringkat yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan diakui oleh BI. Minimum peringkat wajib BB- (double B minus), baik untuk peringkat perusahaan atau pun peringkat surat utang.
Ditha Arinanda, Buyer – Supply Chain Management dari sebuah perusahaan minyak dan gas, menilai kebutuhan pendanaan luar negeri tidak terelakkan terutama bagi perusahaan yang biasa melakukan perdagangan internasional.
Tetapi, dia sangat memahami kekhawatiran yang dirasakan pemerintah terhadap kencangnya laju pertumbuhan utang swasta beberapa tahun belakangan ini. “Kita tentu saja tidak mau kejadian seperti krisis 1998 terulang kembali karena adanya bubble kredit,” kata dia.
Menurut dia, jika sebuah korporasi itu membiayai aktivitasnya dengan menggunakan utang, tentu saja kreditur akan mengharapkan bunga dan pokok pinjaman terbayar seperti yang sudah disepakati di awal. Dan terkait utang luar negeri ada satu risiko yang dominan yaitu risiko selisih kurs.
Apabila kredit ini dinilai gagal bayar (default) di kemudian hari, maka hal ini akan berbuntut panjang dan ujung-ujungnya pemerintah ikut memberikan talangan. “Risiko selisih krus ini sangatlah sulit untuk dicegah, karena risiko ini berkaitan dengan kondisi ekonomi makro, fluktuasi nilai tukar rupiah, dan perubahan suku bunga. Jadi risiko-risiko seperti ini akan sulit sekali dikendalikan, terlebih jika perusahaan memiliki utang dalam currency asing, sementara fase fluktuasi rupiah terus terjadi,” kata Ditha.
Setara Asuransi
Sebelum peraturan BI terkait hedging valas ini terbit, di kalangan BUMN masih ada kekhawatiran mengenai adanya ketentuan yang menjadikan kerugian korporasi sebagai kerugian negara. Pengelola BUMN khawatir bahwa aturan ini akan membuatnya di penjara ketika dianggap merugikan negara terkait mekanisme hedging.
Namun kini, BI memastikan pemerintah tidak akan memasukkan hal tersebut sebagai kerugian negara, tetapi biaya premi. Penegasasan tersebut tertuang dalam hasil pertemuan dengan seluruh auditor, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum di Tanah Air. Pemahaman ini pun telah dikukuhkan dalam sebuah kesepakan bersama.
Hedging merupakan teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar keuangan dalam negeri. Adapun instrumen yang digunakan untuk melakukan lindung nilai ini antara lain FX Forward untuk fluktuasi nilai tukar, FX Swap dan interest rate swap untuk suku bunga, dan cross currency swap untuk nilai tukar dan suku bunga.
Head of Treasury PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ario Bimo Notowidigdo mengungkapkan bahwa dampak negatif dari hedging memang selayaknya tidak dikategorikan sebagai kerugian negara. Sebaliknya, kondisi tersebut sepatutnya dipandang sebagai potensi pengurangan keuntungan (opportunity loss). “Biaya hedging ini sebaiknya dianggap sebagai potensi pengurang keuntungan untuk memitigasi risiko fluktuasi nilai tukar dan suku bunga,” ujar dia.
Melalui transaksi ini, lanjut Bimo, perusahaan mendapatkan kepastian likuiditas valas untuk memenuhi kebutuhan ekspansi dan pembayaran kewajiban usahanya. Di sisi lain, pelaksanaan transaksi ini dapat mengurangi tekanan terhadap pergerakan mata uang Merah Putih. “Volatilitas rupiah akan semakin berkurang,” katanya.
Menurut dia, risiko suku bunga semakin menguat ke depannya. Hal ini terkait dengan rencana The Fed yang ingin menaikan suku bunga acuannya. “Suku bunga ini akan berubah dari fix (tetap) menjadi mengambang (floating). Pelaku usaha (BUMN) melindung nilai utang valasnya,” ujarnya.
Kendati begitu, Bimo mengakui perlu penyempurnaan aturan hedging ini. Pasalnya, aturan itu belum memberikan insentif untuk bertransaksi forward. Dengan aturan yang ada saat ini, pelaku usaha masih harus mendapatkan biaya jika terjadi keterlambatan atas underlying-nya, diperlukan insentif agar tertarik lakukan hedging.
















