Jakarta – Bank Mandiri bersama tiga operator seluler besar di Indonesia akhirnya membentuk konsorsium untuk menggelar layanan finansial branchless banking Rekening Hape pada Senin (27/4), setelah membicarakan sejak 2,5 tahun lalu. Tiga operator itu adalah Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata.
Senior Vice President Transaction Banking Retail Group Bank Mandiri, Rahmat Broto Triaji mengatakan, sampai 24 April 2015, sudah terdapat 41 agen Rekening Hape untuk melayani sekitar 1.500 pengguna yang telah terdaftar di tiga kota/kabupaten di Jawa Barat yaitu Bandung, Garut dan Tasikmalaya.
Rahmat memprediksi layanan ini akan menarik minat masyarakat untuk menabung dan melakukan transaksi non-tunai. Karena, dari 250 juta penduduk Indonesia, sekitar 120 juta tidak memiliki rekening bank. “Kami targetkan bisa dapat 200.000 pengguna,” ujar Rahmat dalam jumpa pers di Jakarta.
Rekening Hape memanfaatkan nomor telepon seluler nasabah sebagai nomor rekening. Verifikasi dan transaksi dapat dilakukan lewat USSD atau SMS di ponsel. Para agen yang telah ditunjuk akan menjadi perpanjangan tangan bank di desa untuk menjangkau nasabah. Nasabah juga dapat tarik tunai tabungannya dari mesin ATM Bank Mandiri dan jaringan ATM Bersama.
Chief Digital Services Officer XL Axiata, Yessie D. Yosetya mengatakan, faktor penting kesuksesan layanan ini ada di para agen. Ia menargetkan jumlah agen Rekening Hape dapat tumbuh menjadi 1.750 pada akhir 2015 di seluruh Indonesia.
“Dengan kerja sama ini, Bank Mandiri akan menggunakan keahliannya dalam mengelola uang, sementara kami operator seluler punya jaringan dan punya pengalaman dalam mengelola agen,” ujar Yessie.
Bank Indonesia (BI) selaku regulator telah mengatur persyaratan agen LKD melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 16/12/DPAU tentang Penyelenggaraan LKD dalam Rangka Mendukung Keuangan Inklusif Melalui Agen LKD Individu. Untuk bisa menjadi agen, dibutuhkan syarat sebagai berikut:
1. Memiliki kemampuan, reputasi, dan integritas di wilayah operasionalnya;
2. Memiliki usaha utama yang sedan berjalan dengan lokasi usaha tetap paling singkat 2 (dua) tahun, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Bagi calon Agen LKD Individu berupa perseorangan harus merupakan penduduk setempat dan memiliki usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan keterangan dari kepala pemerintahan setempat, paling kurang dari Ketua Rukun Tetangga (RT), atau Kepala Adat;
- Bagi calon Agen LKD Individu berupa badan usaha yang tidak berbadan hukum harus memiliki usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan dokumen antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan atau Desa setempat; dan
- Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling kurang memuat informasi mengenai lama domisili atau tanggal dimulainya usaha, alamat, pemilik, dan bidang usaha;
3. Lulus proses uji tuntas (due diligence) oleh Bank; dan
4. Menempatkan deposit pada Bank dengan jumlah sesuai yang ditetapkan Bank.

















