• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Senin, November 2, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Laporan Utama

Peluang Nasabah Menjadi ‘Bank’

by Sandy Romualdus
30 Mei 2015 - 00:00
23
VIEWS
Peluang Nasabah Menjadi ‘Bank’
0
SHARES
23
VIEWS

Layanan Laku Pandai boleh dibilang adalah langkah revolusioner buat industri keuangan, terlebih lagi buat masyarakat. Selain bisa menjangkau masyarakat lebih luas lagi untuk menggunakan lembaga keuangan, nasabah –dalam layanan itu bahkan bisa menjadi ‘bank’ itu sendiri.
Ya, sistem koresponden yang menggandeng pihak ketiga yaitu agen memungkinkan nasabah untuk memberikan layanan layaknya bank meski secara terbatas. Hal itu tentu membuka peluang para pelaku usaha mikro terutama pedagang-pedagang kecil untuk memiliki bisnis tambahan.
Sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, agen harus memiliki bisnis utama terlebih dahulu sebelum diizinkan untuk memberikan layanan keuangan a la bank.
Persyaratan lain seperti tertera dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.03/2015 tentang Laku Pandai, diantaranya bertempat tinggal di lokasi tempat penyelenggaraan Laku Pandai, memiliki reputasi yang baik, dan memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau kegiatan tetap lainnya setidaknya selama dua tahun (lihat boks tulisan syarat agen Laku Pandai).

  • Baca juga: Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

Meski demikian, bank-bank pelaksana program tersebut juga menerapkan syarat tambahan. Di BRI misalnya, syarat umum menjadi agen BRILink –nama layanan branchless banking dari bank tersebut, pertama, adalah penduduk setempat yang telah dikenal baik oleh masyarakat dan dipercaya bank. Kedua, memiliki usaha utama yang telah berjalan minimal dua tahun dengan lokasi usaha tetap. Ketiga, memiliki rekening tabungan atau giro BRI yang dilengkapi kartu ATM/debit. Selain itu, menempatkan sejumlah dana pada rekening tabungan atau giro untuk keperluan transaksi.
Nah, agen akan mendapatkan plafon transaksi sesuai dengan jumlah dana yang disimpan di BRI. Jika agen adalah nasabah kredit, ada syarat tambahan, yaitu, tidak boleh mengalami keterlambatan pembayaran cicilan kredit selama enam bulan terakhir.
Menurut Direktur Utama Bank BRI, Asmawi Syam, ada syarat-syarat khusus untuk menjadi agen Laku Pandai atau branchless banking, yakni calon agen haruslah menjadi nasabah minimal dua tahun. “Ini kebijakan kami, untuk menunjuk agen-agen. Kami pilih yang sudah menjadi nasabah selama dua tahun,” ujar dia.
Sedangkan calon agen yang belum menjadi nasabah BRI, lanjut Asmawi, maka dia tidak diperbolehkan menjadi agen resmi Laku Pandai BRI. “Untuk non nasabah BRI belum bisa, karena ini kaitannya dengan finansial inklusif. Jadi memang ini kewajiban dari kami,” kata dia.
Dirinya berharap, agar kedepannya para nasabah yang sudah menjadi agen Laku Pandai dapat menjadi inkubator bisnis bagi BRI, jika memang level agen tersebut terus menanjak. “Nantinya tingkatan layanan BRI akan menjadi lima layer yaitu agen keliling,” ucap Asmawi.
Sebagaimana diketahui dalam produk Laku Pandai yang di luncurkan OJK dibagi menjadi tiga produk yakni, tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA), kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro dan produk keuangan lainnya seperti asuransi Mikro. Sementara untuk BRI sendiri, pihaknya memiliki produk dengan karakteristik BSA.
“Untuk agen kami yaitu BRIlink, ini sebenarnya sama, itu hanya payung saja, kalau itu dari BRI. Produk layanan ialah laku mikro semacam Basic Saving Account. Kemudian ada juga Si Pintar (Simpanan Investasi dan Asuransi) dalam pengembangannya nanti ada lagi namanya Si Pintar,” jelas Asmawi.
BRI juga memberi imbalan bagi para agen pada kisaran Rp500 sampai Rp1.250 setiap transaksi, seperti membayar listrik dan lainnya. Namun, besaran imbalan setiap transaksi pun berbeda-beda. Seperti yang terjadi pada seorang agen BRILink di Jayapura, Papua yang menyebut, bahwa ia mendapatkan fee administrasi sebesar Rp2.500 per transaksi dari setiap transaksi pembayaran listrik pasca bayar atau pembelian pulsa listrik prabayar. Sementara dari penjualan pulsa telepon seluler, seorang agen pria berusia 69 tahun memperoleh fee Rp2.000 untuk setiap pembelian pulsa senilai Rp50.000. “Kalau tarik tunai, saya dapat fee Rp1.000. Tapi kalau setor tunai tidak ada,” kata agen itu, seperti dikutip di sebuah laman.

  • Baca juga: Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Bank Lain

Sementara agen BTPN Wow mendapatkan fee sebesar 4 persen dari setiap transaksi, misalnya tarik tunai. Namun, kata Direktur Kepatuhan BTPN, Anika Faisal, agar tidak memberatkan nasabah maka maksimal fee dibatasi Rp7.500. Pedagang yang menyambi sebagai agen BTPN Wow juga bisa memperluas usahanya. “Kalau orang beli pulsa di gerai pedagang yang juga agen BTPN, sisa uangnya bisa langsung ditabung,” kata Anika.
PT Bank Central AsiaTbk (BCA), yang tercatat sebagai salah satu dari empat bank yang dipilih OJK melaksanakan Laku Pandai, juga mempunyai syarat tambahan untuk menjadi agen Laku Pandai BCA. Menurut Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, untuk menjadi agen Laku Pandai BCA, Anda harus memenuhi kualifikasi dari Bank BCA. “Agen yang dipilih berdasarkan kualifikasi dari BCA, yaitu merupakan nasabah BCA, memiliki bisnis yang menjanjikan dan memiliki kredibilitas. Intinya dapat dipercaya dan mampu memegang komitmen BCA, “ ujar Jahja.
BCA akan mengeluarkan yang dinamakan kartu Laku untuk mendukung program Laku Pandai dari OJK ini. Nantinya, Agen BCA akan mendapat fee dari transaksi nasabah kartu Laku. Kartu Laku BCA akan dijual dengan harga Rp2.000. “Para agen bisa mendapatkan fee dari share Kartu Laku. Kartu Laku hanya bisa didapatkan masyarakat dari Agen Laku Pandai,” ujar Jahja.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, bank yang ingin masuk ke daerah, tidak perlu lagi membuat kantor cabang. Melainkan cukup mengandalkan agen-agen pada warung atau kios-kios yang telah ditunjuk. Sehingga bisa lebih murah investasinya.
Pembukaan kantor bank memerlukan investasi dan biaya operasional yang mahal. Sebagai gambaran seperti yang diakui oleh bank-bank, ratarata biaya investasi yang dibutuhkan untuk mendirikan satu kantor bisa mencapai Rp1,5 miliar dan dengan biaya operasional tahunan sekitar Rp900 juta.
“Kalau nasabah mau ke bank kan harus mandi atau rapi-rapi dulu, mungkin kalau ke agen bisa kapan saja, sore atau malam hari. Artinya layanan keuangan kan masuk langsung ke masyarakat, dan keperluan untuk menabung atau meminjam uang makin mudah dilaksanakan,” kata Muliaman.

BERITA TERKAIT

Laba Bersih Melesat 19 Persen, Bank Danamon Raup Rp3,5 Triliun per Kuartal III/2026

Dukung Usaha Berkelanjutan, BCA Perkuat Literasi Keuangan 100 Peternak Sapi di Malang

RUPSLB Bank Neo Commerce Tunjuk Christian Lesmana Jadi Direktur Utama

Dorong Inovasi Berkelanjutan, CIMB Niaga Danai Tiga Usaha Sosial Terbaik di Community Link 2026

 
 
 
 
 
Previous Post

Risiko Mengintai Branchless Banking

Next Post

Dunia Menuju Keuangan Inklusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Sejarah Uang

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:20

INDEF menyoroti fenomena makan tabungan akibat inflasi pangan di atas 5 persen yang membuat rata-rata saldo tabungan di bawah Rp100...

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

by Sandy Romualdus
21 Juli 2026 - 07:47

Bank BSN mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, pengembangan kewirausahaan, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan Stabilitas.id - Direktur Network...

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

by Sandy Romualdus
10 Juli 2026 - 12:52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2026 yang diajukan oleh sekitar 105 bank akibat penyesuaian...

Respons Aturan KUR 5% Presiden Prabowo, OJK Minta Himbara Pertebal Pencadangan

by Sandy Romualdus
21 Mei 2026 - 14:50

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perbankan pelat merah (Himbara) untuk...

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

by Sandy Romualdus
13 April 2026 - 14:54

Stabilitas.id — Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan positif meski masih menghadapi tantangan penetrasi pasar yang belum optimal....

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

by Stella Gracia
1 April 2026 - 21:53

Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Laba Bersih Melesat 19 Persen, Bank Danamon Raup Rp3,5 Triliun per Kuartal III/2026

Dukung Usaha Berkelanjutan, BCA Perkuat Literasi Keuangan 100 Peternak Sapi di Malang

RUPSLB Bank Neo Commerce Tunjuk Christian Lesmana Jadi Direktur Utama

Dorong Inovasi Berkelanjutan, CIMB Niaga Danai Tiga Usaha Sosial Terbaik di Community Link 2026

OJK Serahkan Tambahan Data Aliran Dana dan Aset Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

Pakar Hukum: Pengembalian Dana Nasabah oleh Bank BUMN Bukan Kerugian Negara

Perkuat Akuntabilitas Pengawasan Sektor PPDP, OJK Kantongi Sertifikasi ISO 9001:2015 dari SGS

Bulan Inklusi Keuangan 2026 Catat Pembukaan 27,23 Juta Rekening Baru di Seluruh Indonesia

Transaksi wondr Tembus Rp1.774 Triliun, BNI Akselerasi Inovasi Layanan Keuangan Digital

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Dunia Menuju Keuangan Inklusif

Dunia Menuju Keuangan Inklusif

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance