BERITA TERKAIT
ada yang memungkiri bahwa program yang memungkinkan bank bisa melayani nasabah hingga ke pelosok-pelosok tanpa harus mendirikan kantor adalah sebuah langkah revolusioner. Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu sadar betul, agar bisa memberi manfaat nyata kepada rakyat banyak dan sekaligus kepada perekonomian, sejak berdirinya langsung menggeber program branchless banking.
Studi-studi yang dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah, swasta, asosiasi, perusahaan keuangan selama ini menyimpulkan bahwa program branchless banking sangat bermanfaat untuk meningkatkan akses masyarakat kepada layanan perbankan. menurut riset Bank Dunia 2010, Indonesia termasuk negara dengan akses keuangan yang minim yaitu sekitar 49 persen dari populasi penduduk belum terlayani jasa keuangan.
Sangat terkonsentrasinya pendirian kantor bank di wilayah perkotaan khususnya di Pulau Jawa sedikit demi sedikit juga akan terurai oleh program yang disebut Laku Pandai itu.
Namun saking menggebunya, OJK bisa saja melewatkan sisi yang paling menakutkan untuk setiap kebijakan yaitu dampak negatif atau dengan kata lain risiko. Menurut Gayatri Rawit Angreni, pakar manajemen risiko, ada sederet risiko yang mengintai program tersebut.
Risiko-risiko itu sejatinya juga muncul melalui pintu-pintu yang sama ketika bank melayani nasabah secara langsung. “Setidaknya terdapat delapan risiko yang harus dihadapi bank penyelenggara dan sekaligus juga harus dimitigasi agar tidak menjadi kerugian yang terjadi di luar limit yang sudah ditetapkan,” kata dia.
Dimulai dengan risiko kredit yaitu kerugian bank karena tidak terbayarnya pinjaman kepada debitur mikro melalui rekomendasi agen. Karena seleksi calon debitur banyak tergantung pada kompetensi agen, kata Gayatri, maka diperlukan panduan pemberian kredit yang pruden dari bank untuk digunakan agen sebagai pedoman analisis debitur.
Kedua, adalah risiko pasar. Risiko merupakan yang paling rendah potensi kemunculannya, mengingat transaksi ini tidak menggunakan mata uang asing dan kemungkinan kecil adanya mismatch suku bunga simpanan dengan suku bunga pinjaman.
Ketiga adalah risiko likuiditas, yakni ketidakmampuan bank atau agen menyediakan dana kepada para debitur dan penabung yang akan menarik dananya. Menurut Gayatri, hal itu bisa terjadi ketika terdapat transaksi yang tidak seimbang antara pinjaman dan simpanan pada satu agen dan akhirnya berimbas pada posisi likuiditas bank penyelenggara di lokasi tertentu. “Risiko likuiditas dapat diatasi dengan cara pemantauan bank terhadap agen secara rutin dan cermat terutama menyangkut transaksi penarikan dan penyetoran dana secara real time dan keperluan tambahan kas kepada agen,” kata mantan Direktur BRI.
Keempat adalah risiko hukum, yaitu risiko yang dapat terjadi ketika bank dan agen menghadapi tuntutan hukum dari nasabah yang mengalami kerugian akibat pengelolaan Laku Pandai yang tidak cermat.
Risiko Terbesar
Kelima adalah risiko operasional. Risiko ini adalah yang berpeluang paling besar untuk terjadi. Risiko operasional terjadi dan menimbulkan kerugian bank karena adanya kegagalan sistem, proses, dan terjadinya kecurangan (fraud) pada bank dan atau agen.
“Ketika teknologi dan sistem informasi program ini masih baru diimplementasikan, tentunya masih terdapat ruang yang belum sepenuhnya aman dari terjadinya kesalahan, bahkan penyimpangan, baik karena ketidaktahuan maupun unsur kesengajaan dari agen dan nasabah,” kata Gayatri.
Dengan peralatan Laku Pandai yang cukup banyak, yakni telepon selular, alat gesek kartu (EDC), kartu ATM, komputer, dan electronic devices lainnya, maka terbuka peluang kesalahan dalam penggunaannya.
Menurut Gayatri, bank dan juga otoritas harus pasang mata pada risiko operasional dan menyiapkan mitigasinya. Layanan Laku Pandai yang menggunakan transaksi e-banking , memang sudah dikawal dengan alat pengaman, yaitu prinsip keaslian dengan dua faktor (two factor authentication), dan prinsip repudiation dengan messaging security, serta end to end encryption. Namun demikian kemungkinan pembobolan dan pemalsuan data nasabah, serta kecurangan agen dan nasabah tetap tidak bisa dianggap remeh begitu saja.
Beberapa praktik yang berpeluang menimbulkan risiko operasional, kata Gayatri yaitu tata cara penggunaan nomor rahasia (PIN) dan password, serta penyalahgunaan electronic devices dan instrumen kepada pihak lain. “Oleh karena itu, selain seleksi agen dengan cermat, pengawasan internal dan edukasi nasabah adalah upaya yang mutlak dilakukan bank untuk mengendalikan risiko operasional,” sambung dia.
Keenam adalah risiko kepatuhan. Risiko ini mudah terpercik ketika bank dan agen tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas maupun regulator lainnya. Akibat yang terjadi bisa berupa sanksi dan denda kepada bank, bahkan penurunan tingkat kesehatan bank. Tetapi risiko terburuk yang mungkin terjadi adalah pencabutan status keagenan dan penuntutan hukum serta pengembalian ganti rugi kepada nasabah atau bank.
Ketujuh adalah risiko strategis, yaitu risiko yang diderita bank karena perencanaan program Laku Pandai yang tidak cermat dan atau kegagalan pada tahap implementasi, sehingga target dan sasaran Program Laku Pandai tidak tercapai. Risiko strategis, jelas Gayatri, bisa dipantau dari rencana Laku Pandai yang tercantum pada rencana bisnis bank (RBB) dan dibandingkan dengan realisasinya di lapangan.
Risiko strategis sangat mungkin terjadi, terlebih ketika usia program yang masih sangat dini dan tingkat sosialisasi yang belum optimal, ditambah dengan kompetensi para penyelenggaranya yang masih pada tahap proses pembelajaran. Namun dengan berjalannya waktu dan pengalaman yang diperoleh, tingkat risiko strategis akan menurun.
Yang terakhir adalah risiko reputasi, yaitu kerugian yang diakibatkan karena pemberitaan dan persepsi negatif publik yang disebarluaskan melalui media masa. Akibatnya adalah nama baik agen dan reputasi bank tercemar. Penyebab pemberitaan negatif bisa dari keluhan nasabah yang tidak memahami transaksi Laku Pandai atau memang adanya kesalahan pihak bank dan agen.
Menurut Gayatri, layanan branchless banking dengan profil pelanggan yang kebanyakan masyarakat kecil, sangat peka terhadap kegagalan bank baik di internalnya maupun dalam membina semua agennya. “Bila sampai menimbulkan ketidaknyamanan atau ketidakpuasan nasabah, tentu produk yang masih baru ini akan menciptakan penolakan yang masif dari masyarakat dan tujuan inklusi keuangan bisa gagal,” kata dia mengingatkan.
Penerapan branchless banking dinilai harus bisa memenuhi sisi keamanan dan perlindungan nasabah, karena akan menggunakan agen untuk menjalankan produk-produknya ke masyarakat.
Setali tiga uang, pengamat ekonomi Aviliani juga sepakat bahwa yang patut menjadi perhatian bank adalah risiko operasional karena berpeluang menjadi sumber penyebab risiko dari layanan branchless banking.
“Risiko terbesar adalah operasional karena dalam branchless banking karena ini melibatkan sangat banyak agen yang bisa bermasalah,” ujar dia.
Risiko selanjutnya adalah risiko hukum dan kepatuhan para agen, dalam memberikan layanan kepada nasabah. Aviliani menyontohkan, seperti dalam layanan kredit apabila data nasabah dihilangkan agen, bagaimana debitor mengembalikan pinjamannya. “Jadi, agen yang salah, tetapi yang kena adalah bank. Jadi ada risiko reputasi,” kata dia.
Otoritas Jasa Keuangan harus terus memasang mata pada industri keuangan terkait digulirkannya program Laku Pandai karena banyak risiko yang tadinya belum diperhatiakan akan
















