• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Laporan Utama

Aturan Ini Bisa Mencegah Risiko Sistemik

by Sandy Romualdus
5 Agustus 2015 - 00:00
116
VIEWS
Aturan Ini Bisa Mencegah Risiko Sistemik
0
SHARES
116
VIEWS

Mengapa diperlukan penerapan manajemen risiko terintegrasi?
Dalam POJK No. 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan ditegaskan bahwa tujuan penerapan regulasi ini adalah agar LJK mampu membangun proses dan sistem yang efektif dalam rangka mengelola dan memantau eksposur transaksi intra-grup secara group-wide. Selain itu, perusahaan juga dapat meningkatkan kemampuannya guna mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko-risiko yang strategis dan material.
Selanjutnya, lembaga keuangan bisa memastikan konglomerasi keuangan memiliki proses dan prosedur secara group wide, guna mengembangkan beberapa aspek, yaitu: pertama, struktur organisasi dan fungsi yang memadai dalam rangka mengelola serta memantau eksposur risiko di Konglomerasi Keuangan. Kedua, kebijakan risk appetite dan risk tolerance yang sesuai dengan kompleksitas dan karakteristik usaha Konglomerasi Keuangan. Ketiga, sistem informasi dan sistem pengendalian internal terintegrasi dalam rangka mengelola serta memantau eksposur risiko di Konglomerasi Keuangan.
Akhirnya, tujuan akhir dari perusahaan dapat diraih yaitu peningkatan nilai pemegang saham (shareholder value).

Apa sebenarnya tujuan akhir dari aturan manajemen risiko terintegrasi ini?
Dengan Manajemen Risiko Terintegrasi Konglomerasi Keuangan ini, kita berharap OJK dapat menangkap berbagai risiko yang bersifat multiple lengkap dengan faktor penyebabnya dalam satu peta profil risiko nasional. Selanjutnya, OJK bersama otoritas keuangan nasional lainnya akan lebih cermat menganalisis dan kemudian mengantisipasi terjadinya risiko sistemik (early warning system). Peta profil risiko yang dilengkapi dengan matriks hubungan risiko antar pelaku industri keuangan ini dengan sektor riil dapat bermanfaat bagi regulator dan pengawas menetapkan program prioritas apa yang haris dilakukan dalam jangka panjang, baik sebagai penjaga keamanan dan kestabilan sistem ekonomi nasional maupun global.

  • Baca juga: Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

Manfaat langsungnya buat OJK?
Bagi OJK sebagai regulator dan pengawas LJK, manajemen risiko terintegrasi mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang dihadapi LJK baik secara individu maupun konglomerasi yang dapat mempengaruhi permodalan dan mengantisipasi potensi terjadinya risiko sistemik. Selain itu, OJK bisa menggunakan pola pengawasan ini sebagai salah satu dasar penilaian dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan dengan pendekatan integrated risk-based supervision.

BERITA TERKAIT

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Risiko sistemik? Apakah bisa mengarah ke sana?
Konglomerasi keuangan yang tidak dikelola dengan benar berpotensi menimbulkan risiko sistemik, yaitu risiko akibat lumpuhnya seluruh sistem dan pasar keuangan. Sebagai perbandingannya adalah risiko yang hanya menimpa satu bank, atau satu perusahaan sebagai komponen sebuah sistem keuangan. Risiko sistemik menyangkut ketidakstabilan sistem keuangan dan timbulnya potensi bencana keuangan yang disebabkan karena gagalnya fungsi yang berkaitan dengan intermediasi perbankan. Risiko lebih besar terjadi karena eratnya hubungan keterikatan dan ketergantungan bank dalam sebuah sistem atau pasar keuangan.
Kegagalan satu entitas keuangan dinilai memicu kegagalan beruntun dari entitas keuangan lainnya, sehingga berpotensi terjadi kebangkrutan seluruh sistem di pasar keuangan. Proses munculnya risiko sistemik dapat diilustrasikan ketika terjadi kegagalan sebuah bank yang efeknya berantai dengan bank-bank lain dan lembaga jasa keuangan lain yang terkait utang piutang, baik melalui money market line (MML), foreign exchange line (FX Line), maupun bentuk utang piutang bank lainnya. Terutama bila bank-bank lain tersebut memiliki piutang kepada bank yang gagal.
Jalinan keterikatan dengan bank maupun lembaga jasa keuangan non-bank membuat kepanikan dan kompleksitas persoalan meningkat. Kondisi bank yang gagal tersebut kemudian dievaluasi apakah ia termasuk dalam kategori bank yang too big to fail (TBTF), atau too interconnected to fail (TITF).

  • Baca juga: Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Bagaimana mengukur risiko sistemik?
Mengukur dahsyatnya risiko sistemik dapat dicermati dari berbagai studi kasus dan referensi yang berasal dari kejadian di ranah sistem keuangan internasional. Misalnya dari Property Casualty Insurers Association di Amerika (PCIA) terdapat dua alat pengukuran besarnya risiko sistemik, yakni tes kategori too big to fail (TBTF), atau too interconnected to fail (TITF).

Bisa dijelaskan bagaimana tes tersebut dijalankan?
Tes TBTF adalah analisis tradisional guna menilai risiko minimum yang harus dipenuhi agar lembaga itu memenuhi syarat tindakan intervensi pemerintah mendapatkan dana talangan. TBTF sebuah lembaga keuangan dapat dihitung dengan cara, mengukur besarnya aset dan eksposure dana lembaga yang bersangkutan secara relatif terhadap besarnya pasar keuangan yang digelutinya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dan juga mengukur konsentrasi pangsa lembaga keuangan dan tingkat kesulitan mencari produk substitusi lembaga ini.
Sedangkan tes TICTF dapat dilakukan melalui pengukuran besarnya peluang terjadinya dampak beruntun (multiplier effect) baik secara nasional maupun internasional, yang diukur dari keterkaitan dan luasnya jaringan hubungan transaksi, serta tali temali bisnis lembaga keuangan yang sedang dinilai dengan lembaga keuangan dan bank-bank lain, bila lembaga yang dinilai benar-benar gagal.

  • Baca juga: Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

Apakah sesederhana itu?
Pengukuran risiko sistemik tidak sederhana, karena keterkaitan lembaga keuangan bukan hanya sesama bank, namun juga meliputi keterikatan transaksi dengan asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, pasar modal dan lembaga keuangan lainnya. Secara makro, perpindahan risiko sistemik dari satu industri beralih ke industri lainnya sangat mungkin terjadi mengingat lembaga keuangan adalah pilar utama sistem keuangan.

Karena itulah diperlukan lembaga pengawas yang lebih komprehensif?
Tatacara pengendalian risiko sistemik melalui pembentukan lembaga dan infrastruktur pengawasan bank dan lembaga keuangan semacam OJK diharapkan mampu mendeteksi tanda-tanda risiko sistemik lebih dini dan lebih komprehensif mengingat terpadunya lembaga pengawas ini di satu pintu. Tidak ada lagi yang terlewat, tidak ada pula daerah abu-abu yang tidak bertuan atau tidak terjamah oleh pengawas, seperti yang dialami ketika pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan terpisah-pisah. Konsekuensinya beban dan tantangan OJK menjadi lebih berat, mengingat risiko sistemik sarat dengan faktor ketidakpastian, di mana peluang dan waktu terjadinya kegagalan tidak mudah diprediksi dan tidak gampang pula dilakukan estimasi bagaimana dampaknya.
Oleh karena itu dengan hadir dan efektifnya fungsi OJK diharapkan tali temali hubungan pasar keuangan dan pasar perbankan mampu dikendalikan dalam satu atap pengawasan. Jangan sampai risiko sistemik yang berasal dari Perbankan dan kemudian berpindah ke Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan tidak dapat dikendalikan secara terpadu. OJK lah kini yang berperan menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan yang tergabung dalam Lembaga Jasa Keuangan.

 
 
 
 
 
Previous Post

Menghindari Risiko Tak Terkendali

Next Post

BRISyariah Luncurkan Simpel iB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Sejarah Uang

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:20

INDEF menyoroti fenomena makan tabungan akibat inflasi pangan di atas 5 persen yang membuat rata-rata saldo tabungan di bawah Rp100...

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

by Sandy Romualdus
21 Juli 2026 - 07:47

Bank BSN mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, pengembangan kewirausahaan, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan Stabilitas.id - Direktur Network...

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

by Sandy Romualdus
10 Juli 2026 - 12:52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2026 yang diajukan oleh sekitar 105 bank akibat penyesuaian...

Respons Aturan KUR 5% Presiden Prabowo, OJK Minta Himbara Pertebal Pencadangan

by Sandy Romualdus
21 Mei 2026 - 14:50

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perbankan pelat merah (Himbara) untuk...

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

by Sandy Romualdus
13 April 2026 - 14:54

Stabilitas.id — Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan positif meski masih menghadapi tantangan penetrasi pasar yang belum optimal....

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

by Stella Gracia
1 April 2026 - 21:53

Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Redam Volatilitas Pasar, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Perkuat Diplomasi Ekonomi, BRI Dorong Korporasi dan UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Global

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Laba Bersih BRIsyariah Meningkat 150% di Triwulan I 2020

BRISyariah Luncurkan Simpel iB

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance