Bisa dijelaskan mengenai pengertian konglomerasi?
Sederhananya konglomerasi keuangan itu adalah gabungan dari dua entitas industri jasa keuangan dalam satu kepemilikan. Sementara ini kami gunakan definisi seperti itu saja. Karena di beberapa tempat, konglomerasi itu ukurannya bila sudah mencapai besaran tertentu. Kalau berbicara konglomerasi keuangan tentunya kita membayangkan hubungan satu entitas dengan entitas lain, ada yang hubungannya sederhana, ada yang kompleks. Tapi kalau kami melihat, beberapa konglomerasi keuangan yang ada dari masukan yang kami peroleh. Konglomerasi keuangan variasinya memang luar biasa. Ada yang hanya terdiri dari dua entitas, tapi ada yang lebih dari 10 entitas.
Dari data yang sudah kami kumpulkan. Ada 50 konglomerasi keuangan. Dari yang paling sederhana, seperti DBS, itu hanya dua entitas; bank dan sekuritas. Tapi yang paling kompleks seperti Bank Mandiri dan Bank Mega yang memiliki 9 sampai 10 entitas di dalamnya.
Apa kaitannya dengan eksposur risiko?
Industri keuangan adalah dunia yang penuh dinamika dan dunia yang penuh kompleksitas, terutama yang terkait dengan dana pihak ketiga. Apakah itu di perbankan, di asuransi, dan perusahaan pasar modal. Dinamikanya sangat tinggi. Kompleksitasnya sangat tinggi. Dengan dinamika dan kompleksitas seperti itu, eksposure risiko juga sama tingginya. Semakin besar industrinya, semakin besar perusahaannya tentunya kemungkinan risiko yang bisa muncul akan semakin besar. Saya pikir kita sepakat dengan itu.
Semakin besar konglomerasi, tentunya eksposur risikonya akan semakin besar. Apalagi kalau risiko di masing-masing entitas dalam konglomerasinya tidak terkelola dengan baik, sehingga kemungkinan saja ada satu entitas yang berasal dari anak perusahaannya atau sister company-nya bermasalah, dan kebetulan keterkaitan transaksi satu dengan yang lain sudah semakin rumit dan semakin besar. Bisa dibayangkan kemungkinan konglomerasi itu menjadi bermasalah secara keseluruhan semakin besar. Oleh sebab itu, kami ingin menghindari dari awal jangan sampai ada praktik yang selama ini kami sinyalemen bahwa ada kelompok yang selalu menomorduakan anak-anak perusahaannya. Tapi bisa jadi memang belum ada, atau masih berupa pemikiran atau behavior.
Apa yang dikhawatirkan OJK dengan semakin suburnya konglomerasi ini ?
Apa yang kami lakukan secara tidak sadar untuk menjaga stabilitas dari individual atau kelompok industri jasa keuangan ini, pada akhirnya akan menyumbang stabilitas itu sendiri. Kita membayangkan bila 16 konglomerasi yang terbesar, sekarang saja sudah menguasai 60 persen, sekitar Rp5.700 triliun aset keuangan kita bermasalah. Saya pikir, tidak hanya konglomerasi yang akan mengalami masalah besar, tapi saya yakin stabilitas keuangan akan ikut terpengaruh dan terganggu. Ini tidak kita harapkan. Kita tidak bisa menutup mata.
BERITA TERKAIT
Variasi konglomerasi keuangan yang berkembang di Indonesia ada berapa model?
Seperti yang saya katakan tadi, ada yang sederhana, ada yang kompleks. Kemudian ada konglomerasi yang bersifat vertikal, betul-betul sister company, dan horizontal. Itu yang sederhana. Yang paling kompleks, ada yang sister, anak, bahkan sudah punya cucu. Yang kompleks seperti ini ke depannya akan kami lihat kecenderungannya. Dari catatan kami, dari 50 konglomerasi, yang sifatnya vertikal ada 14 kelompok, kemudian yang horizontal ada 29 kelompok, dan yang campuran, ada 7 kelompok.
Bila potensi risikonya besar, mengapa konglomerasi tidak dilarang saja?
Saya rasa perkembangan konglomerasi keuangan tidak perlu dilarang. Karena kami yakin, kami tahu bahwa kehadiran konglomerasi keuangan ini memberikan manfaat cukup besar terutama dari sisi kapasitas daya saingnya. Menurut saya, konglomerasi biar saja berkembang, tapi yang penting, kita pagari. Jangan biarkan konglomerasi terekspos risiko terlalu bersar yang tidak bisa dikendalikan. Risiko ini bisa muncul dari mana saja. Bisa dari anak perusahaan, sistemnya, bahkan induknya. Ini yang kami coba atur agar pengelolaan risiko tetap terkendali, dan ada yang mengelolanya dengan baik. Jiwanya dari POJK itu seperti itu. Karena kami melihat dari sisi positifnya besar kemudian dari sisi risikonya juga besar, maka yang kita lakukan biar saja berkembang, tapi kita pagari. Salah satu pagarnya adalah POJK yang harus diimplementasikan oleh seluruh perusahaan konglomerasi keuangan.
Seberapa besar tanggung jawab entitas utama atau holding company dalam aturan konglomerasi?
Perusahaan yang menjadi entitas utama memang harus bertanggung jawab mengelola risiko secara terintegrasi. Paling tidak ada empat pilar di dalam aturan ini yang ditekankan. Pertama, fungsi dari dewan komisioner di dalam entitas utama di dalam fungsi pengawasan. Itu yang saya rasa, kalau kita berbicara pengelolaan risiko di masing-masing entitas, fungsinya sama. Kedua, ada kecukupan kebijakan prosedur penerapan lini dari manajemen risiko terintegrasi. Ketiga, kecukupan identifikasi pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko secara terintegrasi tentunya dengan dukungan sistem informasi untuk mendukung diterapkannya manajemen risiko terintegrasi. Terakhir adalah sistem pengendalian internal terhadap penerapan manajemen risiko terintegrasi.
Apakah alasan dasar aturan manajemen risiko terintegrasi dengan tata kelola terintegrasi?
Dasar berfikir aturan tata kelola dan manajemen risiko terintegrasi pada prinsipnya sama. Jadi, pertimbangannya sama. Implementasinya pun sama. Ada peranan dari dewan komisaris, dewan direksi dari entitas utama dan lain-lain. Paling tidak di dalam tata kelola ini ada corporate governance dari keuangan itu sendiri, integrasi dan pengalaman dari manajemen yang memadai serta ada juga berbicara kebijakan mengenai konglomerasi secara konsisten dari profil risiko dari konglomerasi itu sendiri.
Persiapan apa saja yang dilakukan internal OJK untuk implementasi kedua peraturan tersebut?
Di internal sendiri yang kami lakukan, yaitu meningkatkan kemampuan pengawas. Capacity building pengawas terus kami tingkatkan. Kadang kami mengundang otoritas yang sudah menerapkan untuk memberikan semacam pembekalan atau mengirim pengawas untuk semacam studi banding.
Apakah artinya, nanti akan ada dua pengawas?
Kami memang sedang meyiapkan unit secara khusus untuk melakukan assessment terhadap konglomerasi keuangan, tapi bukan berarti ada akan dua pengawas. Industri tidak usah bingung. Hanya ada satu pengawas yang dihadapi oleh masing-masing industri jasa keuangan, yaitu pengawas yang ada sekarang, pengawas individual. Tidak ada perubahan pengawas. Yang berubah adalah tambahan laporan mengenai konglomerasi keuangan. Saya rasa itu hal yang biasa. Industri juga sudah terbiasa, terutama perbankan membuat laporan konsolidasi.Laporan konglomerasi, sifatnya lebih komprehensif. Itu kira-kira diinternal kita yang sedang dilakukan. Untuk pelaporan dari implementasi, kita dahulukan yang buku 4 sudah melapor bulan Juni ini, selain buku 4 pada akhir Desember.
Bagaimana dengan aturan permodalan untuk konglomerasi?
Pada waktunya kami juga akan mengatur mengenai kecukupan modal untuk konglomerasi keuangan. Ini masih dalam proses. Saya berharap sudah ada ketentuan itu sekitar kuartal ketiga 2015. Industri juga akan kami ajak diskusi. Formulanya belum final. Dari formula-formula individual itu dicari jumlah kuantatitasnya kemudian dijumlahkan. Ada yang kelebihan-kekurangan. Yang penting itu adalah keinginan industri untuk menjalankan yang dua tadi. Kalau permodalan itu tidak terlalu krusial, sepanjang kita menjaga keduanya (manajemen risiko & tata kelola –red), akan selalu cukup. Selama secara individual sesuai dengan aturan masing-masing individual cukup, saya tidak terlalu khawatir dengan permodalan konglomerasi. Yang tadinya penerapan manajemen risiko dan tata kelola di satu entitas dianggap tidak prioritas, dengan ini kan komisaris utama akan bertanggung jawab, supaya anak perusahaan bisa sejajar dengan penerapan yang dilakukan induknya.
Kesadaran risiko perbankan sudah cukup baik, bagaimana dengan industri jasa keuangan non perbankan?
Sekarang ini kami berkejaran dengan waktu. Karena kita paham industri keuangan non-bank sebelum ada OJK penerapan nilai-nilai risiko belum menjadi sesuatu yang prioritas, tapi sekarang, begitu sudah-sama-sama dengan OJK peraturannya sudah dikeluarkan, peraturannya sudah disosialisasikan, industrinya sudah disiapkan, perangkatnya sudah ada, sehingga waktu kita berbicara mengenai konglomerasi sudah mulai nyambung.
















