Jakarta, Stabilitas—Jelang tutup tahun 2016 OJK merangkum serta mengevaluasi kinerjanya sebagai regulator dalam mengambil kebijakan ekonomi. Beberapa peraturan yang dikeluarkan bagi sektor pasar modal yang telah diambil pada tahun 2016 diyakini akan membuahkian hasil di tahun 2017.
Dana repatriasi Wajib Pajak Tax Amnesty akan mulai dialokasikan secara besar-besaran ke sektor pasar modal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad dalam Paparan Publik Kinerja Industri Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK tahun 2016 di Jakarta, Jumat (30/12). “Dana repatriasi wajib pajak tax amnesty akan mulai mengalir deras ke sektor pasar modal,”katanya.
Kemudian relaksasi aturan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kotak Pengelolaan Dana (KPD), dan produk investasi lainnya akan menambah produk-produk investasi baru di pasar modal yang lebih variatif.
“Relaksasi RDPT, KPD, dan lain-lain dalam rangka mendukung tax amnesty akan bermuara pada penambahan produk-produk investasi di pasar modal yang lebih beragam,”lanjut Muliaman.
Dalam mendukung pekaksanaan Tax Amnesty, OJK menerbitkan dua POJK yaitu POJK No. 25/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)danPOJK Nomor 26/POJK.04/2016tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukungh Undang-Undang tentangt Poengampuunan Pajak.
Selain itu harapan besar juga datang dari aturan segmentasi perdagangan efek yang mulai banyak dimanfaatkan oleh banyak individu untuk berkarir di pasar modal. Hal tersebut mampu memberi peluang bagi terserapnya tenaga kerja.
“Aturan segmentasi perijinan Wakil Perantara Pedagang Efek akan mulai dimanfaatkan oleh banyak individu untuk berkarir di pasar modal sehingga akan menambah jumlah front liners atau individu-individu yang akan menjadi ujung tombak pengembangan investor retail domestik di tanah air,”lanjut Muliaman.
Kemudian Aturan Agen Perantara Pedagang Efek Dan Regulasi Terkait Dengan Gerai Penjualan Efek Reksa Dana akan mulai dimanfaatkan oleh lembaga jasa keuangan dan mini market di daerah untuk memasarkan efek reksa dana di berbagaipelosok yang selama ini tidak atau belum terjangkau oleh perusahaan efek.

















