JAKARTA, Stabilitas–Otoritas Jasa mengadakan kegiatan Call For Papers pada bidang Industri Keuangan Non Bank pada 2017. Kegiatan Call For Papers ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh OJK. Tema Call For Papers tahun ini yaitu “Memperkuat IKNB Melalui Peningkatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Tengah Peluang Ekspansi Usaha”.
Adapun ruang lingkup penulisan adalah pengembangan industri ekonomi kreatif; pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); pengembangan usaha rintisan/start up; dan pengembangan pembiayaan sektor infrastruktur. Penulis dapat memilih salah satu dari keempat ruang lingkup di atas.
Kegiatan Call For Papers membuka kesempatan kembali kepada para masyarakat umum, praktisi, peneliti, dosen, dan mahasiswa untuk dapat menyampaikan karya tulisnya kepada OJK.
Tujuan dari kegiatan Call For Papers adalah untuk memperoleh masukan-masukan dari masyarakat. Karya tulis tersebut diharapkan dapat menghasilkan ide-ide baru untuk meningkatkan peran IKNB. Dewan juri Call For Papers berasal dari perwakilan IKNB, praktisi, kementerian/lembaga, dan akademisi. Kriteria penilaian meliputi orisinilitas inovasi, kejelasan ide, pemanfaatan, dan peluang aplikatif dengan batas akhir penyampaian karya tulis tanggal 28 Mei 2017.
“Tujuannya untuk memberi fan menghasilkan masukan bagi ekonomi kreatif,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa (14/3).
Pada tahun sebelumnya, hasil call for paper mengenai fintech banyak digunakan oleh OJK dalam mengawasi dan membentuk regulasi praktek usaha fintech.
“Tahun lalu hasil pemenang ini sangat berguna dan memberi banyak masukan yang bagus kepada OJK dalam mengawasi fintech,”lanjut Firdaus.
OJK terus berupaya meningkatkan peran IKNB sebagai salah satu komponen penting dalam sistem keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional sebagai alternatif sumber pendanaan sekaligus melakukan proteksi terhadap risiko usaha, khususnya pada sektor industri kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/start up.
Aset IKNB sejak tahun 2014 sampai dengan 2016 mengalami pertumbuhan. Tercatat total aset pada tahun 2016 sebesar Rp1.919,51 triliun atau naik sebesar 25,3% dari Rp1.531,67 triliun pada tahun 2014.















