• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Mulai 21 Juni 2018, DJBC Terima Recordial Pemegang HKI

by Sandy Romualdus
8 Juni 2018 - 00:00
5
VIEWS
0
SHARES
5
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas – Dalam pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI mendorong pemegang HKI untuk melakukan perekaman atau recordial di DJBC sejak 21 Juni 2018 mendatang. Hal ini untuk meredam peredaran barang palsu atau ilegal di dalam negeri.

“Era baru pemberantasan pelanggaran HKI akan dimulai sejak 21 Juni 2018 nanti. Kita menantikan kerjasama semua pemegang HKI untuk mendaftar secara manual dan online. Ada 65 ribu merek setiap tahun yang masuk ke Ditjen HKI. Sangat bagus jika semua melakukan recordial pada aplikasi kami,” kata Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara DJBC Khoirul Hadziq di sela sosialisasi PP 20 Tahun 2017 Dan PMK 40/PMK.04/2018 di Jakarta, Kamis (7/6/2018).

  • Baca juga: Hampir 30 Tahun Terjebak Middle Income Trap, Kepala Bappenas Dorong Inovasi dan Industri Semikonduktor

Khoirul menjelaskan, DJBC perlu mempelajari pengetahuan mengenai jenis HKI yang lain agar saat menemukan barang impor atau ekspor yang dicurigai hasil pelanggaran dapat segera dilakukan penegahan.

BERITA TERKAIT

No Content Available

“Selama ini kami tidak bisa menilai barang impor itu palsu atau tidak. Karena kami tidak memiliki datanya. Maka saat ini pemegang HKI melakukan recordation, kami (akhirnya miliki data-data HKI). Nanti kami tidak hanya mencocokan data dengan produk yang dilaporkan, mungkin juga bagaimana mengidentifikasi barang-barang tersebut, atau bahkan jalur distribusinya juga akan kami tanyakan,” lanjut Khoirul.

Sebabnya, terkait HKI, Khoirul mencatat setidaknya ada enam poin yang saat ini menjadi sorotan Internasional. Pertama mengenai perlindungan negara terhadap kesehatan masyarakat, terkait dengan maraknya peredaran obat palsu. Kedua, keselamatan konsumen, dikaitkan dengan peredaran sparepart otomotif palsu.

Ketiga, sorotan pada Organisasi Kejahatan seperti terorisme yang dibiayai oleh hasil kejahatan terhadap HKI, selain perdagangan narkoba. Keempat, terkait Trust Issue, dimana Indonesia diwanti-wanti untuk menjaga kepercayaan produk ekspor sehingga tidak masuk dalam daftar hitam Amerika.

Kelima, adalah menghapus reputasi Indonesia sebagai negara penampung sampah produk palsu yang berdampk buruk pada kesejahteraan. Dan terakhir Keenam, adalah terkait inovasi anak negeri. Sebab barang palsu mematikan kreatifitas generasi muda.

Maka, jelas Khoirul, penerapan recordial ini membantu perlindungan HKI di dalam negeri, sebagaimana praktik di negara maju seperti Jepang dan Amerika yang telah menerapkan hal tersebut.

“Ini sangat dianjurkan untuk pemegang HKI dalam negeri atau lokal. Bagi brand internasional, mereka harus berbadan hukum di dalam negeri, memiliki SIUP, dan karyawan. Hal ini untuk kepastian hukum dan juga kesejahteraan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Selanjutnya diatur pelaksanaan teknisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 40/PMK.04/2018 berisi tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring Dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Dua Langkah

Khoirul menjelaskan, setelah proses recordial, pihaknya akan melakukan pengecekan apakah barang yang masuk ke Indonesia sesuai dengan ciri-ciri produk yang telah direkam oleh pemegang HKI atau tidak. Bila terjadi pelanggaran maka akan dilakukan penegahan.

Dalam hal ini, penegahan yang dilakukan oleh DJBC dengan skema ex officio scheme yakni berdasarkan kewenangan jabatan pejabat bea cukai hanya berlaku pada hak merek dan hak cipta. Sementara HKI lainnya melalu skema Judicial sebagai tindak lanjut dari delik aduan.

  • Baca juga: Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

“Bea cukai hanya ex officio hanya di merek dan hak cipta. Kemudian, di lima yang lain (paten dan paten sederhana, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, varietas tanaman, dan indikasi georgrafis) kita bisa tapi dengan judicial scheme, atas dasar perintah pengadilan untuk melakukan penegahan,” jelas Khoirul.

Saat ini, lanjut Khoirul, DJBC dilibatkan dalam pembahasan Peraturan MA terkait dengan proses penegahan di lapangan. “Nanti ada Hakim bersertifikat merek yang akan hadir di lapangan saat kita lakukan penegahan. Jadi seperti sidang kilat,” katanya.

Sementara Direktur Merek DJKI Kemenhumham RI, Fathlurahman mengatakan, pihaknya juga akan melakukan MoU dengan DJBC Kemenkeu untuk memuluskan penerapan recordial ini. Sebab recordial tidak menjadi kewajiban bagi pemegang HKI.

“Pemerintah memang terus berupaya menghadirkan kepastian hukum bagi pemegang hak cipta. Recordial ini sudah bagus bagi pemegang merek dalam negeri. Maka kita dorong pemegang HKI untuk daftar. Ini langkah baik untuk mendorong daya saing produk kita. Nanti akan kami lakukan MoU dengan DJBC. Setiap hari kami terima 300 pendaftaran merek dan untuk HKI sekitar 20-an,” kata Fathlurahman di kesempatan yang sama.

Sementara Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah mengatakan, MIAP sangat mengapresiasi dikeluarkannya peraturan yang memberikan alternatif perlindungan bagi pemilik merek khususnya dan masyarakat konsumen pada umumnya.

“Melalui peraturan baru ini diharapkan dapat digunakan oleh pemilik merek sebagai upaya untuk menanggulangi peredaran produk palsu/ilegal/bajakan yang ada di Indonesia, kata Justisiari.

Sekilas PMK 40/2018

Dalam PMK No. 40/PMK.04/2018 Pasal 3, Pemilik atau Pemegang Hak atas merek dan/atau hak cipta dapat mengajukan permohonan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta secara tertulis kepada Direktur Perekaman.

Pemegang Hak Merek juga dapat menunjuk Examiner (dari perusahaannya) yang ahli dan memahami data mengenai ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam hal HKI berupa merek.

Untuk penelitian permohonan Perekaman (Recordation), Pejabat Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan Instansi dan/ atau pihak lain yang terkait untuk melakukan validasi data HKI. Selanjutkan Direktur Perekaman memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Perekaman data berupa merek dan hak cipta pada sistem Perekaman HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan dan dapat diperpanjang dengan pengajuan ke Bea dan Cukai paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa Perekaman berakhir. Jika tidak diperpanjang, Pemilik atau Pemegang Hak harus mengajukan permohonan baru.

Dalam PMK tersebut juga mengatur tindakan Penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berdasarkan bukti yang cukup, hasil pemeriksaan pabean atau analisis intelijen berdasarkan pada informasi sistem Perekaman HKI.

  • Baca juga: Manufaktur Tetap Ekspansif, PMI-BI Kuartal III/2026 Naik ke Level 52,28 Persen

PMK juga mengatur Penyerahan Jaminan berupa jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan pada Kantor Pabean pemasukan barang impor atau pengeluaran barang ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasi pelanggaran HKI. Jangka waktu Jaminan yaitu selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.

Pejabat Bea dan Cukai akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap data dalam sistem Perekaman HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling sedikit i (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Tags: Bea Cukai,HKI
 
 
 
 
 
Previous Post

Jual Sembako Murah, BNI Berbagi Dengan Warga di Trase Kereta Cepat

Next Post

BULL Siap Terbitkan Right Issue Rp351,86 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Hampir 30 Tahun Terjebak Middle Income Trap, Kepala Bappenas Dorong Inovasi dan Industri Semikonduktor

Hampir 30 Tahun Terjebak Middle Income Trap, Kepala Bappenas Dorong Inovasi dan Industri Semikonduktor

by Stella Gracia
26 Oktober 2026 - 15:13

Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mendorong inovasi teknologi dan ekosistem industri semikonduktor guna membawa Indonesia keluar dari middle income trap. Stabilitas.id...

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

by Sandy Romualdus
23 Oktober 2026 - 15:26

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Rakornas TPAKD 2026, meresmikan DNKK, dan menyiapkan pembiayaan rakyat Rp400 triliun pada tahun mendatang Stabilitas.id - Presiden...

Kuasai 20 Persen Pangsa Pasar Perth, TransNusa Kini Terbangi Rute Melbourne–Bali

Kuasai 20 Persen Pangsa Pasar Perth, TransNusa Kini Terbangi Rute Melbourne–Bali

by Sandy Romualdus
23 Oktober 2026 - 14:46

TransNusa resmi meluncurkan rute langsung Melbourne–Bali empat kali sepekan, membuka konektivitas jaringan Beyond Bali ke 11 destinasi dan hub Asia....

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

Manufaktur Tetap Ekspansif, PMI-BI Kuartal III/2026 Naik ke Level 52,28 Persen

by Stella Gracia
22 Oktober 2026 - 09:15

Bank Indonesia mencatat PMI-BI kuartal III 2026 naik ke level 52,28 persen dan diproyeksikan menguat ke 52,37 persen pada kuartal...

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

Sambut Libur Akhir Tahun, BI Proyeksikan SBT Kegiatan Usaha Kuartal IV/2026 Tumbuh 10,77 Persen

by Stella Gracia
22 Oktober 2026 - 09:10

Hasil SKDU Bank Indonesia menunjukkan kegiatan dunia usaha kuartal III 2026 terjaga dengan SBT 11,46 persen dan kapasitas produksi 73,75...

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

Jaring Talenta Vokasi Global, Kemnaker Gelar InaSkills 2026 Berstandar Internasional

by Stella Gracia
22 Oktober 2026 - 09:09

Kemnaker menggelar InaSkills 2026 pada 26–31 Oktober untuk menjaring talenta vokasi berstandar internasional menuju WorldSkills. Stabilitas.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Penyaluran Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Tumbuh Jadi Rp45,2 Triliun

Lindungi Likuiditas Investor, BEI Rombak Aturan Suspensi dan UMA Saham Mulai November 2026

Edukasi Pasar Modal Ritel, Ajaib Hadirkan Live Trading Sepekan Bareng Komunitas Saham

Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

Terpakai Rp17 Triliun, Bank Mandiri Jelaskan Fasilitas Kredit Rp40 Triliun ke Jhonlin Group

Tindak 330 Entitas Ilegal, Satgas PASTI dan IASC Blokir Rekening Penipuan Rp825,2 Miliar

CASA Tembus Rp733,7 Triliun, BNI Bukukan Laba Operasional Kuartal III Terbesar Sepanjang Sejarah

Alokasikan Rp1 Triliun di Tahap II, BRI Lanjutkan Aksi Korporasi Buyback Saham

IHSG Bangkit 4,9 Persen, OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham dan Perketat Deteksi Transaksi

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Gelar HMETD, BULL Incar Dana Hingga Rp351,856 Miliar

BULL Siap Terbitkan Right Issue Rp351,86 Miliar

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance