Bisnis pembiayaan tengah mendapat sorotan ketika otoritas perbankan melontarkan ide untuk menaikkan uang muka dalam pembelian kendaraan demi menghindari risiko bubble dan kredit macet. Meski begitu, risiko tersebut bisa dimitigasi dengan implementasi manajemen risiko yang tepat.
Oleh : Yudi Rachman
BERITA TERKAIT
Satu X-Banner besar terlihat mencolok di sudut ruang tunggu kantor operasional salah satu perusahaan pembiayaan di Jakarta. Tak terlalu besar memang. Tingginya hanya sekitar 1,5 meter. Meski begitu, keberadaanya menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung yang akan membayar cicilan motor. Tak heran karena isinya adalah program pemberian hadiah bagi nasabah yang mencicil kredit di perusahaan tersebut. Kantor itu merupakan unit layanan PT Adira Finance.
Program tersebut mengajak nasabah untuk membayar cicilan beberapa bulan sekaligus. Bagi nasabah yang membayar langsung dua bulan akan mendapat satu kupon undian, dan dua kupon untuk tiga bulan sekaligus. Namun, tidak ada keterangan berapa kupon undian yang akan didapat nasabah jika membayar rapelan lebih dari tiga bulan. Hadiahnya lumayan oke, satu sepeda motor terbaru berhak dibawa pulang bagi yang berhasil memenangkan undian. Memang terkesan kecil hadiahnya. Namun bagi para nasabah di daerah, program tersebut sangat menarik.
Bagi Adira sendiri, program tersebut tak sekedar pemberian apresiasi terhadap pelanggan. Lebih dari itu, program tersebut merupakan strategi perusahaan untuk mengurangi risiko kredit macet. Sudah menjadi rahasia umum kalau kredit macet merupakan masalah utama bisnis pembiayaan kendaraan, terutama sepeda motor. Mudahnya pengajuan kredit motor merupakan salah satu sebabnya. Dengan rangsangan hadiah, persoalan itu setidaknya bisa dikurangi.
Tak cuma bagi para pelaku industri, persoalan kredit macet sektor pembiayaan pun sudah menjadi perhatian regulator. Mungkin atas dasar itu juga Bank Indonesia mengajukan wacana menaikkan angka uang muka (down payment) bagi semua kredit kepemilikan kendaraan yang ditawarkan ke masyarakat.
Untuk itu, bank sentral rencananya akan menerapkan kebijakan loan to value ratio (LVR) dengan menaikkan uang muka menjadi 30 persen. Artinya bank atau perusahaan pembiayaan hanya akan mengucurkan kredit sebesar maksimal 70 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL).
Namun rencana tersebut ditentang para pelaku industri. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengaku keberatan bila regulator melakukan pembatasan uang muka kredit pembiayaan kendaraan. Menurut Ketua APPI Wiwie Kurnia, pertumbuhan yang terjadi di industri pembiayaan masih sesuai dengan koridor pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Apa salahnya kalau ekonomi tumbuh yang beli mobil dan sepeda motor juga tumbuh,” kata Wiwie.
Wiwie juga berpendapat bahwa kekhawatiran kondisi bubble karena naiknya pembelian kendaraan tidak ada kaitannya dengan uang muka. “Bubble atau tidak, uang muka pasti kita atur,” ujarnya. Wiwie menambahkan, hal paling penting bukan soal besaran uang muka, tapi siapa si debitur multifinance tersebut.
Karena itu, Wiwie berharap pemerintah sebagai regulator tidak mengeluarkan aturan besaran uang muka tersebut. Ia memperkirakan, jika uang muka harus minimal 30 persen, bisnis pembiayaan bisa stop. “Penjualan mobil, misalnya, bisa turun sampai 50 persen,” ujar Wiwie.
Rencana menaikkan uang muka dan kekhawatiran rupanya juga tidak terlalu dipusingkan PT Federal Internasional Finance (FIF). Perusahaan pembiayaan sepeda motor khusus Honda ini mengaku sudah memiliki sejumlah perhitungan yang matang ketika akan menyalurkan kredit.
“Itu kan masih wacana. Tapi intinya pembiayaan sepeda motor, mempunyai perhitungan risiko masing-masing. Kami yakin pada pengalaman 22 tahun multifinance kita punya banyak sekali data, analisa, menerapkan strategi dan risiko,” ujar Division Head Finance, Treasury and Funding FIF Djap Tet Fa.
Dia pun memaparkan bahwa pemberian uang muka rendah tidak diberlakukan pada semua segmen nasabah FIF. Hanya sebagian saja nasabah FIF yang bisa mengakses uang muka di bawah lima persen. “Kita punya segmen per wilayah, per tipe motor, dan per pekerjaan. Kita menawarkan uang muka yang bervariasi. Uang muka rendah enggak keseluruhan tapi kita pilih segmen tertentu,” tambahnya.
Hingga saat ini jumlah uang muka kepemilikan sepeda motor FIF masih berada dikisaran 11 persen secara keseluruhan. Sementara itu untuk angka non performing loan (NPL) juga masih di level rendah yaitu 1,45 persen.
Aplikasi Risk Management
Ketua APPI Wiwie Kurnia, yakin bahwa ketakutan akan terjadinya kredit macet di multifinance yang sangat besar tidak akan terjadi. “Kekhawatiran adanya kredit macet yang terjadi secara besar-besaran sangat kecil kemungkinannya, karena kami (multifinance-Red) sudah tumbuh sejak lama sekali, sehingga sangat teruji kondisinya,” ujarnya.
Dia menambahkan, setiap multifinance telah menerapkan risk management secara internal, sehingga terjadinya kredit macet secara besar-besaran sangat kecil kemungkinannya.
Fenomena masyarakat yang membeli sepeda motor secara kredit hanya untuk keperluan sesaat kemudian tidak membayar cicilannya, nampaknya juga telah diantisipasi perusahaan pembiayaan pemberi leasing. Adira Finance misalnya, sudah menerapkan sistem manajemen risiko untuk mengurangi tingkat kredit macet.
Bahkan, kini Adira lebih ketat dalam melakukan seleksi calon nasabah debitur. “Sebelum calon nasabah disetujui menjadi debitur, kami melakukan sejumlah pengecekan, termasuk proteksi administrasi yang ketat. Langkah ini untuk memperkecil risiko kredit macet dan jumlah konsumen yang tidak mampu membayar kredit sepeda motor,” ujar Taofik Abdurracman, manager Adira Finance Wilayah Jawa Barat.
Para pelaku industri memang sudah memiliki standar manajemen risiko sendiri-sendiri. Dan sudah selayaknya seperti itu. Meski demikian, sejatinya penerapan manajemen risiko akan bisa lebih baik penerapannya jika pihak APPI, ATMP/Dealer dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), serta regulator saling berkoordinasi.
Selama ini para pemangku kepentingan terkesan kurang serius terkait kredit pembiayaan kepemilikan kendaraan. Kenyataan yang terjadi di lapangan bisa memberi indikasi. Banyak nasabah wanprestasi yang bisa menggadaikan objek kredit di satu perusahaan pembiayaan.
Lebih dari itu, mereka bahkan masih bisa mengajukan kredit lain lagi di perusahaan pembiayaan lainnya. Tanpa adanya keseriusan para pemangku kepentingan, masyarakat tidak akan pernah memperoleh pembelajaran dalam pengelolaan utangnya. Memang dalam jangka pendek para pelaku industri masih bisa meraup untung, namun dalam jangka panjang kekhawatiran credit bubble yang dikhawatirkan BI bisa menjadi kenyataan.
Perusahaan pembiayaan harus tegas dan tidak mentolerir pengajuan kredit dari kreditur yang pernah wanprestasi di perusahaan lain. Kalau perlu ada daftar hitam nasabah (black list customer) yang bisa diakses semua anggota APPI. Dengan begitu ada efek jera bagi nasabah nakal.
Sepertinya pihak regulator perlu turun tangan memfasilitasi para pelaku industri, dan bila perlu “memaksanya”. Tentu saja dalam hal ini adalah BI dan Bapepam-LK. Hingga saat ini tidak semua lembaga pembiayaan mau membuka database black list customer-nya. Alasanya sepele, data kredit nasabah merupakan rahasia internal perusahaan.
Padahal terwujudnya data base nasabah tersebut tentunya akan lebih membantu perusahaan dalam penerapan manajemen risiko. Hal ini sudah dipraktikan industri perbankan dan terbukti efektif. Dan mungkin rencana pengaturan uang muka karena kekhawatiran bubble tidak akan mengemuka. SP

















