Pengendalian faktor internal adalah langkah terpenting dalam upaya bank mengikis terjadinya kecurangan. Untuk itulah bank sentral meminta perbankan memperketat kembali hal tersebut melalui sebuah surat edaran.
Oleh : Yudi Rachman
BERITA TERKAIT
Jika faktor-faktor yang seharusnya bisa dikendalikan mampu dikuasai, maka perusahaan akan bisa lebih mudah mencapai tujuan. Bagaimana sebuah institusi bisa mencapai tujuan jika hal-hal yang ada di dalam perusahaan tidak bisa dikontrol? Bisa jadi penggalan paragraf di atas adalah yang melatarbelakangi terbitnya aturan baru Bank Indonesia soal pencegahan terjadinya kecurangan (fraud) di perbankan.
Kejahatan perbankan baik berupa kecurangan atau pembobolan memang telah membuat resah masyarakat. Maklum saja, sepanjang tahun 2010-2011 lalu, marak terjadi kasus-kasus pembobolan dana nasabah baik yang berupa kejahatan kerah biru maupun kejahatan kerah putih. Kondisi itu pada akhirnya membuat otoritas perbankan gerah juga.
Berdasarkan catatan dari Kepolisian Republik Indonesia, setidaknya ada sepuluh kasus besar terkait pembobolan dana nasabah yang merugikan bank lebih dari seratusan miliar sepanjang 2011. Modusnya mulai dari kredit dengan jaminan fiktif, pemalsuan tanda tangan, telex palsu, hingga penggunaan layanan wealth management.
Bank-bank yang mengalami fraud itu di antaranya Bank Internasional Indonesia (BII), bank Mandiri, BNI, Bank Panin, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank Mega hingga Citibank.
Di samping itu, marak pula kejahatan yang terjadi pada layanan kartu pembayaran. Menurut data BI, selama periode Januari hingga Oktober 2011 telah terjadi 15.997 kasus pembobolan dana nasabah dengan nilai 30,61 miliar rupiah melalui kartu. Sementara sepanjang 2010 terjadi 18.122 kasus dengan nilai 55,22 miliar rupiah
Jika dihitung tiga tahun ke belakang, nilai kerugian dari pembobolan dana nasabah juga tidak bisa dianggap main-main. Menurut catatan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, total kerugian akibat kasus pembobolan dana nasabah telah mencapai Rp 42 triliun.
Banyaknya kasus dan tingginya kerugian inilah yang membuat BANKBI “gerah” bukan kepalang. Inilah yang mendorong bank sentral mengeluarkan aturan yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) No. 13/28/DPNP tentang Penerapan Strategi Anti fraud (pembobolan) di perbankan. Aturan tersebut mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Dalam SE itu, BI hanya menegaskan mengenai pelaporan dari penerapan strategi anti pembobolan yang sebelumnya sudah diwajibkan dalam PBI tentang manajemen risiko tahun 2003.
Pada aturan baru ini, bank wajib melaporkan kepada bank sentral penerapan strategi anti fraud di internal banknya, paling lambat enam bulan setelah berlakunya beleid itu. Ketentuan itu berlaku sejak 9 Desember 2011. Laporan penerapan strategi anti fraud setiap semester yang berlaku sejak laporan Juni 2012, dan laporan kejadian fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap bank, paling lambat 3 hari kerja setelah bank mengetahui.
Jika bank terlambat melaporkan, sanksi denda bakal dijatuhkan mulai Rp I juta hingga Rp 50 juta. Sedangkan strategi antisipatif fraud yang beroperasi lintas bank, tergantung kepada audit bank. Karena dengan audit penyimpangan akan terdeteksi. “Kalau lintas bank melalui diaudit, di situ akan diketahui dimana penyimpangan terjadi dan siapa saja yang terlibat,” ucap Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis.
BI juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perbankan, terutama di bidang operasional, meski sistem pengawasan saat ini sudah berlapis. “Kami akan terus tingkatkan supervisi sebagai penyempurnaan dan sebagai regulator BI sudah melakukan evolusi dari pengawasan bank dan itu sangat berlapis,” klaim lrwan.
Whistle Blower
Sebelumnya, dalam PBI No.5/8/PBI/2003 BI sudah menetapkan pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan dalam sistem pengendalian internal bank. Pedoman tersebut harus mencakup empat tahap, pertama, pencegahan. Bank wajib memuat perangkat untuk mengurangi potensi fraud yang mencakup anti fraud awareness, identifikasi kerawanan dan know your employee (KYE). Kedua, deteksi dini. Bank harus dapat melengkapi sistemnya yang memuat perangkat identifikasi dan menemukan fraud yang mencakup mekanisme whistle blowing, surprise audit dan surveillance system. Ketiga, investigasi, pelaporan dan sanksi. Keempat, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut.
Jika diperhatikan, tahapan-tahapan di atas merupakan tindakan antisipatif untuk internal fraud. Karena memang diakui atau tidak, kejahatan perbankan yang terjadi selama ini selalu mengaitkan ‘orang dalam’.
Untuk itu, dalam PBI itu ditegaskan soal penguatan sistem know your employee menjadi kebijakan yang terlebih dahulu diperkuat. KYE paling tidak meliputi profil setiap pegawai berdasarkan level jabatan, unit kerja dan masa kerja. Karena fraud dapat terjadi pada setiap level atau posisi pegawai. Penting sekali bagi bank untuk membuat profil para pegawainya di semua level.
Salah satu metode lain mencegah fraud secara massif dalam aturan itu adalah adanya whistleblower. Kebijakan dan prosedur whistle blower paling tidak mencakup, jaminan kerahasiaan identitas sang whistle blower dan reward atas tindakan whistle blower. Seharusnya sang ‘peniup peluit’ dilindungi oleh manajemen bank. Namun dalam prakteknya, whistle blower harus berhadapan dengan dua opsi : dimutasikan ke kantor cabang yang terjauh atau tutup mulut.
Direktur Ritel dan Konsumer Bank BNI, Darmadi Sutanto mengaku, BNI telah menyiapkan proposal pencegahan anti fraud. Di antaranya sistem whistle blowing yakni sistem pelaporan bagi karyawan bila melihat tingkah laku karyawan lain yang mencurigakan. “Ini anti fraud internal perusahaan,” kata dia. Bank BNI juga telah menyiapkan infrastruktur kontrol bagi para nasabah saat melakukan transaksi.
Internal Audit
Untuk memastikan aturan tersebut tidak ditelikung oleh karyawan maka bank harus menguatkan sistem pengendalian internal. Salah satu yang diterapkan bank sentral adalah dengan mengoptimalkan fungsi Direktur Kepatuhan. Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad menjelaskan, Direktur Kepatuhan akan diberi tanggung jawab yang lebih besar dalam mendeteksi dan mengambil tindakan penanganan atas kejadian fraud di masing-masing bank. “Tujuannya untuk menunjang penguatan governance. BI sendiri telah merubah paradigm pengawasan, dari compliance based kepada pengawasan yang berbasis risiko,” kata dia.
Selain itu untuk memastikan internal control berjalan maka langkah mengoptimalkan peran internal audit juga menjadi sebuah keharusan. Menurut Zulkarnain Sitompul, Peneliti Senior Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan internal auditor seharusnya mampu mendeteksi kejahatan perbankan yang melibatkan orang dalam.
Setelah itu para auditor mendiskusikannya dengan manajemen mengenai masalah yang sedang dihadapi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiknya. “Namun yang terjadi di Indonesia, dalam setiap kasus kebangkrutan bank, justru merekalah yang punya andil besar dalam menghancurkan bank tersebut,” kata Zulkarnain dalam makalah yang berjudul “Memberantas Kejahatan Perbankan: Tantangan Pengawasan Bank”.
Untuk menanggulanginya, kata dia, peran unit kepatuhan harus dimaksimalkan dan hal itu sudah diwajibkan oleh Basel Committee on Banking Supervision, sebuah komisi yang mendorong penerapan manajemen risiko secara internasional.
Jika pengendalian internal dilaksanakan dengan baik, kemudian semua karyawan dapat memastikan berjalannya sistem pengawasan, maka kemunculan terutama yang berasal dari ‘orang dalam’ tentu bisa dipangkas. SP

















