BANDUNG, Stabilitas — Dalam rangka meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah dan registrasi kendaraan bermotor, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah bekerjasama dengan tim Pembina Samsat yakni: Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Polda Jabar, dan PT Jasa Raharja mengembangkan elektronik Samsat (e-Samsat). E-Samsat merupakan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat melalui ATM atau dengan nama lain BNI e-Samsat JABAR.
Peluncuran BNI e-Samsat JABAR dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/4) oleh Gubernur Jawa Barat Achmad Heriawan, Kapolda Jabar Irjen Pol Jodie Rooseto, dan Direktur Utama BNI Achmad Baiquni. Hadir juga pada kesempatan tersebut Pemimpin Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat Delya Indra.
Layanan BNI e-Samsat JABAR ini diharapkan akan memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan semakin mudah karena BNI menyiapkan 1,338 ATM di Wilayah Jawa Barat dan 14,639 ATM yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebanyak 1,7 juta nasabah BNI di Jawa Barat berpotensi memanfaatkan layanan ini. Dengan kemudahan dalam membayar pajak, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkam akan mendapatkan peningkatan pendapatan daerah Jawa Barat.
“Dengan berbagai kemudahan tersebut, sinergi BNI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini akan memberikan banyak faedah bagi kedua belah pihak dan warga Jawa Barat pemilik kendaraan,” ujar Achmad Baiquni.
Dengan adanya produk BNI e-Samsat JABAR ini, masyarakat akan memberikan kemudahan, kecepatan, dan proses pembayaran yang lebih praktis dan terhindar dari praktik percaloan. Layanan anti percaloan ini diharapkan menjadi entry point agar masyarakat dapat mengenal BNI sebagai Bank Transaksional yang memiliki banyak fasilitas yang mempermudah nasabahnya.
Dengan melalui proses register dan identifikasi yang mempergunakan NIK antara database POLDA JABAR dan data customer di BNI, maka melalui BNII e-Samsat JABAR ini struk ATM menjadi bukti yang sah pembayaran Pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Layanan ini ditawarkan sebagai solusi atas Proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang saat ini masih mewajibkan pembayarnya datang ke kantor samsat sesuai dengan area terdaftarnya kendaraan tersebut.
Dari data Dispenda Jawa Barat pada tahun 2016 terdapat jumlah kendaraan bermotor di provinsi Jawa Barat kurang lebih mencapai 14,7 juta, hal tersebut menjadi potensi bisnis yang menjanjikan.
Layanan BNI e-Samsat JABAR ini dapat dimanfaatkan dengan berbagai syarat yang perlu dipenuhi antara lain adalah Wajib Pajak merupakan pemilik kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar, Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan, Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif, dan Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di BNI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah milik Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) dengan yang terdaftar di server samsat serta di rekening BNI. BNI e-Samsat JABAR ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun dan tidak berlaku pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan ganti STNK 5 tahun. Syarat lainnya adalah Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).





.jpg)










