JAKARTA, Stabilitas–Total aset Industri Keuangan Non Bank mengalami peningkatan, terutama pada sektor asuransi. Jumlah perusahaan asuransi per September 2016 berjumlah 145 perusahaan yang 11 diantaranya merupakan perusahaan asuransi syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani menegaskan pada periode tersebut, aset industri asuransi nasional mencapai Rp672,48 triliun atau meningkat 17,42% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Dari total aset tersebut, sebesar Rp32,9 triliun merupakan aset industri asuransi syariah yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang secara penuh merupakan entitas syariah maupun unit usaha syariah,” katanya, di Jakarta, Rabu (7/12).
Asset industri asuransi sebesar Rp672,48 triliun tersebut merupakan 36,2% dari total aset Industri Keuangan Non Bank. Apabila perhitungan asset industri asuransi juga memperhitungkan aset BPJS Kesehatan, maka total assset indutri asuransi mencapai lebih dari Rp945,08 triliun atau 50,93% dari total aset Industri Keuangan Non Bank.
“Aset industri asuransi nasional yang ditempatkan dalam bentuk investasi juga terus mengalami pertumbugan. Pada September 2016, nilai investasi industri asuransi tumbuh sebesar 1,91% (MtM) dari Rp 739,03 triliun di bulan Agustus 2016 menjadi Rp 753,11 triliun. Apabila dilihat dari portfolio investasinya dapat disampaikan bahwa perusahaan Asuransi jiwa yang memiliki kewajiban jangka panjang didominasi oleh instrumen pasar modal (saham, obligasi, SBN dan reksadana) sebesar 83,4%, sementara Asuransi umum yang memiliki kewajiban jangka pendek, secara portfolio investasinya didominasi oleh investasi yang likuid yaitu deposito (41,7%),”Jelas Firdaus.
Industri asuransi jiwa memiliki pendapatan premi terbesar yang mencapai Rp95,6 triliun, diikuti oleh pendapatan premi dari perusahaan yang menyelenggarakan asuransi sosial sebesar Rp84,6 triliun, dan perusahaan asuransi umum yang mencapai Rp44,69 triliun.
“Masih berdasarkan catatan kami sampai dengan September 2016 diketahui pula bahwa pendapatan premi industri asuransi mencapai Rp243,06 tiriliun, tumbuh sebesar Rp47,5T (24,3%) secara year on year,” ungkap Firdaus.
Sementara itu, sampai dengan Bulan September 2016, tingkat penetrasi dan densitas industri asuransi kita baru mencapai 2,63% dari PDB dan Rp1,2 juta per tahunnya. Tingkat penetrasi dan densitas asuransi Indonesia ini masih relatif rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan. Tingkat penetrasi asuransi di negara Singapura, Malaysia dan Thailand mencapai lebih dari 5%.
Hal tersebut diakibatkan oleh rendahnya penetrasi asuransi tentunya merupakan suatu peluang yang besar untuk digarap oleh para pelaku di industri jasa keuangan.(Ima)

















