JAKARTA,Stabilitas—Walaupun mengalami peningkatan aset pada akhir 2016 sebesar 50,96 persen, industry asuransi masih belum mencapai seluruh lapisan masyarakat. Sampai dengan Bulan September 2016, tingkat penetrasi dan densitas industri asuransi Indonesia baru mencapai 2,63% dari PDB dan Rp1,2 juta per tahunnya.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani mengatakan tingkat penetrasi dan densitas asuransi Indonesia ini masih relatif rendah apabila dibandingkan dengan negara negara di kawasan. “Tingkat penetrasi asuransi di negara Singapura, Malaysia dan Thailand mencapai lebih dari 5%,”jelasnya di Jakarta, Rabu (7/12).
Rendahnya penetrasi asuransi tentunya merupakan suatu peluang yang besar untuk digarap oleh para pelaku di industri jasa keuangan. Potensi ini juga semakin terbuka lebar dengan makin besarnya jumlah masyarakat yang tergolong middle income class dan lebih tingkat pendidikan masyarakat. Produk dan layanan “beyond banking” mulai dibutuhkan mereka, yang salah satunya adalah produk Asuransi.
Tidak dapat dipungkiri jika rendahnya tingkat penetrasi asuransi nasional disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah karena minimnya tingkat literasi asuransi di kalangan masyarakat Indonesia, keterbatasan kompetensi sumber daya manusia yang ahli di bidang asuransi, serta kurangnya kekuatan modal investor dalam negeri yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperluas jaringan para pemegang polis.
“Oleh karenanya, pengembangan terhadap industri asuransi merupakan tugas kita bersama dan harus dilakukan secara massivemelalui langkah- langkah strategis dan komprehensif termasuk dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Industri asuransi Nasional. Kebutuhan sumber daya manusia yang handal sangat diperlukan karena dalam kegiatan usaha perasuransian melekat risiko-risiko yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan yang berpotensi menyebabkan kegagalan usaha,”ucap Firdaus
Dalam perspektif ini yang sangat prinsip dari kegiatan asuransi adalah terdapat risiko yang memiliki dampak signifikan terhadap “nama besar dan nama baik” industri perasuransian, yakni risiko sebagai penanggung risiko pihak lain. Hal tersebut karena perusahaan asuransi menyelenggarakan kegiatan yang menghimpun dana masyarakat melalui penyedian proteksi atas risiko yang mungkin terjadi. Perusahaan asuransi dituntut untuk mampu menjaga kepercayaan pemegang polis yang sudah mengalokasikan dananya guna mendapat manfaat di masadepan. (Ima)
















