Aset keuangan syariah Indonesia cetak rekor Rp 3.131,02 triliun pada 2025. OJK terbitkan LPKSI 2025 guna perkuat daya saing industri.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025. Laporan tahunan ini mencatat bahwa total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp 3.131,02 triliun sepanjang 2025, atau tumbuh 8,56% secara tahunan (year-on-year/yoy) yang sekaligus menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pencapaian ini menegaskan penguatan kualitas dan daya saing industri keuangan syariah nasional di tengah tantangan ketidakpastian serta fragmentasi ekonomi global.
“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing,” ujar Friderica dalam siaran pers resmi OJK, Kamis (6/8/2026).
BERITA TERKAIT
Rinciannya, aset sektor perbankan syariah tercatat sebesar Rp 1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92% yoy. Sementara itu, total aset pasar modal syariah—di luar kapitalisasi saham syariah—mencapai Rp 1.875,25 triliun (+8,18% yoy).
Di pilar Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) membukukan aset sebesar Rp 74,27 triliun (+10,59% yoy). Adapun sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mengantongi aset Rp 124,51 triliun (+10,29% yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa OJK akan terus mematangkan integrasi kebijakan dan roadmap sektoral guna mengawal kerangka regulasi pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui wadah KPKS yang dibentuk sejak Juni 2025, OJK memperketat koordinasi lintas pemangku kepentingan guna mempercepat akselerasi ekosistem keuangan syariah yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing global. ***

















