OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. Akibat permodalan negatif dan gagal penyehatan, LPS eksekusi likuidasi bank.
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, terhitung sejak Rabu (19/8/2026).
Langkah tegas pengawasan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 sebagai upaya menjaga keandalan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.
Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi menjelaskan bahwa rekam jejak pengawasan BPR Citra Bersada Abadi telah dimulai sejak 6 Agustus 2025, saat bank ditetapkan bersatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di level negatif 2,98% dan cash ratio rata-rata hanya 3,59%.
BERITA TERKAIT
Namun, hingga kurun waktu yang ditentukan sesuai POJK No. 28/2023, pengurus dan pemegang saham gagal melakukan langkah pemulihan permodalan. Akibatnya, status BPR dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 5 Agustus 2026.
“Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan [LPS] melalui Keputusan ADK Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 memutuskan penanganan BPR Citra Bersada Abadi dengan cara likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya,” tulis OJK dalam siaran pers resminya, Rabu (19/8/2026).
Menindaklanjuti keputusan tersebut, LPS mengambil alih seluruh hak dan wewenang pemegang saham untuk memulai proses likuidasi serta pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan nasabah sesuai regulasi UU LPS dan UU P2SK.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, lantaran dana simpanan masyarakat pada perbankan dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.***

















