JAKARTA, Stabilitas — – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus memperkuat bisnis pembiayaan dan penjaminan sebagai bagian implementasi regulasi yang diamanatkan oleh pemerintah dan otoritas.
D. James Rompas, Direktur Eksekutif LPEI menyampaikan, LPEI turut memperkuat bisnis penjaminan agar semakin berkontrobusi mendorong peningkatan ekspor sehingga mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
James Rompas menjelaskan bahwa, LPEI diberikan mandat untuk mendorong pembiayaan ekspor dimana LPEI berperan sebagai credit enhancer dan fill the market gap. Sebagai lembaga yang memiliki sovereign status, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan sejumlah ketentuan.
Beberapa diantaranya adalah pembobotan ATMR (aset tertimbang menurut risiko) sebesar 0 persen, aset yang dijamin berkualitas lancar, dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
“Ruang lingkup dalam penjaminan kredit oleh LPEI adalah pembiayaan dalam bentuk modal kerja. Selain itu juga kredit investasi, seperti untuk ekspansi usaha,”ujarnya dalam webinar di Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, D. James Rompas menyampaikan bahwa, ditengah pandemi Covid-19, ekspor nonmigas menghadapi tantangan salah satunya penurunan perdagangan global, sehingga turut memukul kinerja ekspor. Selain itu, eksportir juga terkendala oleh daya dukung pembiayaan, dan juga risiko terhadap kualitas kredit bagi perbankan.
Meski demikian, masih ada ruang bagi bank-bank memberikan pinjaman kepada nasabah eksportirnya. Ruang besar itu, selain potensi permodalan bank, tapi juga daya dukung dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kerjasama bank dengan LPEI dalam program penjaminan kredit dapat meningkatkan daya dorong ekspor nonmigas.
“Selain pembiayaan ekspor, LPEI dapat memberikan penjaminan kredit bank. Jadi, LPEI mempertegas posisinya sebagai credit enchancer,” kata D. James Rompas.
Langkah LPEI itu, bertujuan mendorong perluasan share perbankan untuk memberikan kredit kepada sektor berorientasi ekspor.
Tidak hanya itu, program penjaminan kredit ekspor dari bank-bank itu punya banyak untungnya. Pertama, bagi eksportir, penjaminan kredit ini diharapkan dapat meningkatkan akses eksportir pada sumber pendanaan. Dengan demikian, dapat meningkatkan kapasitas usaha dan pada akhirnya dapat meningkatkan ekspor nasional.
Bisa jadi bank-bank belum banyak yang memahami penjaminan kredit ekspor ini. Jika pun sudah masih belum bersentuhan dengan LPEI. Padahal, dalam beberapa POJK, seperti SEOJK No.11/SEOJK.03/2018; POJK No.14/SEOJK.03/2018; POJK No.15/SEOJK.03/2018 dan POJK No.32/POJK.03/2018 telah memberi banyak manfaat bagi bank-bank jika kreditnya dijamin oleh LPEI.
Kedua, keuntungan bagi bank, karena LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status, maka kredit yang dijamin LPEI bobot Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 0 persen. Juga, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar, dan sekaligus pengecualian perhitungan Batas Maksimum Pemberikan Kredit (BMPK). Sehingga, bank yang menyalurkan kredit ekspor, dan jika dijamin LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit.
Sementara bagi LPEI, penjaminan ini dapat meningkatkan fee sebagai penjaminsekaligus sharing risiko dengan bank. Itu pun, jika LPEI ikut serta dalam satu proyek pembiayaan kredit.
Dengan demikian, tidak perlu ada kesan persaingan bank dengan LPEI. Apalagi, komitmen LPEI dalam meningkatkan kapasitas ekspor dapat terwujud. Keduanya dapat membentuk ekosistem baru, yaitu LPEI, bank dan nasabah eksportir. “Kita sama-sama meningkatkan kapasitas usaha dan pada akhirnya dapat meningkatkan ekspor nasional,” tambah James.
Langkah strategis tersebut akan memperkuat LPEI ke depan, menjadi LPEI yang baru dengan pangsa pasar kredit ekspor yang terus membesar. Peran strategis LPEI dalam pembiayaan dan penjaminan kredit ekspor ini, pada akhirnya mendorong ekspor nonmigas yang penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.