PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghadirkan fitur transaksi Repo dengan underlying SBSN di platform SPPA untuk mendongkrak likuiditas sukuk negara di pasar sekunder.
Stabilitas.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperluas instrumen perdagangan di pasar alternatif. Bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, otoritas bursa mulai menyediakan fitur transaksi repurchase agreement (Repo) dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).
Langkah strategis ini diambil untuk memacu aktivitas perdagangan sukuk negara di pasar sekunder yang dinilai masih belum optimal. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Iding Pardi, mengungkapkan bahwa kehadiran fitur baru ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi pasar pendapatan tetap berbasis syariah.
“Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di pasar sekunder,” ujar Iding dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/7).
BERITA TERKAIT
Urgensi pengembangan fitur baru ini didasari oleh masih minimnya realisasi transaksi Repo berbasis syariah di Indonesia jika disandingkan dengan konvensional. Berdasarkan data internal BEI, terdapat jurang pemisah (gap) yang sangat lebar sepanjang tahun fiskal lalu.
Berikut perbandingan volume transaksi pasar Repo domestik:
| Jenis Instrumen Pasar Repo | Nilai Transaksi Eksisting | Catatan Kinerja Transaksi |
| Repo Surat Utang Negara (SUN) |
Melampaui Rp2.500 Triliun |
Akumulasi Transaksi Sepanjang Tahun 2025 |
| Repo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) |
Belum Mencapai Rp1 Triliun |
Transaksi Antar-Dealer Sepanjang Tahun 2025 |
Iding optimistis, peningkatan aktivitas Repo ke depan akan memperkuat proses pembentukan harga (price discovery), memperlancar distribusi likuiditas antar-pelaku pasar, sekaligus meningkatkan kedalaman pasar SBSN secara keseluruhan.
Fitur anyar ini ditargetkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh bank umum, bank pembangunan daerah (BPD), serta jajaran pelaku pasar institusional lainnya dalam mengelola kebutuhan likuiditas jangka pendek mereka.
Dari sisi pemenuhan regulasi dan kepatuhan prinsip, Iding memaparkan bahwa transaksi repo SBSN antar-lembaga keuangan konvensional dapat dijalankan dengan aman menggunakan skema repo berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Mekanisme komersial tersebut dipastikan telah memperoleh penegasan aspek kesesuaian syariah melalui fatwa resmi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
“Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar,” tambah Iding.
Hadirnya pilihan transaksi beragun sukuk ini sekaligus mempertegas peta jalan transformasi platform SPPA sebagai infrastruktur utama pasar uang nasional.
Berikut adalah linimasa pengembangan fitur pada platform SPPA milik BEI:
-
Maret 2025: SPPA pertama kali menyediakan dan mengintegrasikan fitur transaksi untuk produk Repo SUN.
-
April 2026: Platform ini resmi ditunjuk dan bertransformasi menjadi wadah kuotasi bagi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
-
Juli 2026: Peluncuran fitur transaksi Repo SBSN disahkan guna memperluas diversifikasi instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan. ***















