Pemerintah berencana menaikkan harga listrik pada April tahun depan demi menghindari membengkaknya subsidi yang membebani APBN. Meski begitu, efisiensi dalam penggunaan bahan bakar di pembangkit listrik seharusnya lebih dulu diupayakan.
Oleh: Egenius Soda
BERITA TERKAIT
Di Indonesia, yang namanya subsidi tampaknya menjadi “barang haram” yang harus dihindari bahkan dihilangkan, karena dianggap membebani keuangan pemerintah. Namun demikian isu soal subsidi di Indonesia tampaknya lebih diwarnai oleh ketidakberdayaan pemerintah berhadapan dengan harga pasar dalam mengelola anggaran negara.
Contoh jelas terlihat dalam subsidi bahan bakar minyak (BBM). Saat harga-harga di pasar internasional melonjak, isu penghapusan subsidi BBM pun mencuat karena melambungnya anggaran yang harus ditanggung pemerintah buat rakyat.
Permisalan lainnya, mulai terlihat dalam subsidi listrik. Karena alasan beban anggaran yang berat, pemerintah mengusulkan agar subsidi yang dibayarkan untuk menutup selisih biaya pokok dan harga jual listrik dihapuskan mulai tahun depan.
Dan kemungkinan penghapusan subsidi itu makin besar jika melihat berkurangnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutupi kebutuhan listrik. Komisi VII DPR menyepakati usulan pemerintah untuk menetapkan subsidi listrik dalam Rancangan APBN 2012 menjadi Rp 45 triliun, turun dari anggaran tahun ini Rp 65,6 triliun.
Penerimaan dari sektor listrik dalam APBN-P 2011 ditargetkan sebesar Rp126,67 triliun sementara biaya pokok penyediaan ditambah margin sebesar Rp180,19 triliun. Dengan itu subsidi yang dibutuhkan mencapai lebih dari Rp65 triliun.
Dengan makin sedikitnya jatah dana untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN), makin kuatlah alasan untuk meningkatkan tarif listrik. Dalam APBN-P tahun ini biaya pokok penyediaan listrik ditetapkan sebesar Rp920 per kilowatt hour (kWh) dengan margin sebesar 8 persen. Sementara itu harga jual listrik ditetapkan sebesar Rp729 per kWh. Untuk APBN 2012, biaya pokok ditetapkan Rp947 per kWh, marginnya 7 persen sedangkan harga jual tetap di level Rp729 per kWh.
Penetapan margin dimaksudkan untuk menjaga likuiditas PLN agar mendapat pendanaan lembaga lain guna memenuhi kapasitas infrastruktur listrik. Angka margin dihitung dari tarif dasar listrik yang dikurangi biaya pokok penyediaan listrik kemudian hasilnya dibagi pemasukan PLN dari penjualan listrik.
Margin dibutuhkan PLN untuk mendukung tercapainya neraca keuangan yang sehat alias untung dan juga memberikan kapasitas perusahaan untuk meminjam dana khususnya dari luar negeri lebih besar dan mudah. Sejak krisis 1997, perusahan setrum negara ini tidak pernah untung dan ini tentu saja mengakibatkan neraca keuangan yang senantiasa merah.
Besaran tarif listrik nasional saat ini pun bisa dijadikan alasan pemerintah untuk menghapuskan subsidi yang akhirnya membawa konsekuensi kenaikan tarif listrik. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya harga listrik Rp729 jauh lebih rendah. Singapura saat ini mengenakan harga Rp1.453/Kwh, Filipina Rp1.149/Kwh, Vietnam Rp848/Kwh, Malaysia diangka Rp 829/Kwh, Thailand Rp782/Kwh sedangkan Indonesia di angka Rp 729/Kwh.
Oleh karena itulah pemerintah melalui PLN meminta izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan tarif listrik sebesar 10 persen mulai April tahun depan. Namun untuk permintaan yang satu ini wakil rakyat belum memberikan lampu hijau.
Pemerintah malah diminta untuk melakukan upaya menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Pemerintah juga diharuskan melakukan kajian mengenai tarif listrik yang lebih komprehensif.
“Lakukan kajian tentang tenaga listrik yang lebih komprehensif tidak hanya menyangkut aspek kemampuan bayar konsumen, inflasi dan dampaknya hanya kepada beberapa industri. Tapi juga terkait suplai energi primer untuk PLN dan dampak bagi industri kecil menengah. Dampak sosial bagi perekonomian secara keseluruhan juga harus dipertimbangkan,” kata Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya.
Selain itu, PLN diminta untuk melakukan audit penggunaan uang jaminan listrik kepada pelanggan pada saat kebijakan tersebut diberlakukan PLN. “Diminta agar PLN melaporkan catatan tersebut selambatnya pada Januari 2012,” kata Riefky.
Saat ini naiknya ongkos produksi listrik PLN lebih banyak disebabkan ketidakefisienan perusahaan terkait begitu dominannya pengunaan BBM di pembangkit listrik. Padahal harga minyak dunia saat ini cukup tinggi sementara Indonesia sudah masuk dalam kelompok pengimpor bersih BBM.
Karena itu PLN diminta untuk lebih banyak menggunakan gas atau batubara ketimbang BBM. Akan tetap mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan mengatakan bahwa pasokan batubara dan gas yang belum memadai sehingga terpaksa masih menggunakan BBM. “Selama ini PLN sering kekurangan gas dan batubara sehingga terpaksa memakai BBM supaya listrik tetap menyala. Inilah yang membuat PLN tidak efisien,” tandas Dahlan yang kini menjabat sebagai Menteri BUMN ini.
Diperkirakan konsumsi BBM untuk pembangkit listrik di 2011 meningkat dari target awal 8,8 juta kiloliter menjadi 9,8 juta kiloloter. Ini tentu akan berimbas pada besarnya alokasi anggaran untuk membeli BBM tersebut.
Plus Minus Subsidi
Subsidi memang ibarat pedang bermata dua. Setidaknya itu dikatakan Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa. Organisasi yang banyak memusatkan perhatiannya dalam persoalan kebijakan energi ini mengatakan bahwa subsidi yang dianggarkan negara sangat bermanfaat bagi PLN. Perusahaan listrik itu bisa menutup selisih antara BPP dengan pendapatan perusahaan.
Namun demikian subsidi itu belum mempertimbangkan biaya investasi. Akibatnya investasi pembangkit, transmisi dan distribusi listrik di Indonesia tumbuhnya sangat lambat. Tidak heran jika kemudian kehandalan infrastruktur kelistrikan Indonesia terus menurun. “Syukurklah sejak tahun lalu subsidi telah memperhitungkan margin. Margin ini, dapat membantu menaikkan anggaran perusahaan untuk melakukan investasi yang masih harus ditunggu realisasinya,”jelas Fabby.
Sementara itu jika dilihat dari sisi pelanggan, subsidi cenderung menyebabkan konsumen berperilaku boros dalam konsumsi listrik. Dari penelitian yang dilakukan IESR sektor yang paling boros adalah sektor rumah tangga, kemudian sektor industri. Kelompok terakhir, akibat sudah lama menikmati subsidi akhirnya lamban dalam mengembangkan teknologi yang hemat energi. “Hasilnya produk Indonesia sering kalah bersaing di pasar global dari produk yang berasal dari negara lain yang biaya listriknya lebih besar,” lanjut Fabby.
Oleh karena itu, meski belum mendapat restu DPR, Fabby melihat bahwa sudah saatnya pemerintah melakukan penyesuaian tarif dasar listrik dengan tujuan menekan besaran subsidi dalam anggaran. Bagi dia, pemerintah harus bisa meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyetujui rencana kenaikan tarif listrik tahun depan dengan memaparkan fakta-fakta di lapangan.
Namun demikian PLN tidak boleh mengulangi apa yang sudah dilakukan saat menaikkan tarif pada 2010. “Dalam mengajukan usulan kenaikan tarif dasar listrik, pemerintah sebaiknya tidak menggunakan kenaikan rata-rata 10 persen, padahal, kenyataannya ada yang naik 30 persen sampai 40 persen. Jangan memainkan publik,” tandas Fabby. Bahkan dari hasi analisis IESR, persentase kenaikan tarif tenaga listrik bukan 10 persen tetapi 20 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan tarif 450 VA ke atas.
Kendati begitu, dia optimistis bahwa kenaikan tarif yang diusulkan pemerintah tidak berpengaruh besar pada rumah tangga. “Dari sisi tarif sendiri, kalau dari hasil analisis kami (IESR), pelanggan rumah tangga dengan golongan tarif 450 VA dan 900 VA paling tidak dinaikkan sampai 20 persen. Bebannya tidak signifikan bagi pengeluaran rumah tangga,” ujar Fabby.
Sementara untuk menghindari terjadinya inflasi, Pemerintah tidak menaikan tarif untuk kelompok industri. “Pada dasarnya saya setuju adanya kenaikan karena subsidi tidak tepat sasaran dan rumah tangga golongan tarif 450 VA dan 900 VA tidak bisa disebut golongan miskin,” ungkap Fabby. SP
















