Aturan perdagangan rotan mengakibatkan industri dalam negeri kewalahan menghadapi banjirnya produk rotan dari China. Banyak pengusaha rotan gulung tikar, petani tak lagi menanam rotan, dan pengangguran meningkat.
Oleh: Ainur Rahman
BERITA TERKAIT
Di samping dikenal sebagai negara kaya akan sumber daya alam, Indonesia juga ternama karena keramahan penduduknya. Dan kini saking ramahnya, dengan pesaing pun kita memberikan dukungannya, bahkan dengan ukuran yang tak kecil. Kalimat terakhir mungkin terdengar sinis tapi itu nyata terjadi pada sektor perdagangan rotan nasional.
Rotan adalah salah satu keunggulan Indonesia di bidang perdagangan karena menjadi pemasok 85 persen kebutuhan rotan dunia. Positioning seperti itu sejatinya memberikan Indonesia lebih banyak peluang untuk menjadi pengekspor nomor satu industri rotan, baik berupa bahan baku maupun barang olahan.
Akan tetapi kenyataannya, jauh panggang dari api. Komoditas yang sudah diperdagangkan sejak 1918 dan mencapai puncak kejayaan ekspor pada 1977, kini melunglai lemah. Penyebabnya tak lain adalah kebijakan yang diluncurkan pemerintah pada 2005.
Menteri Perdagangan waktu itu, Mari E. Pangestu lantas mengeluarkan aturan yang membolehkan ekspor rotan yang belum diolah atau rotan setengah jadi ke luar negeri. Padahal jauh sebelum itu, sejak 1979, pemerintah telah melarang ekspor rotan bulat yang belum diolah (asalan). Bahkan tujuh tahun berselang, pemerintah memperkuat kebijakannya itu dengan menerbitkan aturan larangan ekspor segala bentuk rotan bulat dan setengah jadi.
Kemudian pada 1998 pemerintah kembali menerbitkan aturan larangan ekspor segala bentuk rotan bulat dan setengah jadi yang dikuatkan lagi pada 2004 dengan menerbitkan aturan menerbitkan aturan tataniaga rotan yang isinya melarang ekspor rotan bulat dari hutan alam. Sedangkan ekspor rotan yang berasal dari tanaman dimungkinkan.
Dengan aturan yang diaplikasikan mulai era 80-an itu, industri rotan nasional tumbuh pesat. Menurut sebuah catatan, dampak keputusan itu industri mebel di dalam negeri khususnya di Pulau Jawa tumbuh dari 10 menjadi 300 unit usaha.
Kini cerita itu mulai usang karena sekarang ini, petani dan juga pengusaha di industri rotan sama-sama menjerit akibat aturan tataniaga 2005 itu. Kabarnya makin hari kondisi pelaku industri makin memperihatinkan, banyak petani yang tidak lagi menanam rotan dan banyak pengusaha rotan yang gulung tikar. Sentra-sentra penghasil rotan seperti Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Selatan, saat ini tidak lagi menjadikan rotan sebagai komoditas yang menjanjikan.
Pasca kebijakan yang membuka kran ekspor rotan, komoditas banyak dikirim ke China. Selanjutnya mudah ditebak. Industri rotan di Negeri Tirai Bambu itu berkembang pesat dengan harga yang jauh lebih bersaing karena murahnya biaya tenaga kerja di sana.
Kemudian, China mengekspor kembali barang-barang olahan dari rotan itu ke Indonesia dalam bentuk mebel dan kerajinan lainnya. Inilah yang menyebabkan industri rotan dalam negeri terdesak. Banyak produk rotan dalam negeri yang tidak laku dan membuat industri dalam negeri terpuruk, terutama di wilayah Sulawesi dan Kalimantan.
Dari data Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI), jumlah rotan yang terserap di pasar dalam negeri hanya 60.000 ton per tahun dari 690.000 ton potensi rotan per tahun.
Keterpurukan rupanya juga dirasakan usaha industri olahan rotan sejak dibukanya keran ekspor rotan pada 2005. Sejak itu tren pertumbuhan volume ekspor kerajinan rotan terus menurun bahkan sudah dimulai sejak 2004. Sepanjang 2004 hingga 2010 volume ekspor turun sebesar 18,8 persen per tahun, sedangkan dari sisi nilai turun sebesar 10,4 persen. Padahal ketika ekspor rotan dilarang pada era 80-an, industri usaha rotan tumbuh pesat.
Menurut Sumartja, Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Cirebon, posisi Indonesia sebagai negara yang mendominasi ekspor mebel rotan dunia tergeser oleh China karena kalah bersaing harga. Namun, karena tataniaga rotan Indonesia rusak, China kemudian menyerap rotan Indonesia dan dengan itu mendominasi pasar rotan dunia. Hingga akhir 2010 impor mebel China meningkat 50 persen lebih. Akibatnya mebel China membanjiri pasar domestik.
”Lima tahun lalu, China tidak bisa menguasai pasar mebel rotan karena mereka tidak memperoleh bahan baku. Namun, sejak keran ekspor rotan asalan atau setengah jadi dibuka ke luar negeri pada tahun 2005, industri mebel rotan di negara seperti China bangkit karena mendapat pasokan bahan baku,” kata Sumartja.
Kondisi menyedihkan dari industri rotan itupun berimbas pada peningkatan pengangguran di Cirebon. Berdasarkan data dari Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI), sedikitnya terdapat 150.000 tenaga kerja yang tidak lagi terserap industri tersebut. Data dari sumber yang sama menunjukkan, 43 persen atau 220 pabrik mebel rotan gulung tikar. Sekitar 40 persen di antaranya atau 208 pabrik terancam gulung tikar. Sementara yang masih mampu bertahan hanya 17 persen atau 138 pabrik.
Kelangkaan Bahan Baku
Kebijakan Kementerian Perdagangan pada 2005 yang direvisi dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan pada 2009 makin membuat bahan baku rotan di dalam negeri langka. Pada 2007 saja, industri pengolahan rotan tercatat masih mendapat suplai bahan baku sebesar 373.000 ton. Namun, angka itu langsung turun drastis menjadi 150.000 ton pada 2010.
Kebijakan itu juga membuat pelaku industri di sentra-sentra penghasil bahan baku rotan lebih memilih mengekspor produknya secara langsung tanpa pengolahan. Setiap tahunnya, Indonesia mengekspor 32.000 ton rotan ke berbagai negara tanpa diolah.
Kenyataan itu jelas membuat gusar Menteri Perindustrian MS Hidayat. Tugasnya untuk meningkatkan kapasitas industri dalam negeri seperti diganjal dengan adanya kebijakan yang membolehkan ekspor rotan itu.
Bahkan “perang terbuka” antara Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian pun sempat muncul di media-media nasional, khususnya mengenai kebijakan pada komoditas rotan ini. MS Hidayat kemudian mengusulkan diberlakukannya disinsentif untuk ekspor bahan baku terbarukan seperti rotan berupa penerapan bea keluar tinggi. Secara bertahap, kementeriannya kemudian akan menutup ekspor bahan baku rotan pada 2014.
Selama ini, tataniaga ekspor rotan diatur dalam Peraturan Menteri tahun 2005 yang membolehkan ekspor rotan asalan dan rotan setengah jadi. Kemudian aturan tersebut direvisi dengan SK No 36/Mâ€DAG/PER/8/2009 tentang Ketentuan Ekspor Rotan yang intinya memperketat ekspor rotan asalan dan setengah jadi.
Maka dengan pelarangan ekspor bahan baku itu, diharapkan bisa meningkatkan utilisasi kapasitas produksi industri produk jadi rotan, penyerapan tenaga kerja, meningkatnya daya saing produk jadi rotan di pasar global, serta meningkatnya ekspor produk jadi rotan sehingga menambah pendapatan devisa.
Akibat ekspor rotan, menurut Hidayat, Indonesia diperkirakan telah kehilangan devisa 250 juta dollar AS per tahun. Pada 2010, ekspor mebel rotan hanya tercatat 138 juta dolar dari sebelum senilai 400 juta dolar. Sementara kenaikan devisa dari pembukaan ekspor bahan baku hanya 32 juta dollar per tahun.
Keberatan menteri lain mengenai kebijakan Menteri Perdagangan soal impor tak hanya terjadi dengan MS Hidayat. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhamad juga sempat bersitegang dengan Menteri Perdagangan karena persoalan impor garam. Begitu juga Menteri Pertanian Sarwono yang menentang makin membanjirnya kentang dari luar negeri.
Jangan-jangan karena sebab-sebab inilah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti Mari Elka Pangestu dengan Gita Wiryawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bisa jadi. SP
















