Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat, yang berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pencabutan dilakukan atas permintaan pemegang saham atau self liquidation.
Langkah ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Artha Kramat.
OJK menjelaskan, keputusan self liquidation diambil pemegang saham agar dapat lebih fokus mengembangkan PT BPR Bumi Sediaguna, yang berada dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat.
Penyerahan surat keputusan pencabutan dilakukan secara tatap muka antara OJK Tegal dengan Pemegang Saham Pengendali Hadiyanto Prabowo dan jajaran direksi BPR Artha Kramat pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal.
Dalam kesempatan tersebut, Hadiyanto menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah telah diselesaikan sepenuhnya oleh pemegang saham. Dengan demikian, tidak ada dana masyarakat yang belum dikembalikan.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pemegang saham tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban atau tuntutan yang mungkin timbul di kemudian hari, terkait dengan kegiatan dan operasional BPR Artha Kramat setelah tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.
OJK menilai langkah self liquidation ini mencerminkan kepatuhan pemegang saham terhadap ketentuan dan tanggung jawab hukum yang berlaku, serta menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap industri BPR nasional. ***





.jpg)










