OJK mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital di SCBD Jakarta Selatan usai perseroan gagal memulihkan kinerja keuangan pada masa pengawasan khusus.
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Porto Ventura Kapital (PT PVK). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026 yang diumumkan resmi pada Kamis (8/10/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah korporasi yang berkantor di kawasan 18 Parc Place SCBD, Jakarta Selatan, tersebut dinyatakan sebagai entitas yang tidak dapat disehatkan.
Pencabutan izin usaha ini berpedoman pada ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 yang telah disempurnakan melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur kerangka pengawasan dan mekanisme tindak lanjut penanganan lembaga jasa keuangan bermasalah.
BERITA TERKAIT
OJK menyatakan telah memberikan waktu yang cukup bagi manajemen PT PVK untuk mengeksekusi rencana perbaikan (action plan). Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perseroan gagal memulihkan penyebab utama yang membelit kesehatan operasionalnya.
Sejak keputusan tersebut ditetapkan, PT PVK dilarang keras melakukan seluruh kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Otoritas mewajibkan perseroan segera menuntaskan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya.
OJK juga menginstruksikan manajemen untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin. Agenda utama rapat tersebut wajib menetapkan pembubaran badan hukum perseroan sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
Guna melayani kepentingan konsumen dan masyarakat, perseroan diwajibkan menunjuk penanggung jawab gugus tugas serta pusat layanan informasi paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan resmi diterima. Debitur dan kreditur dapat menghubungi perwakilan perseroan melalui surat elektronik di alamat portoventurakapital@gmail.com.
OJK menegaskan penindakan tegas ini merupakan wujud komitmen regulator dalam menegakkan aturan secara konsisten. Langkah ini diambil guna menjaga industri modal ventura nasional tetap sehat, akuntabel, dan tepercaya bagi para pemodal.

















