BERITA TERKAIT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memperluas kemitraan lindung nilai (hedging) dengan empat bank, masing-masing PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII), PT Bank Mega Tbk (Bank Mega), PT Bank ANZ Indonesia dan Standard Chartered Bank Indonesia. Kemitraan lindung nilai diimplementasikan melalui mekanisme transaksi Cross Currency Swap Tahap Dua oleh keempat bank dengan total nilai Rp1 triliun.
Keempat bank, sesuai porsi yang telah disepakati dalam perjanjian, akan membayarkan kewajiban Garuda Indonesia selaku penerbit obligasi dalam denominasi rupiah kepada para pemegang obligasi efektif per 5 April 2015 dan Garuda Indonesia akan membayar seluruh kewajiban kepada keempat bank dalam denominasi dolar AS pada 5 Juli 2018. Tujuan kemitraan lindung nilai adalah untuk memitigasi risiko yang dapat terjadi akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan sebaliknya.
“Transaksi Cross Currency Swap merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk rebound di tahun 2015 di tengah tantangan yang dihadapi industri penerbangan dewasa ini sekaligus sebagai bentuk komitmen Garuda untuk menindaklanjuti himbauan pemerintah berkaitan Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, M. Arif Wibowo di kantor Garuda, Kebon Sirih, Jakarta.
















