• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Asuransi

Industri Asuransi Diminta Segera Siapkan PSAK 117, Spin-Off Syariah, dan Modal Baru

oleh Stella Gracia
8 Juli 2025 - 15:37
14
Dilihat
Industri Asuransi Diminta Segera Siapkan PSAK 117, Spin-Off Syariah, dan Modal Baru
0
Bagikan
14
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Perusahaan asuransi di Indonesia dihadapkan pada rangkaian regulasi dan standar akuntansi baru yang harus dipenuhi dalam beberapa tahun ke depan.

Jusuf Wibisana, Financial Services Partner PwC dalam seminar IFSO 2025 yang digelar LPPI-Stabilias 8 Jui 2025 menyebutkan, industri wajib menyelesaikan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS), memenuhi kenaikan modal minimum, dan menerapkan PSAK 117 mulai 1 Januari 2025.

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK No. 11/2023 yang mewajibkan seluruh UUS menyelesaikan proses spin-off paling lambat 31 Desember 2026. Perusahaan asuransi dan reasuransi dapat memilih opsi mendirikan entitas baru dan mengalihkan portofolio syariah, mengakuisisi perusahaan berlisensi syariah, atau divestasi portofolio syariah ke pihak ketiga.

BERITA TERKAIT

CBI Paparkan Strategi Berbasis Data untuk Mitigasi Risiko Kredit di IFSO 2025

IFSO 2025: Dirut Askrindo Tegaskan Asuransi Kredit Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

 Strategi Bertahan Adira Finance di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Disrupsi Teknologi

Industri Asuransi Jiwa Hadapi Tekanan Makroekonomi, AAJI Dorong Transformasi dan Kolaborasi Strategis

Kewajiban ini berlaku untuk UUS yang total dana tabarru’ dan investasi pesertanya mencapai ≥ 50 persen dari keseluruhan dana, atau jika OJK secara spesifik meminta konsolidasi.

Selain itu, berdasarkan POJK No. 23/2023, modal minimum bagi perusahaan asuransi naik menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan Rp 500 miliar pada 2028 Sementara modal minimum perusahaan reasuransi menjadi Rp 500 miliar pada 2026 dan Rp 1 triliun pada 2028.

Perusahaan diklasifikasikan dalam tiga tingkat berdasarkan Ekuitas Bersih Disesuaikan (KPPE), yang akan memengaruhi izin produk dan ruang lingkup bisnis masing-masing.

Di satu sisi, mulai 1 Januari 2025, PSAK 117 – Kontrak Asuransi resmi menggantikan PSAK 62. Standar baru ini memperkenalkan tiga model nilai wajar (General Measurement Model, Premium Allocation Approach, Variable Fee Approach), mensyaratkan diskonto liabilitas klaim dan premi jangka panjang, memisahkan penghitungan reasuransi dari bisnis langsung, dan menambahkan risk adjustment dan pengungkapan rekonsiliasi di laporan keuangan.

Dari sisi laporan posisi keuangan, item seperti “Receivables from insurance business” kini menjadi “Insurance contract assets” dan liabilitas reasuransi tampil sebagai entitas tersendiri. Pada laporan laba rugi, premi tidak lagi diakui langsung sebagai pendapatan; keuntungan baru diakui sejalan pemenuhan layanan, sementara kerugian kontrak onerous diakui segera.

Implikasi Operasional dan Pembukuan

PwC menekankan perusahaan harus menyusun ulang sistem aktuaria dan akuntansi untuk menghitung Contractual Service Margin (CSM), diskonto, dan risk adjustment. Membangun proses data granular untuk mendukung perhitungan tingkat granular, dan menyiapkan tim komunikasi investor dan regulator guna menjelaskan perubahan metrik kinerja keuangan.

Hingga otoritas pajak dan perhitungan Modal Berbasis Risiko (RBC) OJK masih berpedoman pada IFRS 4, perusahaan diwajibkan menjalankan dua pembukuan paralel (PSAK 62 dan PSAK 117), meningkatkan kompleksitas rekonsiliasi dan kebutuhan integrasi TI.

“Dengan deadline spin-off, kenaikan modal, dan PSAK 117 hampir bersamaan, perusahaan asuransi harus segera memetakan project plan end-to-end,” kata Jusuf Wibisana saat berbicara dalam IFSO 2025 ini.

Menurutnya, bila tertunda, perusahaan berisiko tersandung sanksi OJK, volatilitas laba yang tak terduga, dan kesulitan akses pasar modal. Industri kini ditantang bukan hanya mematuhi aturan baru, tetapi membentuk fondasi sistem dan proses yang tangguh untuk menyongsong persaingan global dan harapan pemangku kepentingan. ***

Tags: Financial Services Partner PwCIFSO 2025Jusuf Wibisana
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Industri Asuransi Jiwa Hadapi Tekanan Makroekonomi, AAJI Dorong Transformasi dan Kolaborasi Strategis

Selanjutnya

Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan BSU Kepada 2,89 Juta Pekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Semester I 2023: Maybank Indonesia Raih Laba Rp1,27 Triliun, Tumbuh 34,1%

Perkuat Sayap Bancassurance, Maybank Indonesia Caplok 51% Saham Asuransi Etiqa

oleh Stella Gracia
18 Juni 2026 - 10:59

Stabilitas.id – Emiten perbankan swasta PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) bersiap mempertebal portofolio bisnisnya di industri keuangan non-bank. Perseroan...

Rasio Klaim Tembus 108,72%, BPJS Kesehatan Bayar Rumah Sakit Rp500 Miliar Sehari

Rasio Klaim Tembus 108,72%, BPJS Kesehatan Bayar Rumah Sakit Rp500 Miliar Sehari

oleh Stella Gracia
15 Juni 2026 - 09:42

Stabilitas.id – Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan kembali berada di bawah tekanan keuangan yang serius....

Izin Usaha Dicabut OJK, Asuransi Sonwelis Takaful Alihkan Portofolio Nasabah

Izin Usaha Dicabut OJK, Asuransi Sonwelis Takaful Alihkan Portofolio Nasabah

oleh Stella Gracia
11 Juni 2026 - 10:39

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum yang bergerak di lini prinsip syariah,...

Pendapatan Premi Prudential Indonesia Naik Rp21,1 Triliun, Produk Tradisional Melesat 16%

Pendapatan Premi Prudential Indonesia Naik Rp21,1 Triliun, Produk Tradisional Melesat 16%

oleh Sandy Romualdus
4 Juni 2026 - 10:21

Stabilitas.id – Raksasa asuransi jiwa, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), membukukan total pendapatan premi sebesar Rp21,1 triliun sepanjang tahun...

Pendapatan Premi Rp47,27 Triliun, Aset Industri Asuransi Jiwa Melesat Jadi Rp652,89 Triliun

Pendapatan Premi Rp47,27 Triliun, Aset Industri Asuransi Jiwa Melesat Jadi Rp652,89 Triliun

oleh Sandy Romualdus
4 Juni 2026 - 09:39

Stabilitas.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja keuangan industri asuransi jiwa nasional menunjukkan resiliensi yang kokoh pada kuartal...

OJK Dorong Reformasi Asuransi 2026, Siapkan Skema Tiering Modal Minimum

OJK Dorong Reformasi Asuransi 2026, Siapkan Skema Tiering Modal Minimum

oleh Stella Gracia
3 Juni 2026 - 14:38

Stabilitas dan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengakselerasi program reformasi total pada sektor industri asuransi dan reasuransi nasional. Langkah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Laba Bank BSN Mengalir Deras, Tercatat Melampaui 40%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan BSU Kepada 2,89 Juta Pekerja

Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan BSU Kepada 2,89 Juta Pekerja

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance