BERITA TERKAIT
Konsumen masih menjadi anak tiri di Indonesia meski sudah ada undang-undang yang melindunginya. Di sektor keuangan kondisi tidak jauh lebih baik meskipun ada aturan otoritas yang sudah memayunginya.meskipun sekarang sudah ada Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan yang diterbitkan pada saat pemerintah menghadapi krisis moneter 1998 itu dinilai dibuat terburu-buru karena merupakan salah satu prasyarat dari Dana Moneter Internasional (IMF) sebelum mengucurkan dana kepada Indonesia.
Pembuatan UU yang terdiri dari 65 pasal itu, juga bisa dibilang singkat karena setelah pemerintah resmi meminta utang dari IMF, maka lembaga donor itu meminta pemerintah menerbitkan tiga aturan sebagai syarat. Salah satunya adalah UU Perlindungan konsumen. Karena itu, pemerintah secepatnya membentuk tim perumus ini dan dalam jangka waktu lima bulan, tepatnya pada 1999, UU ini terbit.
“Maka dari itu, banyak pasal-pasal yang copy-paste dari aturan-aturan di luar negeri,” kata Firman.
Selain itu, sambung dia, banyak yang masih menyatukan barang dan jasa dalam satu pasal, padahal kan, kriteria barang berbeda dengan jasa.
Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan jika dalam perjalanannya pelaksanaan perlindungan konsumen masih banyak persoalan. Ironisnya lagi, masih banyak konsumen yang memilih diam dan mengalah ketika mengetahui haknya dicederai, seperti ketika uang kembalian pembeliannya diganti dengan beberapa bungkus permen.
Selain itu, sebagaimana filosofi, kata Firman, perlindungan konsumen memang harus diformalkan karena pertama, adanya ketidakseimbangan kedudukan antara konsumen dengan pelaku usaha yang mana biasanya konsumen berada dalam posisi yang lebih lemah. Kedua, karena adanya perilaku dari pelaku usaha yang nakal yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan atau keterbatasan informasi yang dimiliki konsumen.
“Seringkali ada kalimat yang keluar, ini adalah aturan di perusahaan kami, silakan cari perusahaan lain apabila tidak setuju. Suka silakan ambil, tidak suka cari yang lain. Ini tidak benar,” terang Firman.
Kendati demikian, undang-undang itu telah menjadi pintu masuk bagi berdirinya lembaga-lembaga perlindungan konsumen baik yang dimiliki negara maupun swasta. Selain itu negara juga sudah mendirikan sebuah direktorat khusus perlindungan konsumen di sebuah kementerian, walaupun hal itu dirasa belum cukup. “Di Malaysia ada kementerian perlindungan konsumen, di kita hanya setingkat direktorat jenderal,” kata Firman, yang juga Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Konsumen Jasa Keuangan
Sementara itu, di industri jasa keuangan, konsumen sejatinya dilindungi oleh tiga aturan pokok. Yaitu UU No.8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia No. 16/1/PBI/ 2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Meski dipayungi tiga aturan tidak berarti konsumen jasa keuangan bisa tenang. Pasalnya, justru di sektor keuangan masalah yang terjadi lebih kompleks. Kasus-kasus penipuan seperti yang terjadi pada nasabah Antaboga Sekuritas dan Bank Century yang kehilangan dananya karena adanya kecurangan dari pemilik menjadi catatan hitam soal perlindungan konsumen di industri keuangan. Belum lagi, kasus nasabah Bakrie Life yang sampai saat ini dananya masih belum dibayarkan dan hanya menerima janji dari manajemen.
Memang harus diakui setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi beroperasi penuh tahun ini, perhatian negara kepada nasabah menjadi meningkat. Bahkan aturan yang pertama kali dari lembaga yang akan menjadi watch dog seluruh lembaga keuangan di Indonesia itu adalah soal perlindungan konsumen. “Selain untuk mengawasi lembaga keuangan tugas kami yang terpenting adalah untuk consumer protection,” kata Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
Perlindungan konsumen yang dilakukan OJK tidak hanya dilakukan saat melakukan transaksi, namun juga melindungi data pribadi nasabah. Dalam beberapa tahun belakangan banyak nasabah yang mendapatkan pesan singkat (short message service/SMS) mengenai penawaran kartu kredit atau kredit tanpa agunan, padahal nasabah tidak pernah memberikan nomor telepon kepada si pengirim.
Hal tersebut menjadi indikasi adanya praktik membocorkan data nasabah kepada pihak ketiga. Menurut OJK, praktik tersebut kini mulai berkurang setelah lembaga itu mengimbau agar lembaga keuangan tidak memberikan data nasabah kepada pihak lain dan menyiapkan sanksi bagi yang melanggar. “Kami ada survei sejak tiga bulan terakhir sebelum Juni, dari rata-rata 4 sampai 5 (sms) tawaran menjadi 3 (sms) tawaran,” ujar Sri Rahayu yang akrab disapa Wiwi.
Sejak 6 Agustus 2014, OJK mengefektifkan aturan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mulai efektif berlaku efektif. Aturan itu memang terbit setahun lalu dan baru efektif diberlakukan tahun ini. Selain itu, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan juga telah mulai berlaku. “Kita lihat setelah POJK itu berlaku apakah ini akan menurun drastis atau tidak, akan kita cek lagi,” tambahnya.
Dalam ketentuan itu OJK melarang penggunaan saluran pribadi untuk menawarkan produk jasa keuangan tanpa persetujuan nasabah. Lembaga itu juga akan menggandeng instansi lain seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengoptimalkan pengawasan.
Kendati begitu, OJK menyatakan bahwa tidak semua nasabah akan dilindungi, melainkan hanya nasabah yang beritikad baik. “Perlindungan nasabah hanya diberikan kepada konsumen yang memiliki itikad baik,” ujar Wiwi.
Ia menjelaskan, maksud dari pernyataannya tersebut didasarkan pada kondisi-kondisi nyata di lapangan bahwa tak sedikit pelanggaran terjadi justru dari pihak konsumen itu sendiri.
“Pernah ditemukan kasus, ada nasabah yang mengaku kartu kreditnya hilang dan ada catatan transaksi yang tidak dilakukannya. Setelah ditelusuri ternyata kartu kreditnya tidak hilang dan transaksi yang terjadi ternyata dilakukan orang lain tapi atas sepengetahuannya,” sebut Wiwi.
Untuk itu, lanjut dia, penting bagi pelaku industri jasa keuangan untuk menerapkan sistem know your costumer (KWC). Artinya industri harus mengenali nasabahnya. “Jadi bisa tergambar profil risiko dari nasabah yang bersangkutan,” tuturnya.
Di sisi lain, OJK juga mengingatkan jika perusahaan dengan sengaja melanggar aturan dan merugikan konsumen, maka izin usahanya akan dicabut. Ancaman tersebut tertuang dalam pasal 53 Peraturan OJK Nomor.1/POJK.07/2013. Salah satunya adalah pelanggaran jika bank dan lembaga keuangan tidak bisa melindungi kerahasiaan data nasabah.
Meski begitu, jika memang terbukti bersalah, otoritas tidak akan langsung memberikan sanksi bagi bank atau lembaga keuangan tetapi akan dilihat dulu besar kecilnya dampak sanksi itu agar tidak menjadi risiko sistemik.
Namun dia juga menambahkan agar konsumen juga berhati-hati dalam memberikan informasi dan data pribadinya kepada pihak lain. “Karena banyak juga masyarakat yang asal mengisi formulir undian di pusat-pusat perbelanjaan. Di situ juga rentan terjadi penyalahgunaan,” pungkasnya.
Jasa Leasing
Meski banyak permasalahan di industri perbankan, namun problem soal perlindungan konsumen yang paling menonjol saat ini berada di sektor jasa pembiayaan. Menurut Firman dari BPKN, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, masalah yang sering terjadi ada pada kasus antara nasabah dengan perusahaan pembiayaan (leasing).
Banyak perusahaan leasing yang memakai jasa pihak ketiga yang sering berada di jalan-jalan untuk melakukan penarikan kendaraan konsumen yang tidak membayar cicilan. Kondisi ini disebut Firman sangat menyedihkan, apalagi banyak juga konsumen yang dikejar-kejar kemudian kendaraannya diambil di tengah jalan. “Penarikan kendaraan yang tak membayar cicilan tak bisa dilakukan pihak leasing karena penyitaan hanya boleh dilakukan pengadilan,” kata Firman.
“Leasing masih banyak lakukan penarikan kendaraan. Padahal, ada surat edaran Menkeu yang melarang menggunakan ‘mata elang’ (debt collector pihak ketiga). Sayangnya tak pernah ada perusahaan leasing yang ditindak,” tuturnya.
Ironisnya, BPKN mengaku tak bisa melakukan banyak hal selain hanya menerbitkan rekomendasi. Pasalnya, BPKN bukan lembaga yang bisa melakukan eksekusi. “Kami hanya bisa memberikan rekomendasi atau meneruskan ke lembaga Ombudsman. Anggaran kami juga masih di bawah Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
Ke depan ia berharap pemerintahan baru bisa membuat BPKN menjadi lembaga independen seperti KPPU. Ia merujuk lembaga perlindungan konsumen di Malaysia yang berada setingkat dengan kementerian. “Kami sudah mengajukan revisi UU Perlindungan Konsumen sejak 2005, tapi tak ada tanggapan berarti. Semoga ada harapan di pemerintahan baru,” kata Firman.
Jadi konsumen masih harus bersabar menanti perlindungan yang lebih baik dan kata-kata John F Kennedy setahun menjelang penembakan dirinya itu masih harus menunggu untuk menjadi sejarah dan legacy bagi konsumen Indonesia.

















