JAKARTA, Stabilitas— PT Bank Mandiri Persero terus memupuk pencadangan untuk menjaga kinerja positif perseroan secara berkelanjutan. Selain itu, Mandiri juga konsisten menyelesaikan kredit-kredit bermasalah.
Mandiri terus melakukan upaya salah satunya berkomunikasi secara langsung maupun melalui media massa kepada debitur-debitur yang kesulitan melakukan kewajiban pembayaran. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencari solusi sekaligus menilai tingkat kooperatif debitur. Saat ini, terdapat beberapa debitur yang tengah dalam proses due dilligence dengan strategic Investor, diantaranya TAB dan AIC.
Selain itu, Bank Mandiri juga akan membawa debitur yang tidak kooperatif ke meja hijau. upaya hukum tersebut akan dilakukan baik melalui jalur perdata maupun pidana terhadap debitur yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit, maupun debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya kepada Bank Mandiri.
BERITA TERKAIT
Debitur yang saat ini akan kami proses secara legal diantaranya PT Rockit Aldeway yang telah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang. Langkah tersebut kemungkinan akan diikuti dengan pelaporan debitur-debitur bermasalah dan tidak kooperatif lainnya seperti PT Central Steel Indonesia.
Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, perseroan tengah fokus dalam mengelola berbagai risiko bisnis untuk meningkatkan kualitas dan menjaga kinerja perseroan secara berkelanjutan. “Sampai September lalu, NPL kami tercatat 1,27%. Jumlah itu masih lebih tinggi 20 bps dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kami berharap angka itu akan terus membaik seiring dengan upaya yang kami lakukan, baik litigasi maupun restrukturisasi,” jelas Kartika.
Menurut Kartika, untuk mengantisipasi rasio kredit bermasalah, Bank Mandiri telah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk menghadapi risiko. Diantaranya melalui penguatan fungsi risk, penajaman Risk Acceptance Criteria (RAC), dan optimalisasi restrukturisasi dan recovery untuk penyelesaian kredit bermasalah. (Ima)















