Otoritas Jasa Keuangan telah menerima banyak laporan sengketa sejak 2013. Hingga 27 Mei 2016, tercatat 3.805 aduan masyarakat dari berbagai industri keuangan. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo mengatakan, pengaduan terbanyak yang masuk terkait dengan klaim asuransi. Disusul penghitungan bunga bank dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance).
Ia kemudian mengimbau supaya tidak terjadi sengketa di industri keuangan, upaya pencegahan (preventif) dapat dimulai dari nasabah atau konsumen, di mana mereka harus paham produk jasa keuangan yang akan dipakai.
“Sebelum membeli produk, konsumen harus aktif mempertanyakan terkait produk tersebut hingga benarbenar memahami. Sementara, bagi penyedia jasa keuangan pun diwajibkan untuk memberitahu sejelas-jelasnya kepada konsumen. Jadi saling melengkapi,” kata Anto, di Bogor (4/6).
BERITA TERKAIT
Ia melanjutkan, bila konsumen merasa dirugikan atau terjadi sengketa, maka pihak yang dirugikan diminta untuk menyampaikan rasa ketidakpuasannya kepada penyedia jasa keuanganterlebih dahulu. “Ini sudah diatur standar pelayanannya.
Pihak yang dirugikan (nasabah) harus melapor ke yang merugikan (penyedia jasa keuangan) terlebih dahulu. Kalau belum selesai juga, baru melapor ke OJK,” ungkap Anto.















