• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Kolom

Konsep Musyawarakah Mutanaqisah Pada KPR Inden

by Sandy Romualdus
9 Januari 2014 - 00:00
139
VIEWS
Konsep Musyawarakah Mutanaqisah Pada KPR Inden
0
SHARES
139
VIEWS

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Di tengah menghangatnya pembicaraan mengenai peraturan baru Bank Indonesia terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) inden, muncul pembahasan yang tidak kurang hangatnya soal penggunaan model transaksi Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) pada pembiayaan pemilikan properti inden oleh bank syariah.
Musyarakah Mutanaqisah merupakan modifikasi dari akad musyarakah, dengan menambah fitur exit strategy bagi salah satu mitra yang hanya ingin berkongsi hingga suatu batas waktu tertentu saja. Usulan ini merupakan alternatif selain akad istishna’ dan murabahah yang sudah lazim digunakan.
Sebelum membahas penerapan MMQ pada KPR inden, ada beberapa hal yang perlu diperjelas terlebih dahulu. Pertama, salah satu peserta kongsi adalah institusi bank, yang berdasarkan peraturan perundangan didefinisikan sebagai lembaga penyedia dana dalam format pemberian kredit atau pembiayaan. Bank berkontrak dengan nasabah penerima pembiayaan untuk jangka waktu yang terbatas (tidak terus menerus – going concern). Dengan kalimat lain, bank harus sudah mencairkan kembali seluruh dana-dana pembiayaan yang disalurkannya berikut hasil investasinya pada saat tanggal jatuh tempo. Selain itu, bank akan lebih fokus kepada cashflow dibanding penguasaan fisik dari aset yang dibiayai.
Kedua, nasabah penerima pembiayaan, dalam hal ini pemilikan properti inden, adalah pihak yang ingin memiliki rumah namun situasi tidak memungkinkan untuk membeli secara tunai. Ia memiliki kapasitas untuk menghasilkan uang secara bertahap guna membayar harga rumah tersebut disepanjang kurun waktu tertentu.
Ketiga, bahwa dalam syariat Islam, halal-haram dalam aktivitas ekonomi tidak hanya terkait dengan atribut-atribut legal formal saja, namun juga menyangkut substansi behavioral. Suatu aktivitas ekonomi ketika teridentifikasi sebagai sesuatu yang diharamkan, maka diyakini hal tersebut mengandung efek merusak, sehingga harus ditinggalkan.
Musyarakah Mutanaqisah dalam pembiayaan pemilikan rumah secara sederhana dapat digambarkan sebagaimana alur berikut. (lihat grafik)
Ketika bank dengan nasabah berkontrak MMQ, maka ini berarti bank dan nasabah berkongsi membeli rumah secara tunai kepada pengembang (developer), dengan kontribusi masing-masing sebesar FTV (bagi bank) dan DP (bagi nasabah) persen dari harga tunai rumah tersebut. Dalam kasus KPR inden, pengembang baru punya lahan tanpa bangunan. Jika FTV (financing to value) adalah 70 persen dari total nilai properti yang dimaksud, maka dengan demikian, lahan tersebut dimiliki 70 persennya oleh bank dan 30 persen oleh nasabah, di mana kewenangan pengelolaan harta tersebut diserahkan kepada nasabah. Dengan uang FTV dan DP itulah pengembang bisa melakukan pembangunan rumah.
Setelah pembelian, maka yang terjadi berikutnya adalah serangkaian pembayaran sejumlah uang secara periodik dari nasabah kepada bank hingga waktu jatuh tempo. Cashflow tersebut bisa terdiri dari dua komponen, yakni:
Pembelian sebagian porsi bank di lahan tersebut oleh nasabah, sehingga diharapkan diakhir kontrak seluruh porsi kepemilikan bank atas lahan/rumah sudah berpindah kepada nasabah. Kemudian, pembayaran sewa (lahan/rumah) atas porsi bank yang belum dibeli oleh nasabah pada periode pembayaran.
Dari konstruksi tersebut, dapat dilakukan analisis terhadap beberapa hal. Pertama, ada masa pada periode-periode awal pembayaran oleh nasabah di mana rumah yang dimaksud di dalam kontrak belum ada/jadi, kemudian ada masa di mana rumah sudah jadi. Pada periode-periode rumah sedang dibangun, berarti cashflow yang diberikan nasabah terdiri sewa lahan porsi bank ditambah dengan pembelian sebagian porsi bank di periode tersebut.
Dengan demikian, di periode berikutnya sudah terjadi penyusutan porsi bank atas lahan dan seharusnya diikuti juga dengan penyesuaian nilai sewa. Kemudian ketika rumah sudah jadi, maka sewa yang harus dibayar nasabah adalah sewa rumah yang masih menjadi porsi milik bank. Yang akan menjadi pertanyaan pada level implementasi apakah bank akan menyikapi perubahan situasi ini secara berbeda atau akan menyamakan saja dengan hitung-hitungan sewa sebelumnya.
Kedua, bagaimana bank menyikapi porsi kepemilikannya pada harta syirkah tersebut? Apakah akan disikapi sebagai nilai moneter sebesar nilai rupiah dari FTV yang dikeluarkannya dan kemudian diamortisasi disepanjang masa kontrak, dan bank juga bisa melakukan penyesuaian terhadap harga sewa? Jika ini yang terjadi, maka kemungkinan situasinya tidak akan terlalu jauh dengan KPR bunga mengambang dari bank konvensional.
Namun ketika bank menyikapi porsinya sebagai aset fisik non-moneter, yang nilai moneternya bisa berubah seiring waktu, maka bank harus melakukan valuasi nilai aset tersebut di setiap periode pembayaran oleh nasabah untuk menentukan berapa harga pengalihan sebagian porsi bank kepada nasabah diperiode tersebut. Dan bank juga dapat melakukan penyesuaian terhadap tarif sewa sesuai harga pasar disaat itu.
Dengan masa pembiayaan perumahan yang bisa mencapai di atas sepuluh tahun, kondisi yang kedua ini akan membuat transaksi bank tersebut menjadi transaksi sektor riil dibanding menjadi transaksi keuangan. Bank mungkin akan diuntungkan dengan terjadinya kenaikan harga lahan seiring berjalannya waktu, namun boleh jadi dipersepsikan oleh nasabah sebagai sesuatu yang memberatkan. Perhitungannya juga akan lebih rumit, tetapi dalam kaitnya dengan kepatuhan terhadap syariat sikap ini relatif lebih jauh dari transaksi ribawi. Selain itu juga mesti ada kajian lebih lanjut mengenai ada atau tidak kemungkinan pelanggaran-pelanggaran aturan terkait transaksi aset-aset riil oleh bank.
Ketiga, isu pengetatan KPR inden menjadi isu hangat belakangan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Bank Indonesia (BI) nomor 15/40/DKMP tertanggal 24 September 2013 yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan pemilikan rumah untuk rumah yang masih dalam pesanan atau belum jadi, untuk pemilikan rumah kedua, ketiga dan seterusnya.
Pro-kontra terjadi, sebagian pihak mengklaim bahwa pengetatan pemberian KPR inden akan mematikan pengembang-pengembang kecil dan menengah. Pengembang kelas ini mayoritas mengandalkan pembayaran di muka dari nasabah KPR inden sebagai sumber pendanaan di tengah sulitnya mendapatkan kredit konstruksi. Kondisi ini dikhawatirkan akan menurunkan produksi rumah dan pekerjanya akan kehilangan pekerjaan.
Sementara sebagian pihak lain mendukung peraturan ini karena menganggap peraturan ini akan lebih menstabilkan pasar perumahan, menekan penggelembungan harga rumah dan juga meminimalkan peluang terjadinya penyalahgunaan dana kredit oleh pengembang yang berikutnya bisa memicu terjadinya kredit macet.
Dalam Surat Edaran tersebut, BI menegaskan bahwa properti yang dijadikan agunan dalam kredit pemilikan properti harus sudah tersedia secara utuh, artinya sudah selesai dibuat dan siap diserahterimakan. Berarti, bank dilarang memberikan fasilitas KPR atas rumah yang belum ada atau belum selesai dikerjakan. Persyaratan ini tidak dikenakan apabila fasilitas KPR dimaksud merupakan KPR yang pertama bagi debitur yang bersangkutan dari seluruh fasilitas yang diterima baik di bank yang sama ataupun dari bank yang lain.
Dalam siaran persnya (25/9/2013), pihak BI menjelaskan bahwa penyempurnaan aturan LTV/FTV tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya pertumbuhan alokasi kredit ke sektor properti. Hal ini di antaranya diindikasikan dengan mulai maraknya jenis kredit konsumsi lain yang juga digunakan untuk pembelian properti atau sebagai tambahan uang muka pembelian properti. Peningkatan alokasi kredit ke sektor properti tersebut dengan sendirinya juga akan meningkatkan konsentrasi risiko kredit pada sektor properti.
Dengan kondisi ini, jika dalam desain implementasi akan terlihat bahwa substansi perilakunya tidak terlalu jauh berbeda dengan KPR konvensional, maka bukan tidak mungkin usulan penggunaan MMQ untuk KPR inden juga akan ditolak regulator, karena hanya akan dipandang sebagai upaya untuk melonggarkan apa yang sudah diketatkan untuk menghindari suatu bahaya.

  • Baca juga: Membedah Gap Adopsi AI: Antara Investasi Teknologi dan Realisasi ROI Perusahaan
  • Baca juga: Melampaui Awareness: Strategi Deteksi dan Respons Insiden Siber di Era Digital
  • Baca juga: Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital
 
 
 
 
 
Previous Post

Pelaku Ekonomi Keempat

Next Post

Melewati Tahun Gejolak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Membedah Gap Adopsi AI: Antara Investasi Teknologi dan Realisasi ROI Perusahaan

Membedah Gap Adopsi AI: Antara Investasi Teknologi dan Realisasi ROI Perusahaan

by Sandy Romualdus
23 September 2026 - 11:21

Mengapa 88% perusahaan menggunakan AI tetapi gagal meraih value bisnis yang nyata? Temukan akar masalah gap adopsi AI, risiko halusinasi...

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

Melampaui Awareness: Strategi Deteksi dan Respons Insiden Siber di Era Digital

by Sandy Romualdus
16 September 2026 - 13:34

Menghadapi kompleksitas lanskap ancaman siber 2025, organisasi harus berevolusi dari sekadar membangun kesadaran menuju implementasi Cyber Threat Detection dan Incident...

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

by Sandy Romualdus
7 September 2026 - 10:28

Transformasi digital menuntut Indonesia memperkuat benteng pertahanan siber melalui kombinasi kesadaran keamanan siber dan literasi digital guna mengatasi kerentanan faktor...

Menakar Dampak dan Implikasi Perampingan BUMN

Menakar Dampak dan Implikasi Perampingan BUMN

by Sandy Romualdus
1 September 2026 - 10:00

Kebijakan perampingan dan konsolidasi BUMN bukan sekadar persoalan pemangkasan biaya operasional atau peningkatan dividen semata, melainkan sebuah pertaruhan krusial yang...

Salary Survey BPD: Antara Data Nasional dan Realitas Daerah

Salary Survey BPD: Antara Data Nasional dan Realitas Daerah

by Sandy Romualdus
8 Juli 2026 - 12:25

Pendekatan salary survey pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) memerlukan strategi kontekstual. Salah satunya adalah pendekatan metode hybrid benchmarking untuk menjaga...

Toxic Productivity

Toxic Productivity

by Sandy Romualdus
8 Juli 2026 - 11:57

"Bekerja keras adalah hal yang baik. Namun, ketika keinginan untuk terus produktif membuat kita mengabaikan kesehatan, waktu istirahat, hingga hubungan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
CIMB Niaga Tawar Promo Menarik di Ajang Color Runâ„¢

CIMB Niaga Hadirkan The Color Runâ„¢ di Indonesia

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance