• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Manajemen Risiko

Korupsi Program Prioritas: Modus Tiga Pejabat Badan Gizi Akali Verifikasi demi Yayasan Afiliasi

oleh Sandy Romualdus
3 Juni 2026 - 22:36
20
Dilihat
Korupsi Program Prioritas: Modus Tiga Pejabat Badan Gizi Akali Verifikasi demi Yayasan Afiliasi
0
Bagikan
20
Dilihat

Stabilitas.id – Kejaksaan Agung mengendus praktik lancung dalam pengelolaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola anggaran jumbo tersebut untuk tahun anggaran 2025-2026.

“Tim Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry dalam keterangannya pada Rabu 3 Juni 2026.

Ketiga tersangka tersebut bukan orang sembarangan. Mereka adalah DH selaku Eks Kepala BGN serta SS selaku Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Satu tersangka lain adalah LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba untuk 20 hari ke depan.

BERITA TERKAIT

Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun ‘Bobol’, Menkeu Purbaya ungkap Pemicunya

Kongkalikong Lewat Portal Mitra

Program Makan Bergizi Gratis sejatinya didesain untuk mendongkrak Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah. Pemerintah bahkan menggelontorkan dana fantastis dari APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026. Aturannya program ini wajib dikelola secara swakelola oleh yayasan di tiap-tiap sekolah.

Namun alih-alih sampai ke piring anak sekolah dana tersebut diduga kuat berbelok ke kantong para pejabat BGN. Jaksa menemukan modus di mana yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata tidak memenuhi syarat. Yayasan tersebut sengaja didirikan dan terafiliasi langsung dengan DH atau SS serta LP sebagai sarana mengeruk keuntungan.

Agar lolos verifikasi DH dan SS diduga mengintervensi sistem dengan memberikan atensi khusus pada Portal Mitra BGN. Lewat kongkalikong ini yayasan tersebut mengeruk insentif hingga miliaran rupiah per hari atau menyentuh angka triliunan rupiah per tahun.

Embat Pengadaan: Dari Motor Listrik hingga TV 75 Inci

Gaya korupsi para tersangka terbilang rakus. Tak cuma bermain di ceruk insentif yayasan mereka juga diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek pengadaan barang dan jasa. Imbasnya spesifikasi barang sengaja diatur tak sesuai kebutuhan lapangan dan harganya digelembungkan (mark-up).

Berdasarkan dokumen penyidikan berikut daftar proyek yang menjadi bancakan para tersangka:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik: Bernilai Rp1,03 triliun yang dialirkan ke PT YAT. Belakangan diketahui vendor ini bodong karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu: Ditemukan adanya ketidaksesuaian ketentuan dan indikasi mark-up.

  • Pengadaan 31.994 unit tablet: Ditemukan adanya ketidaksesuaian ketentuan dan indikasi mark-up.

  • Pengadaan 5.400 unit Televisi 75 Inci: Proyek yang dipaksakan serta tidak sesuai ketentuan dan harganya digelembungkan.

Atas perbuatan lancung ini Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan kini tengah menghitung total kerugian negara secara pasti akibat pemborosan logistik yang tidak mendukung operasional pemenuhan gizi anak sekolah ini. *** .

Tags: BGNEks Kepala BGN TersangkaKasus MBG Kejaksaan AgungKorupsi Badan Gizi NasionalKorupsi Dana APBN BGNKorupsi Makan Bergizi GratisMark-up Pengadaan Motor Listrik
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Perkuat ESG, Bank BTN Konversi Sampah Rumah Tangga Jadi Angsuran KPR

Selanjutnya

Dari LPPI ke Malta: Siasat CEO Prospero Taklukkan Monopoli GRC Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Antisipasi Risiko Reputasi & Denda OJK, LPPI Bedah Strategi Market Conduct Siang Ini, Daftar Segera!

Antisipasi Risiko Reputasi & Denda OJK, LPPI Bedah Strategi Market Conduct Siang Ini, Daftar Segera!

oleh Sandy Romualdus
5 Juni 2026 - 07:00

Stabilitas.id – Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal isu-isu krusial di industri keuangan nasional. Didukung penuh...

Optimalkan Penyelesaian Kredit Bermasalah, LPPI & Stabilitas Gelar Workshop PKPU & Kepailitan

Optimalkan Penyelesaian Kredit Bermasalah, LPPI & Stabilitas Gelar Workshop PKPU & Kepailitan

oleh Sandy Romualdus
4 Juni 2026 - 11:31

Stabilitas.id – Di tengah dinamika ekonomi yang penuh tantangan, pengelolaan risiko kredit dan penanganan pembiayaan bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) menjadi pilar...

Kawal Aset Keuangan Rp30 Ribu Triliun, OJK Dorong Budaya Governance di Tiga Kampus Besar

Kawal Aset Keuangan Rp30 Ribu Triliun, OJK Dorong Budaya Governance di Tiga Kampus Besar

oleh Stella Gracia
25 Mei 2026 - 10:29

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara agresif membidik sektor pendidikan tinggi guna menanamkan doktrin tata kelola (governance) dan antikorupsi kepada...

Cegah Kriminalisasi Bankir, OJK dan MA Sepakati Aturan Main Kredit Macet

Cegah Kriminalisasi Bankir, OJK dan MA Sepakati Aturan Main Kredit Macet

oleh Sandy Romualdus
13 Mei 2026 - 15:33

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) untuk memberikan kepastian hukum bagi industri...

Mitigasi Risiko Kripto dan IAKD, OJK Dorong Resilience-Based Security di 2026

Mitigasi Risiko Kripto dan IAKD, OJK Dorong Resilience-Based Security di 2026

oleh Stella Gracia
30 April 2026 - 18:27

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan kapasitas ketahanan siber pada industri keuangan digital nasional. Langkah ini diambil...

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 57 Miliar ke Pemerintah

Wanti-wanti Risiko Inefisiensi dan Konflik Kepentingan dalam Program Makan Bergizi Gratis

oleh Stella Gracia
19 April 2026 - 21:09

Stabilitas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan serius terhadap tata kelola program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jangkau Permukiman Padat, SIG Sediakan Layanan Beton Siap Pakai MiniMix

Investasi SDM Jangka Panjang BNI Hantar Devin/Faathir ke Final Macau Open 2026

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Dari LPPI ke Malta: Siasat CEO Prospero Taklukkan Monopoli GRC Global

Dari LPPI ke Malta: Siasat CEO Prospero Taklukkan Monopoli GRC Global

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance