Stabilitas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan serius terhadap tata kelola program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa besarnya skala anggaran dan program tersebut saat ini belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, maupun mekanisme pengawasan yang memadai.
KPK mengidentifikasi sejumlah risiko signifikan dalam pelaksanaan program ini, mulai dari isu akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kajian dan monitoring yang dilakukan lembaga ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada para pemangku kepentingan. Harapannya, hasil temuan ini dapat menjadi dasar evaluasi demi memastikan program berjalan sesuai koridor hukum.
BERITA TERKAIT
“Sehingga dari rekomendasi-rekomendasi ini, harapannya nanti kemudian ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan oleh para pemangku kepentingan. Sehingga dengan dukungan KPK sesuai dengan tupoksinya, yaitu pencegahan dan penindakan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
8 Temuan KPK
Dalam kajiannya, KPK merinci delapan poin utama terkait tata kelola program MBG yang perlu segera dibenahi:
-
Regulasi Lemah: Belum adanya regulasi pelaksanaan yang memadai untuk mengatur tata kelola dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
-
Masalah Bantuan Pemerintah (Banper): Mekanisme melalui Banper dinilai menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta pemotongan anggaran bahan pangan akibat biaya operasional dan sewa.
-
Pendekatan Sentralistik: Peran Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
-
Konflik Kepentingan (CoI): Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG (Satuan Pelayanan Gizi) atau dapur akibat kewenangan yang terlalu terpusat dan SOP yang belum jelas.
-
Transparansi Rendah: Lemahnya akuntabilitas dalam verifikasi dan validasi yayasan mitra, penetapan lokasi dapur, hingga mekanisme pelaporan keuangan.
-
Standar Teknis Dapur: Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang memicu risiko keamanan pangan, termasuk kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.
-
Pengawasan Keamanan Pangan Minim: Belum optimalnya pengawasan mutu makanan karena minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM.
-
Indikator Tidak Jelas: Belum adanya indikator keberhasilan program, baik jangka pendek maupun panjang, serta belum adanya pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
Rekomendasi KPK
Untuk memitigasi risiko tersebut, KPK menyodorkan sejumlah rekomendasi strategis bagi pemerintah:
-
Penyusunan Regulasi: Menyusun regulasi komprehensif, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk memperjelas peran lintas kementerian dan daerah.
-
Review Mekanisme Banper: Meninjau kembali struktur biaya dan rantai pelaksanaan agar tidak terjadi kebocoran anggaran atau rente.
-
Desentralisasi Terbatas: Menerapkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah dalam penentuan penerima dan pengawasan operasional.
-
Perbaikan SOP: Memperjelas SOP dan Service Level Agreement (SLA) dalam seleksi, verifikasi, dan validasi mitra yayasan secara transparan.
-
Penguatan Pengawasan: Melibatkan secara aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi dan inspeksi dapur untuk menjamin keamanan pangan.
-
Sistem Keuangan Baku: Membangun sistem pelaporan verifikasi keuangan yang baku guna mencegah laporan fiktif, mark-up, dan penyimpangan dana.
-
Penetapan Indikator: Menetapkan indikator keberhasilan yang terukur, disertai data baseline status gizi sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.
Langkah-langkah perbaikan ini diharapkan dapat memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif, efisien, serta tepat sasaran tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas publik.***
















