Stabilitas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberi rehabilitasi kepada tiga eks direksi ASDP, termasuk Ira Puspadewi. Dengan diterimanya surat tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM, KPK menyatakan akan segera memproses administrasi pembebasan mereka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi pada Jumat (28/11/2025) menyatakan, “Surat sudah diterima, kami segera proses,” menandakan langkah cepat untuk pelaksanaan keputusan tersebut.
Rehabilitasi diberikan oleh Prabowo Subianto — Presiden RI — atas nama tiga mantan pengurusan ASDP, yakni Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial & Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi; dan eks Direktur Perencanaan & Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.
BERITA TERKAIT
Keduanya jauh sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP — dengan hukuman antara 4 hingga 4,5 tahun penjara. Vonis itu menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai besar.
Penerimaan surat rehabilitasi memicu pro dan kontra, terutama terkait prinsip penegakan hukum dan transparansi. Bagi sebagian publik, rehabilitasi bagi eks terpidana kasus korupsi menimbulkan pertanyaan: apakah keputusan ini melemahkan efek jera dan kepercayaan terhadap sistem hukum?
Praktis, rehabilitasi seperti ini bisa diresapi sebagai bentuk preseden: jika mantan koruptor dapat kembali “dibenarkan” oleh keputusan tertinggi — meskipun sebelumnya sudah diadili dan divonis — bisa melemahkan sendi pemberantasan korupsi dan reputasi lembaga antirasuah.
Setelah menerima Keppres, KPK akan menjalankan prosedur internal untuk membebaskan Ira dan dua eks direksi lain dari tahanan. Sementara itu, kasus terhadap eks pemilik PT JN tetap berjalan — rehabilitasi hanya berlaku untuk tiga nama dalam ASDP. (inilah.com)
Hingga Jumat pagi, pihak KPK menyatakan administrasi pembebasan sedang diproses, dan bocoran dari sumber menyebut ketiganya “segera bebas hari ini”.***





.jpg)










