Stabilitas.id – Fungsi intermediasi perbankan nasional tetap menunjukkan resiliensi dengan pertumbuhan kredit sebesar 9,37 persen (yoy) menjadi Rp8.559 triliun per Februari 2026. Performa positif ini tercapai di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah dan penutupan Selat Hormuz.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa motor utama pertumbuhan kredit didorong oleh segmen investasi yang melonjak 20,72 persen. Secara kategori debitur, kredit korporasi mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar 14,74 persen (yoy).
“Kinerja perbankan tetap solid dengan risiko yang terjaga. Optimisme ini tercermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) triwulan I-2026 yang berada di zona optimis pada level 56,” tulis OJK dalam siaran pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan, Senin (6/4).
BERITA TERKAIT
OJK juga mencatat pertumbuhan signifikan pada produk Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan yang naik 26,41 persen (yoy) dengan baki debet mencapai Rp27,8 triliun. Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,18 persen (yoy) menjadi Rp10.102 triliun, didominasi oleh pertumbuhan giro sebesar 18,56 persen.
Ketahanan perbankan didukung oleh likuiditas yang memadai dengan rasio AL/NCD di level 121,29 persen, jauh di atas threshold 50 persen. Kualitas kredit juga terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross di posisi 2,17 persen.
Tekanan Global dan Koreksi IHSG
Meski sektor perbankan ekspansif, pasar modal domestik mengalami tekanan hebat akibat sentimen risk-off global. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi tajam 14,42 persen (mtm) ke level 7.048,22 per akhir Maret 2026.
Sentimen geopolitik memicu aksi jual investor asing dengan catatan net sell sebesar Rp23,34 triliun di pasar saham dan Rp21,80 triliun di pasar SBN. “Peningkatan volatilitas dipicu gangguan infrastruktur energi di kawasan Teluk yang memicu lonjakan harga energi global,” tambah OJK.
Penegakan Hukum dan Integritas
Di sisi pengawasan, OJK terus memperkuat integritas sistem keuangan dengan memerintahkan pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi aktivitas judi online.
Selain itu, sepanjang kuartal I-2026, OJK telah mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR), termasuk PT BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026. Di sektor pasar modal, regulator telah menjatuhkan sanksi denda administratif total Rp62,78 miliar kepada 68 pihak atas berbagai pelanggaran ketentuan sepanjang tahun berjalan. ***
















