Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pembalikan arah (rebound) kinerja profitabilitas pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Per April 2026, laba bersih industri melonjak signifikan hingga 71,43% yoy menjadi Rp0,96 triliun, dibandingkan dengan periode April 2025 yang senilai Rp0,56 triliun.
Lompatan laba pada April ini berhasil mengompensasi penurunan laba bersih industri pada Maret 2026 yang sempat terkoreksi 21,68% yoy ke level Rp680 miIiar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa fluktuasi laba tersebut merupakan dinamika bisnis yang wajar dan dipengaruhi oleh restrukturisasi industri.
“Penurunan laba industri pindar pada Maret 2026 antara lain dipengaruhi dinamika bisnis penyelenggara dan perubahan struktur industri, termasuk adanya penyelenggara yang dilakukan pencabutan izin usaha, sehingga tidak semata-mata disebabkan oleh BOPO,” jelas Agusman dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026). Secara akumulatif, total agregat pembiayaan pindar tumbuh 26,11% yoy menjadi Rp102,07 triliun per April 2026.
BERITA TERKAIT
Kendati profitabilitas menebal, OJK memperketat perimeter pengawasan terhadap kepatuhan pelaku industri. Agusman membeberkan bahwa saat ini terdapat 8 perusahaan fintech lending yang resmi masuk dalam kategori Pengawasan Khusus OJK. Faktor utama yang menyeret platform-platform tersebut masuk dalam radar pengawasan ketat regulator adalah kendala pemenuhan batas ekuitas minimum serta tingginya rasio tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90).
“Setiap penyelenggara yang berada dalam Pengawasan Khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan, sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha,” tegas Agusman. Per April 2026 sendiri, tercatat ada 19 penyelenggara pindar yang mengantongi angka TWP90 di atas 5%.
Dominasi Dana Perbankan dan Pengetatan Akuntabilitas KYC
Dari sisi struktur pendanaan, industri pindar tercatat kian bergantung pada investor institusi, khususnya sektor perbankan. Per April 2026, porsi pendanaan dari lender perbankan mendominasi mutlak dengan kontribusi mencapai 75,59% atau senilai Rp66,25 triliun. Agusman menyebut dominasi ini dipengaruhi oleh kapasitas pendanaan bank yang besar serta stabilitas likuiditasnya. Sementara itu, pasokan pendanaan yang bersumber dari lender individu retail tercatat hanya sebesar Rp3,33 triliun.
Guna menjaga stabilitas industri, OJK menegaskan implementasi SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 terkait kategorisasi lender individu untuk menyaring penempatan dana sesuai profil risiko. Terkait akuntabilitas penyaluran kredit produktif ke UMKM yang per April 2026 mencapai Rp34,80 triliun (34,09% dari total portofolio), OJK melarang platform pindar melempar tanggung jawab verifikasi data kepada pihak ketiga.
Agusman menegaskan, meski platform diizinkan bekerja sama dengan mitra pihak ketiga untuk mereferensikan calon debitur, tanggung jawab mutlak pelaksanaan proses Know Your Customer (KYC) tetap berada pada penyelenggara pindar. “Penyelenggara pindar wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk melakukan proses KYC, verifikasi identitas serta profil calon borrower,” pungkasnya. ***






.jpg)









