• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Buntut Aduan Konsumen, OJK Instruksikan Solusiku Setop Sementara Penagihan Bermasalah

oleh Sandy Romualdus
6 Juni 2026 - 22:01
89
Dilihat
Percepat Pemulihan Ekonomi, OJK Tingkatkan Inklusi Keuangan
0
Bagikan
89
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan memanggil dan meminta klarifikasi dari PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) dengan merek resmi “Solusiku”.

Langkah penegakan hukum ini diambil otoritas menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kepatuhan dalam proses penagihan utang nasabah.

OJK mengonfirmasi bahwa pemanggilan yang dilakukan pada Kamis (4/6) tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan ketat, sekaligus tindak lanjut langsung atas aduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

BERITA TERKAIT

IASC Blokir Ratusan Ribu Rekening dan Amankan Dana Rp 674 Miliar

Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

Sita Aset Rp114,5 Miliar: Komitmen OJK Selamatkan Uang Nasabah Prolife (Indosurya Life)

Harmonisasi Perpres, OJK Rilis POJK 10/2026 Guna Perluas Cakupan Bursa Karbon

“Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan,” tulis OJK dalam siaran pers resminya, Sabtu (6/6/2026).

Saat ini, regulator tengah melakukan pendalaman mendalam untuk memeriksa kebenaran serta kelengkapan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

4 Aspek yang Disorot OJK dalam Proses Penagihan

Dalam permintaan klarifikasi tersebut, OJK menekankan empat poin krusial yang harus segera dievaluasi dan diperbaiki oleh manajemen Solusiku, yaitu:

  • Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh proses penagihan berjalan lurus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Standard Operating Procedure (SOP) internal, dan pedoman perilaku industri.

  • Kanal Komunikasi Resmi: Mewajibkan penggunaan perangkat, nomor, dan saluran komunikasi resmi milik perusahaan dalam setiap aktivitas penagihan.

  • Pengawasan Agen Kolektor: Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang dikelola secara internal maupun melalui jasa pihak ketiga (debt collector agency).

  • Perlindungan Data Pribadi: Menerapkan prinsip pelindungan data pribadi nasabah secara ketat agar tidak bocor atau disalahgunakan..

Moratorium Penagihan

Guna melindungi hak konsumen selama proses pemeriksaan berjalan, OJK telah menerbitkan perintah operasional kepada penyelenggara Solusiku untuk melakukan langkah-langkah darurat, antara lain:

  1. Moratorium Penagihan Tertentu: Menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi melanggar ketentuan terhadap konsumen yang sedang mengajukan pengaduan, hingga proses penanganan komplain dinyatakan selesai.

  2. Keterbukaan Data: Menyerahkan seluruh data, dokumen pendukung, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan OJK untuk kepentingan pengawasan.

  3. Audit Internal & Langkah Korektif: Melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak atau oknum yang diduga terlibat dalam pelanggaran etika penagihan, serta mengambil tindakan sanksi tegas.

  4. Penguatan Mekanisme Sistem: Memperketat sistem pengawasan berlapis terhadap tenaga penagihan di lapangan.

OJK memperingatkan bahwa apabila dalam proses pendalaman ini terbukti terjadi pelanggaran regulasi, OJK tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan pengawasan tegas lainnya sesuai wewenang hukum yang berlaku.

Imbauan Etika Industri dan Edukasi Konsumen

Melalui momentum ini, OJK kembali menegaskan bahwa seluruh pelaku industri fintech lending wajib beroperasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Penagihan utang harus dilakukan dengan beretika, tanpa ada unsur intimidasi, ancaman, maupun penyebaran data ke pihak yang tidak berkepentingan.

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya memanfaatkan jasa pendanaan dari aplikasi pinjol yang legal (berizin dan diawasi OJK). Nasabah juga diingatkan untuk tetap bertanggung jawab memenuhi komitmen pembayaran sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat melaporkannya melalui kanal resmi APPK, Kontak OJK 157, WhatsApp (081157157157), atau melalui email di konsumen@ojk.go.id.***

Tags: APPK OJKDebt Collectoretika penagihan pinjolojkOJK panggil Solusikupelanggaran penagihanpengaduan konsumenperlindungan data pribadi nasabahpinjaman online resmipinjol SolusikuPT Anugerah Digital Indonesiasanksi administratif OJKSolusiku
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Laba Industri Fintech Melesat Jadi Rp0,96 Triliun, OJK Tempatkan 8 Platform P2P dalam Pengawasan Khusus

Selanjutnya

Implementasi CX100 Danantara, Teras Kapal BRI Melayani Sepenuh Hati Masyarakat hingga Wilayah Kepulauan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

IASC Blokir Ratusan Ribu Rekening dan Amankan Dana Rp 674 Miliar

IASC Blokir Ratusan Ribu Rekening dan Amankan Dana Rp 674 Miliar

oleh Sandy Romualdus
10 Juli 2026 - 12:55

OJK mengidentifikasi 132.583 nomor telepon terafiliasi penipuan keuangan hingga Juni 2026. Lewat wadah IASC, dana penipuan sebesar Rp 674,1 miliar...

Sita Aset Rp114,5 Miliar: Komitmen OJK Selamatkan Uang Nasabah Prolife (Indosurya Life)

Sita Aset Rp114,5 Miliar: Komitmen OJK Selamatkan Uang Nasabah Prolife (Indosurya Life)

oleh Sandy Romualdus
9 Juli 2026 - 15:27

Tim Penyidik OJK sukses menyita 485 barang bukti senilai Rp113,97 miliar milik Henry Surya, pengendali Prolife Indonesia (d.h Indosurya Sukses)....

OJK Dorong Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk

Harmonisasi Perpres, OJK Rilis POJK 10/2026 Guna Perluas Cakupan Bursa Karbon

oleh Sandy Romualdus
9 Juli 2026 - 08:43

OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru perdagangan karbon melalui bursa karbon guna mengendalikan emisi...

BI: Uang Beredar Naik 7,34%, Efek Pelonggaran Moneter dan Dorongan Fiskal Pemerintah

Suku Bunga Instrumen Naik, Arus Dana Asing Balik Kanan ke RI US$ 7,98 Miliar di Triwulan II

oleh Sandy Romualdus
8 Juli 2026 - 17:25

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan arus modal asing masuk kembali (inflow) ke Indonesia sebesar US$ 7,98 miliar pada triwulan II-2026...

Didominasi Kasus Perbankan, OJK Seret 184 Perkara Jasa Keuangan ke Meja Hijau

Didominasi Kasus Perbankan, OJK Seret 184 Perkara Jasa Keuangan ke Meja Hijau

oleh Sandy Romualdus
8 Juli 2026 - 16:32

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui fungsi penyidikannya berhasil menyelesaikan total 184 perkara hingga akhir Juni 2026, di mana sektor perbankan...

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Ekspansi Masih Dua Digit, Uang Primer BI Juni 2026 Tembus Rp 2.228 Triliun

oleh Stella Gracia
8 Juli 2026 - 16:25

Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi uang primer atau M0 adjusted pada Juni 2026 tumbuh 13,8% secara tahunan mencapai Rp 2.228...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak

    Tarik PPh 22 di Marketplace, DJP Bidik Pajak Digital Melonjak Hingga Rp 24 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Laba Rp66,59 Miliar, RUPST KB Bank (BBKP) Rombak Jajaran Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026, Dorong Transaksi Digital UMKM Batik

BNI Tegaskan Kepercayaan Nasabah Jadi Fondasi Industri Keuangan Digital Masa Depan

BNI Tegaskan Komitmen Dorong Ekonomi Digital di Indonesia Digital Bank Summit 2026

Optimisme Jangka Panjang Kuat, Indeks Ekspektasi Konsumen BI Tembus 126,4

Survei BI: Indeks Penjualan Riil Juni 2026 Diproyeksi 221,6, Kontraksi Bulanan Menyusut

Perluas Akses Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7,00%

BNI Bawa Mitra Binaan Batik ke Puspa Nuswantara 2026

IASC Blokir Ratusan Ribu Rekening dan Amankan Dana Rp 674 Miliar

Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
BRI Tebar Promo Eksklusif dan Hadiah Menarik di Bali Wellness and Beauty Expo 2026

Implementasi CX100 Danantara, Teras Kapal BRI Melayani Sepenuh Hati Masyarakat hingga Wilayah Kepulauan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance