• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Buntut Aduan Konsumen, OJK Instruksikan Solusiku Setop Sementara Penagihan Bermasalah

by Sandy Romualdus
6 Juni 2026 - 22:01
107
VIEWS
Percepat Pemulihan Ekonomi, OJK Tingkatkan Inklusi Keuangan
0
SHARES
107
VIEWS

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan memanggil dan meminta klarifikasi dari PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) dengan merek resmi “Solusiku”.

Langkah penegakan hukum ini diambil otoritas menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kepatuhan dalam proses penagihan utang nasabah.

  • Baca juga: Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

OJK mengonfirmasi bahwa pemanggilan yang dilakukan pada Kamis (4/6) tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan ketat, sekaligus tindak lanjut langsung atas aduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

BERITA TERKAIT

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Gagal Pulihkan Kinerja: OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

“Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan,” tulis OJK dalam siaran pers resminya, Sabtu (6/6/2026).

Saat ini, regulator tengah melakukan pendalaman mendalam untuk memeriksa kebenaran serta kelengkapan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

4 Aspek yang Disorot OJK dalam Proses Penagihan

Dalam permintaan klarifikasi tersebut, OJK menekankan empat poin krusial yang harus segera dievaluasi dan diperbaiki oleh manajemen Solusiku, yaitu:

  • Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh proses penagihan berjalan lurus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Standard Operating Procedure (SOP) internal, dan pedoman perilaku industri.

  • Kanal Komunikasi Resmi: Mewajibkan penggunaan perangkat, nomor, dan saluran komunikasi resmi milik perusahaan dalam setiap aktivitas penagihan.

  • Pengawasan Agen Kolektor: Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang dikelola secara internal maupun melalui jasa pihak ketiga (debt collector agency).

  • Perlindungan Data Pribadi: Menerapkan prinsip pelindungan data pribadi nasabah secara ketat agar tidak bocor atau disalahgunakan..

    • Baca juga: Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

Moratorium Penagihan

Guna melindungi hak konsumen selama proses pemeriksaan berjalan, OJK telah menerbitkan perintah operasional kepada penyelenggara Solusiku untuk melakukan langkah-langkah darurat, antara lain:

  1. Moratorium Penagihan Tertentu: Menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi melanggar ketentuan terhadap konsumen yang sedang mengajukan pengaduan, hingga proses penanganan komplain dinyatakan selesai.

  2. Keterbukaan Data: Menyerahkan seluruh data, dokumen pendukung, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan OJK untuk kepentingan pengawasan.

  3. Audit Internal & Langkah Korektif: Melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak atau oknum yang diduga terlibat dalam pelanggaran etika penagihan, serta mengambil tindakan sanksi tegas.

  4. Penguatan Mekanisme Sistem: Memperketat sistem pengawasan berlapis terhadap tenaga penagihan di lapangan.

OJK memperingatkan bahwa apabila dalam proses pendalaman ini terbukti terjadi pelanggaran regulasi, OJK tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan pengawasan tegas lainnya sesuai wewenang hukum yang berlaku.

Imbauan Etika Industri dan Edukasi Konsumen

Melalui momentum ini, OJK kembali menegaskan bahwa seluruh pelaku industri fintech lending wajib beroperasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Penagihan utang harus dilakukan dengan beretika, tanpa ada unsur intimidasi, ancaman, maupun penyebaran data ke pihak yang tidak berkepentingan.

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya memanfaatkan jasa pendanaan dari aplikasi pinjol yang legal (berizin dan diawasi OJK). Nasabah juga diingatkan untuk tetap bertanggung jawab memenuhi komitmen pembayaran sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati.

  • Baca juga: Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat melaporkannya melalui kanal resmi APPK, Kontak OJK 157, WhatsApp (081157157157), atau melalui email di konsumen@ojk.go.id.***

Tags: APPK OJKDebt Collectoretika penagihan pinjolojkOJK panggil Solusikupelanggaran penagihanpengaduan konsumenperlindungan data pribadi nasabahpinjaman online resmipinjol SolusikuPT Anugerah Digital Indonesiasanksi administratif OJKSolusiku
 
 
 
 
 
Previous Post

Laba Industri Fintech Melesat Jadi Rp0,96 Triliun, OJK Tempatkan 8 Platform P2P dalam Pengawasan Khusus

Next Post

Beyond Badminton: Manuver Polytron G3+ Kampanyekan Transisi EV Lewat Hiburan Kelas Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 19:45

OJK menjatuhkan denda rekor total Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN atas pelanggaran manipulasi pasar dan penjatahan semu penawaran...

Dorong UMKM Naik Kelas, BNI Buka Lapak Kuliner Nusantara di Ajang Balap Dunia

Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

OJK menggelar Digital Financial Literacy 2026 di Unair Surabaya untuk mengedukasi mahasiswa mengenai peluang tokenisasi RWA dan prinsip investasi 2L....

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

by Stella Gracia
12 Oktober 2026 - 23:01

OJK dan BI menjadi tuan rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali, mempertemukan 300 pengawas bank dari 60 negara guna membahas risiko...

Meruntuhkan Sekat Laboratorium: Saat Perempuan Memimpin Gelombang Inovasi Digital

Meruntuhkan Sekat Laboratorium: Saat Perempuan Memimpin Gelombang Inovasi Digital

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:36

BI dorong talenta digital perempuan lewat ajang PIDI di FEKDI x IFSE 2026. Destry Damayanti tegaskan perempuan harus bertransformasi jadi...

Sekali Pindai Lintas Samudra: Langkah Berani QRIS Menguasai Pasar Pembayaran Antarnegara

Sekali Pindai Lintas Samudra: Langkah Berani QRIS Menguasai Pasar Pembayaran Antarnegara

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:33

BI luncurkan Indonesia Travel Pack 2026 dan perkuat QRIS Antarnegara di FEKDI x IFSE. Transaksi tembus Rp6,2 triliun, dorong belanja...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Beyond Badminton: Manuver Polytron G3+ Kampanyekan Transisi EV Lewat Hiburan Kelas Dunia

Beyond Badminton: Manuver Polytron G3+ Kampanyekan Transisi EV Lewat Hiburan Kelas Dunia

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance