Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan memanggil dan meminta klarifikasi dari PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) dengan merek resmi “Solusiku”.
Langkah penegakan hukum ini diambil otoritas menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kepatuhan dalam proses penagihan utang nasabah.
OJK mengonfirmasi bahwa pemanggilan yang dilakukan pada Kamis (4/6) tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan ketat, sekaligus tindak lanjut langsung atas aduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
BERITA TERKAIT
“Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan,” tulis OJK dalam siaran pers resminya, Sabtu (6/6/2026).
Saat ini, regulator tengah melakukan pendalaman mendalam untuk memeriksa kebenaran serta kelengkapan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
4 Aspek yang Disorot OJK dalam Proses Penagihan
Dalam permintaan klarifikasi tersebut, OJK menekankan empat poin krusial yang harus segera dievaluasi dan diperbaiki oleh manajemen Solusiku, yaitu:
-
Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh proses penagihan berjalan lurus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Standard Operating Procedure (SOP) internal, dan pedoman perilaku industri.
-
Kanal Komunikasi Resmi: Mewajibkan penggunaan perangkat, nomor, dan saluran komunikasi resmi milik perusahaan dalam setiap aktivitas penagihan.
-
Pengawasan Agen Kolektor: Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang dikelola secara internal maupun melalui jasa pihak ketiga (debt collector agency).
-
Perlindungan Data Pribadi: Menerapkan prinsip pelindungan data pribadi nasabah secara ketat agar tidak bocor atau disalahgunakan..
Moratorium Penagihan
Guna melindungi hak konsumen selama proses pemeriksaan berjalan, OJK telah menerbitkan perintah operasional kepada penyelenggara Solusiku untuk melakukan langkah-langkah darurat, antara lain:
-
Moratorium Penagihan Tertentu: Menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi melanggar ketentuan terhadap konsumen yang sedang mengajukan pengaduan, hingga proses penanganan komplain dinyatakan selesai.
-
Keterbukaan Data: Menyerahkan seluruh data, dokumen pendukung, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan OJK untuk kepentingan pengawasan.
-
Audit Internal & Langkah Korektif: Melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak atau oknum yang diduga terlibat dalam pelanggaran etika penagihan, serta mengambil tindakan sanksi tegas.
-
Penguatan Mekanisme Sistem: Memperketat sistem pengawasan berlapis terhadap tenaga penagihan di lapangan.
OJK memperingatkan bahwa apabila dalam proses pendalaman ini terbukti terjadi pelanggaran regulasi, OJK tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan pengawasan tegas lainnya sesuai wewenang hukum yang berlaku.
Imbauan Etika Industri dan Edukasi Konsumen
Melalui momentum ini, OJK kembali menegaskan bahwa seluruh pelaku industri fintech lending wajib beroperasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Penagihan utang harus dilakukan dengan beretika, tanpa ada unsur intimidasi, ancaman, maupun penyebaran data ke pihak yang tidak berkepentingan.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya memanfaatkan jasa pendanaan dari aplikasi pinjol yang legal (berizin dan diawasi OJK). Nasabah juga diingatkan untuk tetap bertanggung jawab memenuhi komitmen pembayaran sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat melaporkannya melalui kanal resmi APPK, Kontak OJK 157, WhatsApp (081157157157), atau melalui email di konsumen@ojk.go.id.***

















