Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari menyusul langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha (CIU) bank tersebut.
Keputusan pencabutan izin usaha BPR yang berbasis di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, menyatakan bahwa perseroan tengah memprioritaskan validasi data simpanan guna memastikan kepatuhan terhadap prosedur penjaminan yang berlaku.
BERITA TERKAIT
“Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari,” ujar Nur dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/4/2026).
LPS menekankan bahwa pembayaran klaim penjaminan akan didasarkan pada hasil rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan. Nasabah diwajibkan memenuhi syarat 3T agar simpanannya dinyatakan layak bayar (eligible):
-
Tercatat dalam pembukuan bank secara sah.
-
Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS.
-
Tidak menyebabkan atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan bank (tidak melakukan perbuatan melanggar hukum).
Setelah proses verifikasi rampung, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan, baik melalui pengumuman fisik di kantor pusat bank maupun secara digital.
Digitalisasi Akses Klaim
Guna mempercepat proses dan transparansi, LPS menyediakan platform pengecekan mandiri. Nasabah dapat mengakses status simpanan mereka melalui laman resmi https://apps.lps.go.id/statussimpanan.
“Di laman tersebut, nasabah cukup mengisi nama bank yaitu PT BPR Pembangunan Nagari dan nomor rekening untuk mengetahui status simpanan mereka,” tambah Nur.
Selain akses digital, nasabah yang memerlukan asistensi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.
Langkah likuidasi ini menjadi bagian dari upaya regulator dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem perbankan nasional, khususnya pada segmen Bank Perekonomian Rakyat (BPR).***

















