CIREBON, Stabilittas–Menanggapi makin banyaknya bank gagal yang ditutup, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tengah mempersiapkan platform pengaduan dan laporan keuangan yang terintegrasi kepada Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS dan Kementerian Keuangan.
Kepala Kantor Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Suwandi mengatakan, hal ini dilakukan mengingat banyaknya bank gagal dikarenakan laporan keuangan yang tidak dapat dipercaya.
- Baca juga: Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital
“Misalnya saja ada kredit macet tapi ditulis lancar, tetapi saat dicek langsung, ternyata rasio kecukupan modalnya tidak sesuai,”kata Suwandi saat memaparkan materinya dalam media workshop di Cirebon, Sabtu (27/7/2019).
Suwandi menambahkan, laporan keuangan yang tidak sesuai juga menjadi salah satu faktor penyabab bank kolaps. Dalam laporannya sering ditulis struktur keuangannya baik-baik saja dan mencatat pertumbuhan positif, namun ternyata bermasalah.
“Hal itu sering kami temui dalam laporan keuangan bank yang gagal. Terlihat sehat karena dalam laporan keuangannya ditulis demikian,”imbuh Suwandi.
Oleh karena itu, lanjutnya, LPS tengah mempersiapkan infrastruktur yang dapat digunakan oleh bank untuk melaporkan laporan keuangannya secara terpadu kepada BI, OJK dan LPS.
Sejak berdirinya pada tahun 2015, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi sebanyak 97 bank yang terdiri dari 96 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu bank umum. Total klaim yang sudah dibayarkan LPS untuk nasabah bank yang dilikuidasi tersebut mencapai Rp1,4 triliun. Mayoritas bank yang ditutup berada di Jawa Barat dan Sumatera Barat atau 34 bank di Jawa Barat dan 16 bank di Sumatera Barat
Hingga saat ini LPS menjamin simpanan 113 bank umum dan 1.743 BPR/BPR Syariah, sehingga total bank yang ikut dalam penjaminan LPS mencapai 1.856 bank.
Adapun bank yang dilikuidasi tahun ini diantaranya BPRS Jabal Tsur Pasuruan yang dilikuidasi pada Januari dan BPRS Safir Bengkulu yang ditutup pada bulan yang sama.
Lalu, BPR Panca Dana Malang yang dilikuidasi pada Februari, BPRS Muamalat Yotega di Papua yang dilikuidasi pada Mei, BPR Legian pada Juni dan BPR Efita Dana Sejahtera di Depok yang dilikuidasi pada Juli ini.
“Aset masing-masing BPR yang dilikuidasi LPS tidak terlalu besar sehingga pengaruhnya terhadap stabilitas keuangan tidak besar,”tutup Suwandi.

















