Sudah dua bulan berlalu sejak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dilaksanakan di Indonesia. Tepatnya sejak 1 Januari 2014 silam. Kehadiran lembaga yang bakal menjamin kesehatan dasar setiap penduduk Indonesia itu, awalnya membersitkan harapan besar.
Namun, seiring waktu pelayanannya mulai dikritik karena banyak menimbulkan masalah. Sejak Januari bulan, BPJS mulai harus menghadapi berbagai masalah baik dari kepesertaan, pelayanan kesehatan, hingga pendanaan. Dari sisi kepesertaan, beberapa masalah yang paling sering dilaporkan di antaranya terkait minat masyarakat pendaftar yang sebagian besar sudah dalam kondisi sakit. Demikian juga dengan implementator lapangan yang belum sepenuhnya memahami BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris bukannya tidak mengetahui fakta-fakta tersebut. Namun demikian hal itu bukanlah alasan untuk menyimpulkan lembaganya telah gagal. Sebaliknya dia menegaskan hal tersebut akan diatasi dengan sosialiasi dan koordinasi kepada seluruh stakeholder. Berikut penjelasannya yang dirangkum Wartawan Majalah Stabilitas dari beberapa kesempatan wawancara.
Bagaimana perkembangan kepesertaan BPJS Kesehatan hingga saat ini?
Saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 117 juta jiwa yang terdiri dari penerima bantuan iuran dan juga nonpenerima bantuan iuran. Jumlah peserta mandiri yang mendaftar hingga saat ini mencapai 722.656. Terdapat penambahan sekitar 20.000 peserta baru setiap harinya. Sedangkan jumlah peserta badan usaha swasta mencapai 94.790. Target kami, setidaknya 121 juta jiwa yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dan terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bagaimana klasifikasi kepesertaan BPJS Kesehatan?
Para anggota dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari mereka yang menerima bantuan dengan biaya (PBI), yang terdiri dari orang-orang yang sangat miskin dan yang tidak mampu untuk membayar biaya sama sekali. Kelompok kedua terdiri dari pegawai pemerintah, anggota militer (TNI), kepolisian, karyawan perusahaan swasta dan orang-orang wiraswasta bukan para veteran dan pensiunan.
Bagaimana dengan pekerja asing ?
Mereka juga menjadi tanggung jawab kita. Warga asing akan ikut lantaran kini sudah banyak yang menetap di Indonesia, karena bekerja di badan usaha yang pengoperasiannya di Indonesia. Seperti badan usaha sektor perminyakan, sudah pasti ada warga asing yang bekerja di badan usaha tersebut. Itu yang kita kejar, orang dalam negeri tetap ikut, itu (warga asing) otomatis terikutkan, lalu yang sudah enam bulan di Indonesia punya kartu izin tinggal tetap atau sementara itu target kita.
Kita menargetkan 8 persen warga asing ikut serta dalam BPJS, di mana 8 persen tersebut ditargetkan pada tahun pertama pengoperasian. Target 8 persen target itu bukan diambil dari total kepesertaan pada tahun pertama yang mencapai 121,6 juta peserta. Data statistik kan ada 250 ribu warga asing di Indonesia, nah itu kita targetkan 8 persen. Soal iuran pembayaran BPJS untuk warga asing tidak dibayarkan oleh negara. Warga negara asing bayar sendiri, persentase iurannya dua kali Pendapatan Kena Pajak (PTKP).
BPJS Kesehatan membatasi hanya menanggung lima orang peserta dalam satu keluarga. Kalau lebih?
Jika dalam satu keluarga lebih dari lima orang, diwajibkan nantinya akan menambah persentase di luar persentase iuran yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Ini kan tergantung iuran, jadi yang persentase iuran itu undang-undang menyatakan lima orang, suami/istri ditambah tiga tertanggung anak, di luar itu kalu ingin dijamin, ya, tambah persentase.
Dalam persentase iuran yang telah disepakati dalam rapat kerja yang pernah dilakukan di Kemenkokesra persentase bagi para pegawai negeri adalah 3 persen dibiayai oleh Pemerintah, dan 2 persen dibiayai pekerja. Sebesar 2 persen dari gaji itu, nantinya akan dipotong setiap bulannya dari gaji para pegawai. TNI/Polri itu kan selama ini tidak pakai sistem asuransi, ya, sistemnya budgeting oleh negara. Sebesar 2 persen diambil oleh gaji aparat TNI/Polri.
Bagaimana ke depan?
Ke depan, di samping 2 persen dari gaji aparat, Pemerintah berkontribusi 3 persen sehingga menjadi total 5 persen. Dengan begitu, pelayanan kesehatan yang diterima menjadi lebih luas dan bisa sekaligus mengakses pelayanan kesehatan yang detail juga.
Untuk satu bulan pertama, penyelenggaraan BPJS Kesehatan, akan mampu melayani setidaknya 13 juta peserta yang merupakan hasil transformasi dari peserta Jamkesmas dan Jamsostek. Untuk Jamkesmas, untuk TNI, untuk Polri kemudian yang terakhir untuk peserta Jamsostek. Per 1 Januari 2014 minimal ada 13 juta peserta yang harus dilayani.
Untuk anggota Jamsostek yang mendaftar ulang, apakah harus mereka melakukannya sendiri atau perusahaan?
Perusahaan mereka. Menurut data kami, ada 8,5 juta karyawan. Kami akan berkomunikasi dengan semua cabang kantor mereka. Mereka membayar 4 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Jika perusahaan menolak untuk mendaftarkan karyawan mereka atau membayar biaya mereka, karyawan bisa datang ke BPJS dan melaporkannya, sesuai dengan peraturan pemerintah ada hukuman bagi perusahaan. Saat ini, ada banyak perusahaan mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap karyawan. Jika tidak mendaftarkan karyawannya, mereka mendapatkan sanksi.
Bagaimana dengan masyarakat mandiri yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan?
Warga yang ingin mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan sebenarnya, bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan (semula kantor PT Askes). Namun, karena antrean yang cukup panjang, calon peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id ).
Untuk pemegang kartu Askes, kartu Jamkesmas, dan kartu JPK Jamsostek yang akan mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan nasional masih bisa menggunakan kartunya masing-masing, tanpa harus menggantikan terlebih dahulu dengan kartu BPJS Kesehatan. Peserta Askes Sosial, bisa menggunakan kartu lama, kartu baru hanya diberikan kepada peserta baru.
Peserta Jamkesmas menggunakan kartu Jamkesmas lama tahun 2013, dan kartu baru untuk peserta pengganti kuota PBI; TNP/Polri menggunakan kartu baru, bila kartu belum diterima dapat menggunakan KTA; eks Jamsostek menggunakan kartru baru, bila kartu belum diterima dapat menggunakan kartu JPK Jamsostek; dan PJKMU/Jamkesda harus menggunakan kartu baru
Selain melalui website BPJS Kesehatan, apa saja kemudahan lain yang ditawarkan BPJS untuk pendaftaran awal calon peserta mandiri?
Bukan hanya di kantor cabang dan secara online, calon peserta mandiri dapat juga mendaftarkan melalui dua bank yakni Bank BRI dan Bank Mandiri. Berbagai jalan sudah kita lakukan salah satunya bekerja sama. Untuk itu, masyarakat agar tidak berjubel saat mendaftar. Kerja sama yang dijalankan dengan Bank BRI dan Mandiri dapat mempermudah masyarakat agar tidak susah mengantre di kantor-kantor BPJS kesehatan. Keuntungan mendaftarkan diri ke bank dapat langsung membayar iuran yang diinginkan.
Banyak pensiunan mengaku mendapat kesulitan dalam memeroleh akses kesehatan ketika dikelola BPJS Kesehatan?
Memang masih terjadi kendala di lapangan. Namun, beberapa besar masalah di lapangan terjadi karena kurangnya sosialisasi. Contoh, banyak di antaranya yang mengeluhkan merek obat yang diberikan diganti. Padahal, hanya pergantian merek obat tersebut sedangkan khasiat dan kandungan isinya sama.
Apakah ada pusat kesehatan dan klinik dan rumah sakit sudah mencukupi?
Menurut catatan kami, ada 9.217 puskesmas di seluruh Indonesia. Lalu ada 5.000 klinik bekerja sama dengan kami. Ini berarti bahwa selama tahun pertama, tidak akan ada masalah, meskipun distribusi mungkin menjadi masalah.
Sementara rumah sakit yang bekerja dengan rencana BPJS -Health ada 1.707 rumah sakit, sebagian besar swasta sekitar 917 unit. Tapi memang ada tidak banyak tempat tidur di rumah sakit swasta karena ada di rumah sakit yang
dikelola pemerintah.
Pemahaman masyarakat terbantu terkait konsep dan sistem BPJS kesehatan. Salah satunya sosialisasi terkait tarif Ina CBGs yang tidak memberatkan rumah sakit (RS). Dari hitungan yang dilakukan ternyata hitungan tersebut membuat RS surplus. Kita sudah ambil data-data surplus melebihi tahun sebelumnya. BPJS sudah mengambil data real cost yang akan disesuaikan dengan tarif Ina CBGs. Hal ini baik ke RS swasta maupun RS vertikal.
Bagaimana dengan realisasi pembayaran klaim sejauh ini?
Biaya pelayanan kesehatan yang direalisasikan untuk pembayaran kapitasi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama oleh BPJS Kesehatan pada Januari 2014 Rp645,178 miliar dan Februari Rp395,207 miliar. Saat ini sebanyak 953 rumah sakit (RS) atau faskes lanjutan dari 1.750 RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengajukan klaim dan dalam tahap verifikasi. Kita memerlukan waktu selama 15 hari untuk melakukan verifikasi. Jika melebihi waktu yang ditentutakan, BPJS Kesehatan wajib membayarkan denda sebesar 1 persen dari klaim yang ada. Ini untuk menjaga likuiditas dan keberlangsungan RS dan faskes, serta mendorong agar faskes memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi peserta BPJS Kesehatan.
Kajian yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Agustus- Desember 2013 menemukan potensi masalah dalam pelaksanaan BPJS. Apa
tanggapan Anda?
Kita siap bekerja sama lebih jauh dengan KPK, termasuk sosialisasi potensi korupsi kepada seluruh jajarannya. Peran pencegahan itu, juga harus diperkuat dengan pengawasan. Karena itu, kami setuju bila ada usulan revisi UU No. 24/2011 tentang BPJS agar ada kejelasan peran pengawas eksternal secara substansi. Kami memang memerlukan pengawas pihak ketiga agar jangan sampai ada masalah di kemudian hari.
Tetapi kita juga menegaskan bahwa sebagai lembaga baru, BPJS memiliki sistem baru. Karena itu butuh sosialisasi dan penyadaran kepada pihak terkait,
termasuk Puskesmas dan rumah sakit yang memberikan layanan kepada masyarakat. Jangan ada yang cobacoba merekayasa diagnosis utama dan tambahan untuk mendapatkan klaim yang lebih besar. Kita harus kawal bersama.















