BERITA TERKAIT
Ketika program jaminan kesehatan nasional sedang digodok, tak sedikit pelaku industri asuransi yang ketarketir akan kehilangan lahan bisnis. Wajar saja, karena jika semua orang di Indonesia sudah dijamin biaya kesehatannya, mana mungkin bisnis asuransi kesehatan bisa jalan. Akan tetapi, fakta yang ada setelah Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS) terbentuk tahun ini, kekhawatiran itu mulai pupus perlahan-lahan.
BPJS adalah badan pelaksana sistem jaminan kesehatan nasional yang akan menjamin biaya kesehatan seluruh rakyat mulai awal tahun ini. Namun demikian, dengan sistem tersebut masyarakat Indonesia hanya akan menerima fasilitas kesehatan dasar. Inilah yang oleh kalangan pelaku industri dinilai yang akan membuat awareness manfaat asuransi kepada masyarakat akan makin besar.
“Kita memprediksi meski masyarakat akan dijamin oleh pemerintah dengan BPJS, demand akan berbeda. Nanti, yang disediakan pemerintah adalah basic. Misalnya, kalau dirawat akan dirawat dirumah sakit pemerintah, kelas 3, dan obatnya generik. Nah, mereka yang meminta lebih akan menjadi cakupan industri kesehatan”, kata Direktur Asuransi Inhealth Rosa Ch. Ginting. Apa yang diungkapkan Rosa bisa jadi menjadi gambaran antuasiasme para pelaku asuransi di Tanah Air. Meski optimistis, mereka tetap menganggap bahwa dengan adanya BPJS akan menjadi tantangan bagi asuransi untuk meneruskan pertumbuhan positifnya.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi AsuransiUmum Indonesia (AAUI) Julian Noor. “Beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa mempengaruhi pasar asuransi kesehatan dan kecelakaan,” kata dia.
Namun di balik tantangan tersebut, peluang yang terbuka tidak bisa diremehkan begitu saja. BPJS dinilai bisa membuka peluang tumbuhnya asuransi kerugian, lantaran lembaga menawarkan layanan kesehatan dasar seperti di Puskesmas dan klinik. Sedangkan perusahaan asuransi swasta menawarkan layanan lebih beragam hingga premium. “Jadi tidak berebut dengan BPJS,” kata Julian.
Ia melanjutkan, kehadiran BPJS bersifat baik bagi industri asuransi. Ini karena bila seluruh masyarakat masuk dalam program tersebut untuk memperoleh manfaat, maka industri hanya tinggal menangani hal-hal yang sifatnya on top atau manfaat tambahannya.“BPJS Kesehatan hadir di saat yang tepat,” tegas Julian.
Dengan adanya kesadaran dan penetrasi yang semakin berkembang, maka BPJS akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berasuransi. Kondisi ini pun akan memberi peluang tersendiri bagi industri asuransi swasta. Saat ini, golongan masyarakat yang dinilainya belum disasar oleh BPJS adalah golongan masyarakat menengah ke atas dan golongan manula.
Untuk kalangan menengah ke atas, dengan awareness asuransi mereka lebih menjaga kesehatan dan menggunakan produk proteksi kesehatan. Kemudian tingkat manula. Tahun 2020 ada sekitar 14 persen masyarakat Indonesia akan mencapai usia 60 tahun ke atas. “Ini bisa dibidik swasta dan kompetisi secara positif,” kata Julian.
Namun, yang masih harus dibahas lebih lanjut dengan pemerintah adalah irisan segmen pasar yang digarap perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan. Pasalnya, BPJS Kesehatan juga melayani rawat inap untuk ruang perawatan kelas I. “Jangan sampai pasar asuransi swasta digerogoti BPJS Kesehatan. Hak hidup asuransi swasta juga tetap harus ada,” terang Julian.
Masalah teknis lainnya yang masih dibahas yaitu jika ada peserta asuransi yang dirawat di rumah sakit, lanjut dia, apakah klaimnya akan ditanggung semua oleh asuransi swasta atau dibagi dua dengan BPJS Kesehatan.
Masih menurut Julian, kehadiran BPJS Kesehatan bisa secara langsung membantu mempromosikan mengenai asuransi ke masyarakat. “Di luar negeri, industri asuransi berkembang karena program jaminan dasar seperti BPJS Kesehatan berjalan dengan baik. Karena masyarakat sudah mengenal asuransi jadi kalau kami menawarkan produk asuransi tidak perlu lagi dari nol,” jelas Julian.
Perusahaan asuransi juga bisa menawarkan kepada masyarakat yang merasa membutuhkan asuransi lebih dari jaminan kesehatan yang ditawarkan BPJS. “Kalau masyarakat merasa kurang dengan jaminan dasar yang diberikan BPJS, maka itu bisa dipenuhi asuransi swasta,” jelas dia.
Nada yang sama juga datang dari Pan Pacific Insurance. Perusahaan mengaku tak khawatir bisnisnya terganggu karena berlakunya program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Junaidi, Wakil Presiden Direktur Pan Pacific Insurance mengatakan, perusahaannya tidak terganggu kehadiran JKN oleh BPJS Kesehatan. “Peserta JKN oleh BPJS Kesehatan itu kebanyakan dari konsumen middle-low. Sementara kami bermain di pasar middle-up. Jadi saya kira masing-masing sudah ada pasarnya sendiri,” ujar Junaidi.
Malahan pihaknya menyambut baik kehadiran program BPJS Kesehatan itu. Menurut Junaidi, dengan terselenggaranya program tersebut secara psikologis mendorong kesadaran masyarakat untuk menggunakan asuransi kesehatan. Otomatis, layanan JKN oleh BPJS kesehatan akan meramaikan pasar produk asuransi kesehatan nasional.
Memang sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar keempat dunia, masih banyak penduduk yang belum memanfaatkan lembaga keuangan, termasuk asuransi. Sebuah survei yang dilakukan Otoritas Jasa Kuangan (OJK) pada 2013 mengungkapkan fakta. Survei yang dilakukan di 27 Provinsi dan memiliki responden sebanyak 8.000 orang, ditemukan fakta hanya 18 orang dari 100 orang yang benar-benar memahami asuransi dan hanya 12 persen responden yang benar-benar memanfaatkan produk asuransi.
Begitu pun dengan pertumbuhan industrinya, data 2012 menyebutkan, penetrasi asuransi baru 1,8 persen. Termasuk masih sedikit bila dibandingkan dengan produk keuangan lainnya.
Menurut data industri, tahun 2012 industri asuransi jiwa tumbuh sebesar Rp22,79 triliun atau naik sebesar 20,65 persen. Sementara itu, asusransi umum juga mengalami kenaikan sebesar 14,3 persen menjadi Rp39,13 miliar.
Dari segi aset, asuransi jiwa mengalami kenaikan 18,78 persen menjadi Rp267,56 triliun dan asuransi kerugian naik 16 persen menjadi Rp81,15 miliar. Tidak hanya itu, klaim dan manfaat yang dibayarkan pun meningkat dimana untuk asuransi jiwa klaim bruto naik sebesar 15,96 persen atau menjadi Rp64,02 triliun dan asuransi umum klaim bruto naik sebesar 37,4 persen menjadi Rp17,79 miliar.
Sementara itu Dosen Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Sosial, FISIP UGM, Baharuddin mengungkapkan musuh utama BPJS adalah perusahaan-perusahaan asuransi asing yang bertumbuh pesat di Indonesia. “Banyak anggota DPR atau mantan pejabat menjadi komisaris di perusahaan asuransi asing di Indonesia. Saya yakin mereka-mereka inilah yang menginginkan agar UU BPJS tak perlu diatur secara detail, supaya banyak masyarakat menjadi anggota asuransi asing ini,” jelas dia.
Untuk itu, dia berpendapat BPJS kesehatan harus bisa meng-cover semua jenis penyakit yang diderita masyarakat dan harus negaralah yang tetap bertanggung jawab atas hal itu. “Kalau ini direalisasikan Indonesia bukan lagi kesejahteraan dalam aturan namun melarat dalam realitas, tetapi Indonesia adalah negara yang sejahtera dalam realitas sebagai pelaksanaan dari hukumnya,” tegas Baharuddin.
Tidak Dipertentangkan
Meski demikian, seharusnya kehadiran BPJS tidak harus dipertentangkan dengan asuransi komersial yang selama ini dikelola swasta. Menurut staf ahli Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mahlil Ruby, memang antara asuransi sosial dan komersial ada perbedaan. Misalnya, asuransi sosial seperti BPJS sifat kepesertaannya wajib untuk seluruh penduduk dan paket jaminan dan iuran ditetapkan dalam Undang-Undang. Kemudian dalam asuransi sosial juga berlaku subsidi silang yang luas : masyarakat golongan mampu membantu yang miskin dan peserta sehat membantu yang sakit.
Sebaliknya dalam asuransi komersial, kepesertaanya bersifat sukarela. Lalu, paket jaminan dirancang oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan dan besaran iuran sesuai paket yang diambil peserta. Walaupun ada subsidi silang antar peserta, tapi terbatas yaitu peserta sehat membantu yang sakit.
Mahlil mengatakan bahwa antara BPJS dan asuransi swasta dapat saling bersinergi dalam memberi layanan kesehatan lewat mekanisme koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB).
Lewat COB, lanjut dia, peserta bisa menggunakan dua jenis asuransi yaitu sosial dan komersial. Untuk mencegah duplikasi pembayaran atas klaim peserta maka kedua lembaga asuransi itu melakukan COB. Misalnya, BPJS Kesehatan sebagai pembayar klaim utama, sedangkan asuransi komersial sebagai sekunder atau penunjang. Sehingga ketika ada sebuah klaim dari peserta, BPJS membayar klaim itu dengan besaran tertentu dan sisanya ditanggung asuransi komersial.
Namun Mahlil mengingatkan besaran yang ditanggung asuransi komersial harus disesuaikan dengan kondisi rumah sakit (RS) yang bersangkutan. Jika RS yang melayani peserta adalah swasta maka besaran biaya yang dibayar paling tidak tiga kali dari tarif Indonesia Case Base Groups (Ina-CBGs). Istilah itu mengacu pada sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah
Sebab, RS swasta biasanya tidak mendapat subsidi dari pemerintah sehingga harus mencari biaya sendiri untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. Untuk itu cukup wajar jika ada besaran yang digunakan sebagai patokan untuk membayar klaim terhadap RS swasta yang melayani peserta BPJS Kesehatan dengan mekanisme COB.
Tarif Ina-CBGs adalah sistem casemix yang diimplementasikan di Indonesia. Dasar pengelompokan tarif menggunakan kode. Casemix merupakan pengelompokan diagnosis penyakit yang dikaitkan dengan biaya perawatan. Bila pada tahun 2011 penentuan tarif mengambil data dari 100 rumah sakit, saat ini pengambilan data dilakukan dari 160 rumah sakit baik rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta. Saat ini sudah ada 12 kelompok tarif berdasarkan kelas rumah sakit dengan 1.077 tarif pada tiap kelompok. Ini sudah mempertimbangkan tiga tingkat keparahan penyakit; ringan, sedang, dan berat.
Dalam COB, asuransi komersial mengajak RS atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk bernegosiasi atas besaran biaya klaim tersebut. Misalnya, asuransi komersial bernegosiasi agar besaran klaim tidak tiga kali tarif Ina-CBGs, tapi dua kalinya. Dengan mekanisme COB itu asuransi komersial dapat menurunkan biaya yang ditawarkan kepada peserta. Sebab, sebagian klaim ditanggung BPJS Kesehatan. “Besaran iuran asuransi komersial harus dipotong karena pelayanan primer ditanggung asuransi sosial,” kata Mahlil.
Untuk meningkatkan pelayanan, BPJS mengaku telah menggandeng beberapa perusahaan asuransi. Kerja sama yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan nasabah saat mengakses pelayanan kesehatan. Direktur Pelayanan BPJS, Fajria Dinur mengatakan, sudah ada tiga perusahaan asuransi yang tengah dalam proses tandatangan kerja sama dengan BPJS. Bahkan, ada satu perusahaan asuransi yang sedang dibahas oleh BPJS. “Tiga asuransi sudah dekat. Satu asuransi lagi dibahas. Salah satunya InHealth,” ungkap.
Fajria menambahkan, tidak hanya empat perusahaan asuransi saja yang akan bekerjasama dengan BPJS. Bahkan, sudah ada lima perusahaan yang akan melakukan Coordination of Benefit (COB) diluar perusahaan asuransi dengan BPJS. Kerja sama yang dilakukan adalah perusahaan tersebut memasukan karyawannya sebagai peserta BPJS.

















