• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

Mengukur Dampak POJK 12/2021 pada Bank Syariah

oleh Sandy Romualdus
18 Desember 2021 - 10:43
63
Dilihat
Menyamakan Level Permainan
0
Bagikan
63
Dilihat

Perbankan syariah tampaknya akan sampai pada level penting dalam perjalanannya di industri keuangan Tanah Air. Apakah ini menjadi sebuah peluang atau malah akan menjadi ancaman bagi bank syariah?

Oleh Tim Riset Stabilitas

PERBANKAN syariah baru-baru ini mendapatkan tantangan baru di kala pandemi masih memberikan ancamannya pada ekonomi Indonesia yakni keluarnya POJK No 12/Pojk.03/2021 tentang Bank Umum. Salah satu poin utama dari aturan tersebut adalah kemudahan dalam menjalankan atau membentuk bank digital. Bagi bank syariah hal tersebut akan semakin memberatkan beban persaingannya dengan bank konvensional, mengingat bersaing pada taraf model bisnis non digital saja bank syariah masih tertinggal.

Beleid OJK terbaru mengatur secara garis besar landasan lebih baik kepada perbankan dalam mengakselerasi bank digital dengan  mempertegas pengertian bank digital. Disebutkan dalam ketentuan POJK tersebut, bank digital adalah Bank BHI (Berbadan Hukum Indonesia) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain Kantor Pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.

BERITA TERKAIT

BSN Siap Jadi Katalis Penguat Pasar Syariah Nasional

CIMB Niaga Salurkan Pembiayaan Sindikasi Syariah Rp3,3 Triliun Dukung Energi Bersih di Batam

OJK Terbitkan Dua POJK Baru untuk Perkuat Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah

Digitalisasi Layanan, CIMB Niaga Syariah Perkuat Ekosistem Syariah Modern

Lebih lanjut, beleid tersebut secara tegas menyebutkan bahwa bank digital tidak perlu memiliki kantor cabang. Sebuah bank digital hanya perlu memiliki satu kantor pusat bank yang menjadi pusat operasional mereka. Hal ini memungkinkan bank digital bisa melakukan efisiensi besar-besaran dalam hal penyediaan kantor cabang. Seperti diketahui, di era digital, aset kantor cabang bisa menjadi beban bagi bank dengan semakin berkembangnya transaksi keuangan digital yang semakin masif.

Sebagai pembeda dengan bank non digital, dalam POJK tersebut ditetapkan enam persyaratan bagi entitas perbankan agar bisa disebut bank digital. Pertama, memiliki model bisnis yang memanfaatkan teknologi informasi yang bersifat inovatif serta aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, mempunyai kemampuan dalam mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan. Ketiga, keberadaan manajemen risiko memadai. Keempat, terpenuhinya aspek tata kelola, semisal pemenuhan direksi yang berkompeten di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain yang sesuai dengan ketentuan OJK. Kelima, mampu menjamin dan menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah. Keenam berkontribusi terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Aktivitas Digital

Tidak bisa dipungkiri, sejalan dengan perkembangan sektor digital di dunia dan Indonesia,  aktivitas ekonomi tidak bisa terlepas dari kata digital, begitu pun sektor keuangan dan perbankan. Terlebih ketika pandemi dimana pergerakan mobilitas dibatasi, demi mencegah penyebaran, sektor digital mereguk banyak cuan. Secara makro, hal ini terlihat dari kinerja pertumbuhan sektor teknologi informasi yang selalu mencatatkan pertumbuhan positif selama sejak pandemi melanda Indonesia.

Salah satu penggerak pertumbuhan teknologi informasi adalah transaksi digital. Bank Indonesia mencatat, pada 2020 lalu, transaksi digital Indonesia mencapai 44 miliar dollar AS yang setara dengan  44 persen transaksi digital di Asia Tenggara.  Diprediksikan angka ini akan terus meningkat menjadi 124 miliar dollar AS di tahun 2025. Semakin intensnya transaksi digital dalam dunia perbankan terlihat dari pengurangan jaringan kantor cabang bank sejumlah 2.593 kantor dari 2017 hingga tahun 2000. Di sisi lain, transaksi SMS atau Mobile Banking meningkat dari Rp1.159 triliun di tahun 2016 menjadi Rp4.684 pada Agustus 2021 atau naik lebih dari 300.

Selain itu, transaksi internet banking juga meningkat tajam. Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada kenaikan nilai transaksi dari Rp13,22 triliun pada 2016 menjadi Rp20,09 triliun di Agustus 2021, atau naik hampir 50 persen. Transaksi uang elektronik juga mengalami kenaikan hampir 400 persen dari Rp5,28 triliun pada 2015 menjadi Rp 204,9 triliun di 2020.

Perbankan syariah di Indonesia masih jauh tertinggal jauh dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini terlihat dari aset keuangan syariah di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan aset lembaga keuangan konvensional dengan proporsi total aset 9,9 persen.  Meski demikian, aset perbankan syariah tumbuh tidak sedikit dengan pertumbuhan lebih kurang 14,2 persen di tahun 2020. Total aset lembaga keuangan Syariah pada 2019 mencapai Rp500 triliun tumbuh menjadi Rp571 triliun 2020. Angka tersebut masih tertinggal jauh dari aset perbankan konvensional, yang mencapai Rp 9.117,91 triliun per 2020.

Peluang-Tantangan

Pada setiap tantangan pasti ada peluang. Begitulah kiranya apa yang dihadapi perbankan syariah saat ini. Di tengah beragam tantangan yang ada, perbankan Syariah memiliki peluang yang sangat lebar untuk dikembangkan atau berkembang lebih lanjut. Peluang pertama adalah pasar Syariah Indonesia yang sangat besar. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, aktivitas produksi, distribusi dan konsumsi dalam perekonomian tidak bisa dilepaskan dari aturan Syariah.

The State of Global Islamic Economy 2020/2021 mencatat potensi makanan dan minuman halal di Indonesia mencapai 144 miliar dollar AS dan merupakan yang terbesar di dunia. Pada urutan kedua, terdapat industri media dan rekreasi dengan nilai potensi pasar sebanyak 22 miliar dollar AS. Kemudian disusul industri fesyen syariah yang memiliki potensi ekonomi sebanyak 16 miliar dollar AS Selain itu terdapat potensi pada industri wisata Syariah dan kosmetik yang masing-masing memiliki potensi 11,2 miliar dollar AS dan 4 miliar dollar AS.

Gambar 1. Pasar Ekonomi Syariah di Indonesia (US$ Miliar)

Sumber : The State of Global Islamic Eonomy 2020/2021

Selain potensi pasar yang tinggi, secara regulasi, kegiatan bank syariah sangat didukung oleh regulasi. Ali Syukron (2013) menyebutkan dukungan besar terhadap bank syariah tertuang dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Beberapa klausul yang sangat mendukung pengembangan perbankan Syariah di Indonesia antara lain ketentuan pada pasal 5 ayat 7 yang menyebutkan Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat tidak dapat dikonversi menjadi Bank Konvensional, sementara Bank Konvensional dapat dikonversi menjadi Bank Syariah.

Lebih lanjut, terkait dengan aturan merger antara bank syariah dengan bank non-syariah, merger keduanya wajib menjadi bank Syariah. Hal ini diatur dalam pasal 17 ayat 2. Kemudian, pada Pasal 68 ayat 1 disebutkan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan pemisahan (spin off) apabila UUS mencapai aset paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya; atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah. Hal ini berarti pada tahun 2023, unit usaha Syariah dari bank konvensional akan menjadi bank syariah tersendiri.

Kemudian, Undang-undang Perbankan Syariah juga memberikan peluang aktivitas usaha bank syariah yang lebih banyak dan beragam dibandingkan bank konvensional. Terdapat usaha-usaha yang bias dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional ( Pasal 19 sampai dengan 21). Dengan demikian, perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank,

Salah satu hal yang paling bisa menarik minat masyarakat dalam menggunakan jasa keuangan Syariah adalah fungsi sosial bank syariah. Selain usaha komersial, bank syariah dapat pula menjalankan fungsi sosial dalam bentuk: lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat (Pasal 4 ayat 2); dan menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada lembaga pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif) (Pasal 4 ayat 3).

Meskipun mendapat dukungan yang tidak sedikit, perbankan Syariah atau Lembaga keuangan Syariah masih memiliki beragam tantangan. Tantangan tersebut apabila tidak ditangani maka akan menjadi benalu bagi pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

Bank syariah menghadapi tantangan yang besar terkait permodalan. Sedikit banyak bank syariah yang memiliki modal di atas Rp5 triliun. Hingga Desember 2020, terdapat enam bank syariah yang memiliki modal inti di bawah Rp2 triliun dari total 14 bank umum syariah. Sebaliknya, terdapat beberapa bank konvensional yang memiliki modal di atas Rp30 triliun.

Salah satu sebab kenapa bank Syariah mengalami kesulitan dalam menambah modalnya adalah mayoritas bank syariah merupakan anak usaha bank konvensional. Terlepas dari bank syariah masih dianggap pesaing oleh bank induknya, bank konvensional selaku pemegang saham tidak akan berkenan memberikan tambahan modal pada bank syariah jika tingkat pengembalian, misalkan Return on Equity (ROE) bank syariah lebih rendah daripada ROE dari bank induknya sendiri. ROE bank syariah rendah dikarenakan bank syariah banyak memiliki pembiayaan bermasalah atau tingginya Non Performing Financing (NPF).

Gambar 2. Non Performing Financing Bank Syariah April 2020-Agustus 2021

Sumber : Otoritas Jasa Keuangan, 2021

Kemudian efisiensi perbankan Syariah yang masih di bawah bank konvensional. Terdapat beberapa penelitian menunjukkan bahwa industri perbankan syariah masih kurang efisien dibandingkan dengan bank konvensional di berbagai negara. Hal ini secara empiris terkait dengan kinerja bank syariah yang masih dalam tahap pengembangan (Beck et al., 2013; Ariss, 2010).

Kamarudin et al., (2017), menganalisis kemajuan teknologi bank syariah dibandingkan bank konvensional masih relatif tertinggal. Bank syariah dapat memperkenalkan layanan perbankan Internet yang lebih komprehensif, aplikasi seluler, atau bahkan layanan yang lebih nyaman dengan meningkatkan jumlah unit dan fungsionalitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Tantangan lain, literasi keuangan syariah masih sangat rendah, yaitu baru 8,93 persen, jauh tertinggal dari literasi keuangan secara nasional yang sebesar 38,03 persen. Untuk indeks inklusi keuangan syariah juga masih tertinggal di posisi 9,1 persen dibandingkan dengan inklusi keuangan nasional 76,19 persen. Lalu, tingkat kompetitif produk dan layanan keuangan syariah juga belum setara dengan keuangan konvensional. Dalam hal tersebut, diversifikasi produk keuangan syariah dan business matching menjadi hal yang sangat kuat.

Selain itu, adopsi dual banking system di Indonesia yakni sistem bank konvensional dan bank Syariah semakin memperketat persaingan (Junaedi, 2019). Bagi pemain baru, dalam hal ini perbankan syariah, sulit  dalam mengejar ketertinggalan dari bank konvensional yang sudah berdiri jauh hari sebelum bank Syariah pertama di Indonesia hadir pada awal 1990-an.

Akselerasi

Di tengah tantangan yang semakin berat dan dukungan kuat secara regulasi, maka perbankan syariah bisa menciptakan momentum dengan melakukan beragam terobosan dan inovasi. Pertama yang bisa dilakukan adalah mengkapitalisasi jasa keuangan sosial berupa penyediaan jasa pembayaran zakat, infaq dan shodaqoh. Penerbitan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi salah satu instrument legal formal dalam rankga peningkatan efisiensi dan efektifitas jasa keuangan sosial berbasis aktivitas keagamaan.

Kedua, memanfaatkan jarring BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) yang saat ini diperkirakan mencapai 4.500 buah di seluruh Indonesia guna ekspansi bisnis channeling. Entitas BMT yang memiliki layanan hingga ke level desa, bisa menjadi ujung tombak bank Syariah dalam penyelenggaraan model bisnis channeling.

Ketiga adalah sumber daya manusia. Tidak banyak industri keuangan Syariah atau bank Syariah memperkerjakan lulusan dari pendidikan ekonomi syariah atau perbankan syariah.  Terdapat 80 hingga 90 persen sumber daya manusiaa di keuangan syariah merupakan lulusan program studi non ekonomi syariah atau perbankan syariah.***

Tags: bank syariahpasar ekonomi syariahPOJK 12/2021risetsyariah
 
 
 
 
Sebelumnya

Cognitive Flexibility dan Talent Management

Selanjutnya

Filosofi Antropologi Sang CEO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

TPS Gandeng Unair, 21 Pekerja Ikuti Pelatihan Finance for Non Finance

TPS Gandeng Unair, 21 Pekerja Ikuti Pelatihan Finance for Non Finance

oleh Stella Gracia
12 Februari 2026 - 12:20

Stabilitas.id — PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar pelatihan Finance for Non Finance bagi 21 pekerja lintas unit kerja pada...

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

oleh Sandy Romualdus
8 Februari 2026 - 11:31

Stabilitas.id — Bank Syariah Nasional (BSN) menegaskan penguatan peran developer sebagai mitra utama dalam ekosistem pembiayaan perumahan syariah melalui penyelenggaraan...

OJK Pastikan Tindak Lanjut Konkret Usai Pertemuan dengan MSCI

OJK Pastikan Tindak Lanjut Konkret Usai Pertemuan dengan MSCI

oleh Stella Gracia
3 Februari 2026 - 09:48

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan langkah tindak lanjut konkret setelah menggelar pertemuan dengan tim Morgan Stanley Capital International...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan TI, Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

oleh Stella Gracia
9 Januari 2026 - 09:40

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi (TI) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)...

Ingin Punya Rumah Pertama? Ini Tips Keuangan dan KPR untuk Pasutri

Ingin Punya Rumah Pertama? Ini Tips Keuangan dan KPR untuk Pasutri

oleh Stella Gracia
8 Januari 2026 - 14:07

Stabilitas.id — Memiliki rumah pertama masih menjadi salah satu impian sekaligus prioritas utama bagi pasangan suami istri (pasutri) baru. Namun,...

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 04:31

Stabilitas.id — PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali memperkuat posisinya sebagai pemain utama di perbankan digital dengan meluncurkan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

HPSN 2026: BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Filosofi Antropologi Sang CEO

Filosofi Antropologi Sang CEO

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance