• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Laporan Utama

Menumbuhkan yang Khas dari Indonesia

by Sandy Romualdus
10 Agustus 2012 - 00:00
10
VIEWS
Menumbuhkan yang Khas dari Indonesia
0
SHARES
10
VIEWS

Masalah produk
seringkali mengemuka
dalam berbagai forum
diskusi keuangan
syariah di Indonesia.
Masih sedikitnya ragam produk yang
ditawarkan dinilai telah menghambat
perkembangan industri ini. Sektor
perbankan syariah misalnya. Kebanyakan
produk yang ditawarkan masih berbasis
murabahah dan mudharabah. Sedikitnya
varian membuat bank syariah kesulitan
menggarap peluang pasar yang ada. Para
pelaku industri keuangan syariah nasional
semestinya bisa menawarkan produk khas
Indonesia yang sesuai dengan kultur dan
kebiasaan masyarakat.

Salah satu orang yang gencar
menyerukan hal tersebut adalah Direktur
Utama Bank Mandiri Syariah Yuslam
Fauzi.”Produk bank syariah versi
Indonesia adalah kebutuhan mendesak.
Hal ini karena kondisi umat Islam di
Indonesia berbeda dengan negara lain,”
ungkap Yuslam yang juga adalah Ketua
Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia
(ASBISINDO). Menurut dia, produk
yang sesuai dengan karakteristik Indonesia
antara lain yang terkait dengan sektor yang
banyak digarap mayoritas masyarakat
seperti sektor pertanian, perkebunan, dan
usaha kecil.

  • Baca juga: Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Sejatinya pengembangan produk
sudah menjadi perhatian Bank Indonesia
sebagaimana tercantum dalam proyeksi
perbankan syariah 2012. BI telah
melakukan kajian potensi pengembangan
skim pembiayaan proyek/infrastruktur
melalui bank syariah. Selain itu, BI
juga sedang mempertimbangkan
penyempurnaan regulasi guna
meningkatkan efisiensi perizinan produk
perbankan syariah.

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Namun dukungan regulasi saja tidak
cukup. Bank syariah diharapkan segera
memperkuat unit kerja pengembangan
produknya. Hal ini demi mempercepat
upaya penyetaraan level produk dan
layanannya sehingga bisa sejajar dengan
bank konvensional. Persoalan akad syariah
yang kurang fleksibel dibandingan produk
konvensional bisa diatasi dengan inovasi
produk. Berinovasi menciptakan beragam
produk yang bisa memenuhi kebutuhan
masyarakat menjadi begitu penting untuk
membuka cara pandang nasabah terhadap
sistem syariah.

Menurut konsultan syariah Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia
(LPPI) Ikhwan Abidin Bashri, kebanyakan
produk di perbankan syariah Indonesia
saat ini masih merupakan produk standar.
“Produk perbankan syariah kita itu
masih yang dasar, seperti tabungan dan
deposito. Belum ada yang secondary seperti
hedging dan wealth management. Tetapi
kalau mau belajar islamic banking paling
detail memang ada di Indonesia,” ungkap
Ikhwan.

Produk Khas

Dibandingkan negara lain,
perkembangan industri keuangan syariah
Indonesia bisa dibilang kalah cepat.
Dengan Malaysia dan Inggris misalnya.
Produk syariah yang ditawarkan kepada
masyarakat di kedua negara tersebut sudah
bervariasi. Sementara produk keuangan
di Indonesia masih berkutat di seputar
reksadana syariah dan obligasi syariah
(sukuk).

Penyebabnya bisa jadi karena faktor
pendorong pengembangan yang berbeda.
Pemerintah Malaysia dan Inggris sejak
awal sudah mendukung pengembangan industri syariah. Sedangkan di Indonesia
lebih banyak dari masyarakat. Hal ini
berimplikasi pada ragam produk yang
ditawarkan. Karena dukungan dari
pemerintahnya, produk industri syariah
Malaysia dan Inggris lebih banyak
diarahkan pada sektor keuangan dan
korporasi. Sementara, di Indonesia,
pengembangan produk lebih banyak
didasarkan pada kebutuhan masyarakat
namun sayangnya produknya masih belum
bervariasi.

Terkait dengan itu, praktisi perbankan
syariah menggagas produk-produk yang
khas Indonesia. Akad produk disesuaikan
dengan kondisi dan karakter orang
Indonesia dengan tetap berpegang pada
kaidah fikih yang ada. “Implementasinya
disesuaikan dengan kebutuhan masingmasing,”
ujar Agustianto, Sekretaris
Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam yang
juga anggota Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Beberapa produk yang sudah diluncurkan
antara lain ijarah (sewa-menyewa) dan
rahn (gadai).

  • Baca juga: Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

Meskipun akad-nya bersifat lokal,
kata Agustianto, tapi nilai-nilainya
diusahakan tetap universal mengacu pada
syariah. Seperti keadilan, kemaslahatan,
kebersamaan, dan berlandasakan tauhid.
Anggota DSN-MUI itu menambahkan,
adaptasi itu perlu dilakukan karena ada
kontrak-kontrak yang berasal dari luar
Indonesia yang harus disesuaikan dengan
kondisi masyarakat Indonesia. “Misalnya
ba’i taqshid (jual beli kredit). Model ini
bisa digunakan untuk model pembiayaan
take-over (alih kredit). Sebetulnya model
itu adalah adalah istilah baru, kalau dulu
namanya ba’i ajal,” ucap Agustianto.
Bedanya, ba’i ajal membayar angsuran 2-3
kali setahun, sedangkan ba’i taqshid bisa
perbulan.

Produk lain yang juga sesuai dengan
kebutuhan masyarakat Indonesia dan
bisa dikembangkan perbankan syariah
antara lain produk tresuri dengan
murabahah commodity, pembiayaan
perkebunan sawit dengan metode Margin
During Contruction, bay’ wafa’ dan bay’
istighlal untuk usaha mikro, hedging
dengan forward dan swap, tawarruq yang
berlandaskan istihsan dan maslahah. Untuk
pembiayaan multi guna dan kredit tanpa
agunan (KTA) dapat menggunakan skim
tawarruqatau ba’i wafa wal ijarah (bay’
istighlal).

Tawarruq adalah jika seseorang
membeli barang dari seorang penjual
dengan harga kredit, lalu dia menjual
barang tersebut secara kontan kepada
pihak ketiga. Tawarruq berasal dari kata
“warraqoh” yang artinya lembaran uang.
Disebut demikian karena pembeli yang
merupakan pihak pertama sebenarnya
tidak menginginkan barang tapi uang.

Berbeda dengan akad jual beli
murahabah yang langsung memberikan
barang pada nasabah, nasabah tawarruq
akan mendapatkan uang. “Tapi, pemberian
uang ini juga diatur dengan sejumlah
syarat seperti dilihat dari kemampuan
membayar,” ujar Agustianto.

Skim tawarruq sempat menjadi
perdebatan ulama. Ibnu Taymiah dan Ibu
Qayyim menilainya makruh. Sementara
Organisasi Konferensi Islam (OKI) hanya
mengharamkan produk variannya tawarruq
munazzam yang banyak dipraktikan
perbankan Malaysia.

Namun, perdebatan tersebut
diselesaikan dengan memastikan
tawarruq hanya untuk sektor riil. “Sempat
dimakruhkan tiga ulama, tapi bisa
dipatahkan dengan memastikan dana
itu untuk sektor riil,” ucap Agustianto.
Penggunaan tawarruq tersebut akan
menghidupkan sektor riil, terutama usaha
menengah kecil mikro (UMKM).
DSN, kata Agustianto juga tengah
membahas akad yang digunakan untuk
KTA. Pembiayaan ini diharapkan bisa
menghidupkan sektor UMKM. “Banyak
UMKM yang belum memiliki agunan, tapi
sebetulnya layak diberikan pembiayaan,”
ujarnya.

  • Baca juga: Respons Aturan KUR 5% Presiden Prabowo, OJK Minta Himbara Pertebal Pencadangan

KTA bisa menggunakan akad bay wafa’
dan istighlal yang juga bisa diterapkan pada
pembiayaan multi guna. Mekanismenya
adalah nasabah menjual asetnya (rumah,
perkebunan, atau mobil), ke bank syariah
dengan harga yang telah disepakati,
misalnya Rp200 juta. Nasabah berjanji
akan membeli (melunasi) kembali aset
tersebut paling lama dua tahun yang akan
datang dengan harga yang sama, yakni
Rp200 juta. Dengan transaksi jual-beli
tersebut, nasabah mendapatkan uang
tunai dari bank dan untuk sementara aset
menjadi milik bank. Selanjutnya, bank
menyewakan aset itu kepada nasabah itu
kembali dengan margin tertentu.

Penentuan biaya sewa bisa
menggunakan dua cara. Pertama, sewa
bulanan. Margin disesuaikan dengan
besaran cicilan normal pembiayaan,
misalnya Rp10 juta per bulan. Ketika masa
dua tahun selesai maka aset itu kembali
dijual bank kepada nasabah dengan
harga tertentu. Kedua, perjanjian awal
mensyaratkan nasabah untuk menyimpan
sejumlah dana setiap bulan, misalnya
Rp9,2 juta. Ketika jumlah simpanan
sudah mencapai Rp200 juta, nasabah bisa
membeli kembali dengan mudah.

 
 
 
 
 
Previous Post

Realisasi Groundbreaking Proyek MP3EI 65 Persen

Next Post

Terbang dengan Satu Sayap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

by Sandy Romualdus
21 Juli 2026 - 07:47

Bank BSN mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, pengembangan kewirausahaan, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan Stabilitas.id - Direktur Network...

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

by Sandy Romualdus
10 Juli 2026 - 12:52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2026 yang diajukan oleh sekitar 105 bank akibat penyesuaian...

Respons Aturan KUR 5% Presiden Prabowo, OJK Minta Himbara Pertebal Pencadangan

by Sandy Romualdus
21 Mei 2026 - 14:50

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perbankan pelat merah (Himbara) untuk...

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

by Sandy Romualdus
13 April 2026 - 14:54

Stabilitas.id — Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan positif meski masih menghadapi tantangan penetrasi pasar yang belum optimal....

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

by Stella Gracia
1 April 2026 - 21:53

Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah...

Bank Neo Commerce

OJK Cabut Izin Mitra Pemasaran Efek Bank Neo Commerce (BBYB), Ini Alasannya

by Sandy Romualdus
27 Maret 2026 - 15:53

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar kepada PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB)....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Kartu Pembayaran Branded BNI – Chelsea FC Diluncurkan

Kartu Pembayaran Branded BNI – Chelsea FC Diluncurkan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance