• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Modus Kredit Fiktif hingga Gelapkan Deposito, OJK Tuntaskan Kasus Hukum BPR DCN

oleh Stella Gracia
3 Juli 2026 - 18:36
42
Dilihat
Jumlah Investor Tembus 28,1 Juta, OJK Perluas Edukasi Pasar Modal Syariah di Jawa Timur
0
Bagikan
42
Dilihat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka GK (Komisaris PT BPR DCN) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu Malang terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan senilai puluhan miliar rupiah.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menjerat PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Langkah ini dipertegas dengan pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang pada Kamis (2/7).

  • Baca juga: Kembalinya Short Selling: Karpet Merah yang Memantik Alarm Kewaspadaan

Aksi nyata ini diklaim sebagai bentuk komitmen kuat OJK dalam menegakkan hukum secara konsisten dan berkelanjutan demi menjaga integritas industri perbankan nasional sekaligus melindungi dana masyarakat.

Dalam perkara penipuan (fraud) ini, OJK telah menetapkan satu orang tersangka utama berinisial GK, yang memegang jabatan mentereng selaku Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, berkas perkara Tahap I telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan resmi dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.

BERITA TERKAIT

Kembalinya Short Selling: Karpet Merah yang Memantik Alarm Kewaspadaan

Resiliensi Akar Bambu: Strategi BI Ubah Ketahanan Finansial Jadi Mesin Pembiayaan

Indeks Persepsi Risiko Terjaga di Level 57, Perbankan Nasional Waspadai Efek Suku Bunga Global

Sarjito Resmi Dilantik Jadi KE Pengawas BMKS, Bidik Status Price Maker Komoditas Global

Melarikan Diri dan Ajukan Praperadilan

Proses hukum ini berjalan cukup alot. Penyidik OJK mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menghadapi serangkaian perlawanan sengit dari tersangka GK selama masa pemeriksaan.

Tersangka tercatat berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, hingga memanfaatkan celah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangkanya. Namun, manuver tersebut kandas dan OJK tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan pengawasan berjenjang, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyidikan.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil rincian penyidikan OJK, tersangka GK diduga kuat melakukan rentetan rekayasa pembukuan dan penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri. Berikut adalah rincian empat modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu 2020 hingga 2024:

  • Baca juga: Resiliensi Akar Bambu: Strategi BI Ubah Ketahanan Finansial Jadi Mesin Pembiayaan
  • Penggelapan Kas Bon (Rp5,8 Miliar): Tersangka sengaja tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan resmi BPR melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai Juni 2024.

  • Pencatatan Palsu Agunan Emas (Rp600 Juta): Melakukan manipulasi pembukuan pada Februari 2024 lewat skema penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik internal BPR.

  • Kredit Fiktif Tanpa Izin (Rp14,8 Miliar): Menginisiasi pencatatan palsu melalui penerbitan 71 fasilitas kredit ilegal tanpa sepengetahuan atau izin dari debitur yang bersangkutan sepanjang Juli 2020 hingga Juni 2024.

  • Penyimpangan Dana Deposan (Rp7,8 Miliar): Sengaja tidak mencatatkan penghimpunan dana sah dari 12 orang deposan, yang terbagi ke dalam 25 bilyet deposito pada periode Maret 2020 hingga tahun 2022.

Jeratan Hukum dan Denda Miliaran Rupiah

Atas tindakan penyimpangan dana tersebut, GK disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengubah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan tumpukan pasal tersebut, tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

  • Baca juga: Indeks Persepsi Risiko Terjaga di Level 57, Perbankan Nasional Waspadai Efek Suku Bunga Global

Guna mempersempit ruang gerak kejahatan keuangan, OJK menegaskan akan terus merapatkan barisan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI demi memperkuat tata kelola (governance) serta stabilitas sistem keuangan di tanah air.***

Tags: BPR DCN MalangHukum PerbankanKejaksaan Negeri Batukredit fiktifojkpengawasan OJKtindak pidana perbankanuu ppsk
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Mandiri Jogja Marathon 2026 Jadi Motor Penggerak Perekonomian Yogyakarta

Selanjutnya

Resmi Berlaku! POJK Nomor 7 Tahun 2026 Perketat Ketentuan Modal Minimum BPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Bidik Rantai Ekonomi Umrah, Bank BSN Eksplorasi Ekosistem Digital Bersama JARDY Travel

Bidik Rantai Ekonomi Umrah, Bank BSN Eksplorasi Ekosistem Digital Bersama JARDY Travel

oleh Sandy Romualdus
16 September 2026 - 22:03

PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) menjajaki kolaborasi dengan JARDY Travel Indonesia untuk mengintegrasikan ekosistem umrah dengan layanan digital perbankan...

BNI (BBNI) Serap USD700 Juta dari Global Bond, Oversubscribe hingga 3,6 Kali

Agresivitas BNI Amankan Likuiditas: Deposito Meledak 63%, Laba Bersih Tembus Rp14,3 Triliun

oleh Sandy Romualdus
16 September 2026 - 15:18

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sukses membukukan laba bersih Rp14,33 triliun hingga Agustus 2026. Di balik pertumbuhan ini, BNI...

Aplikasi haloBCA Tambah Fitur Baru, Kini Nasabah Bisa Track Status Laporannya!

Laju Terukur BCA: Tembus Laba Rp40 Triliun di Tengah Limpahan Dana Murah

oleh Sandy Romualdus
16 September 2026 - 15:13

BCA (BBCA) sukses meraup laba bersih Rp40,17 triliun dan menyalurkan kredit Rp1.017,7 triliun hingga Agustus 2026. Pertumbuhan ini ditopang kuatnya...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

Langkah Taktis di Ujung Tenggat: BRI Eksekusi Buyback Rp90,7 Triliun demi Bantalan Internal

oleh Sandy Romualdus
16 September 2026 - 15:04

BRI (BBRI) menuntaskan aksi buyback 31 juta lembar saham senilai Rp90,73 miliar pada batas akhir periode (11 September 2026). Saham...

Terdampak Sebaran Abu Vulkanik, TransNusa Siapkan Solusi bagi Penumpang di CGK dan TKG

Ujian Likuiditas Akhir Tahun, BRI Tuntaskan Seri C Sebelum Hadapi Obligasi Jumbo Rp2,35 Triliun

oleh Sandy Romualdus
16 September 2026 - 14:49

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyiagakan dana Rp507,87 miliar pada instrumen aset likuid berkualitas tinggi (HQLA) untuk melunasi Obligasi...

Strategi Dual License Sukses, Laba Bersih BSI Melejit 16,73% Per Mei 2026

Geliat Gen Z Menabung Haji: Tambang Dana Murah Triliunan Rupiah bagi BSI

oleh Stella Gracia
16 September 2026 - 14:42

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat pertumbuhan Tabungan Haji menjadi Rp17,1 triliun, didorong oleh tren Gen Z dan milenial...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bidik Rantai Ekonomi Umrah, Bank BSN Eksplorasi Ekosistem Digital Bersama JARDY Travel

Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

Agresivitas BNI Amankan Likuiditas: Deposito Meledak 63%, Laba Bersih Tembus Rp14,3 Triliun

Laju Terukur BCA: Tembus Laba Rp40 Triliun di Tengah Limpahan Dana Murah

Langkah Taktis di Ujung Tenggat: BRI Eksekusi Buyback Rp90,7 Triliun demi Bantalan Internal

Bom Waktu Rp240 Triliun: LPEM UI Peringatkan Ancaman Kopdes Merah Putih bagi APBN

Ujian Likuiditas Akhir Tahun, BRI Tuntaskan Seri C Sebelum Hadapi Obligasi Jumbo Rp2,35 Triliun

Anomali Utang Luar Negeri: Saat Korporasi Menahan Diri, Asing Justru Guyur SBN Internasional

Geliat Gen Z Menabung Haji: Tambang Dana Murah Triliunan Rupiah bagi BSI

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Resmi Berlaku! POJK Nomor 7 Tahun 2026 Perketat Ketentuan Modal Minimum BPR

Resmi Berlaku! POJK Nomor 7 Tahun 2026 Perketat Ketentuan Modal Minimum BPR

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance