• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Modus Kredit Fiktif hingga Gelapkan Deposito, OJK Tuntaskan Kasus Hukum BPR DCN

by Stella Gracia
3 Juli 2026 - 18:36
55
VIEWS
Jumlah Investor Tembus 28,1 Juta, OJK Perluas Edukasi Pasar Modal Syariah di Jawa Timur
0
SHARES
55
VIEWS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka GK (Komisaris PT BPR DCN) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu Malang terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan senilai puluhan miliar rupiah.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menjerat PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Langkah ini dipertegas dengan pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang pada Kamis (2/7).

  • Baca juga: Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Aksi nyata ini diklaim sebagai bentuk komitmen kuat OJK dalam menegakkan hukum secara konsisten dan berkelanjutan demi menjaga integritas industri perbankan nasional sekaligus melindungi dana masyarakat.

Dalam perkara penipuan (fraud) ini, OJK telah menetapkan satu orang tersangka utama berinisial GK, yang memegang jabatan mentereng selaku Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, berkas perkara Tahap I telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan resmi dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.

BERITA TERKAIT

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Gagal Pulihkan Kinerja: OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

Melarikan Diri dan Ajukan Praperadilan

Proses hukum ini berjalan cukup alot. Penyidik OJK mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menghadapi serangkaian perlawanan sengit dari tersangka GK selama masa pemeriksaan.

Tersangka tercatat berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, hingga memanfaatkan celah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangkanya. Namun, manuver tersebut kandas dan OJK tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan pengawasan berjenjang, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyidikan.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil rincian penyidikan OJK, tersangka GK diduga kuat melakukan rentetan rekayasa pembukuan dan penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri. Berikut adalah rincian empat modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu 2020 hingga 2024:

  • Baca juga: Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO
  • Penggelapan Kas Bon (Rp5,8 Miliar): Tersangka sengaja tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan resmi BPR melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai Juni 2024.

  • Pencatatan Palsu Agunan Emas (Rp600 Juta): Melakukan manipulasi pembukuan pada Februari 2024 lewat skema penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik internal BPR.

  • Kredit Fiktif Tanpa Izin (Rp14,8 Miliar): Menginisiasi pencatatan palsu melalui penerbitan 71 fasilitas kredit ilegal tanpa sepengetahuan atau izin dari debitur yang bersangkutan sepanjang Juli 2020 hingga Juni 2024.

  • Penyimpangan Dana Deposan (Rp7,8 Miliar): Sengaja tidak mencatatkan penghimpunan dana sah dari 12 orang deposan, yang terbagi ke dalam 25 bilyet deposito pada periode Maret 2020 hingga tahun 2022.

Jeratan Hukum dan Denda Miliaran Rupiah

Atas tindakan penyimpangan dana tersebut, GK disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengubah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan tumpukan pasal tersebut, tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

  • Baca juga: Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Guna mempersempit ruang gerak kejahatan keuangan, OJK menegaskan akan terus merapatkan barisan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI demi memperkuat tata kelola (governance) serta stabilitas sistem keuangan di tanah air.***

Tags: BPR DCN MalangHukum PerbankanKejaksaan Negeri Batukredit fiktifojkpengawasan OJKtindak pidana perbankanuu ppsk
 
 
 
 
 
Previous Post

Mandiri Jogja Marathon 2026 Jadi Motor Penggerak Perekonomian Yogyakarta

Next Post

Resmi Berlaku! POJK Nomor 7 Tahun 2026 Perketat Ketentuan Modal Minimum BPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 21:02

BNI menyabet peringkat keempat Top 10 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026 berkat penguatan kanal digital wondr...

Porsi Kredit Produktif Tembus 62 Persen: Bank BPD Bali Salurkan Pembiayaan UMKM Rp14,15 Triliun

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

by Sandy Romualdus
16 Oktober 2026 - 20:36

Bank BPD Bali meraup laba Rp1 triliun dan menyalurkan kredit UMKM Rp14,43 triliun per kuartal III/2026 dengan NPL Gross terjaga...

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 19:45

OJK menjatuhkan denda rekor total Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN atas pelanggaran manipulasi pasar dan penjatahan semu penawaran...

Bicara di Forum IMF-World Bank: Wadirut Bank BSN Dorong Integrasi Pasar Syariah ASEAN

Bicara di Forum IMF-World Bank: Wadirut Bank BSN Dorong Integrasi Pasar Syariah ASEAN

by Sandy Romualdus
15 Oktober 2026 - 15:56

Wadirut Bank BSN Arga M. Nugraha menyerukan integrasi pasar keuangan syariah ASEAN guna melayani 250 juta umat Muslim di forum...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Lebih dari Sekadar Modal, KUR BRI Dorong Toko Grosir Fitriani Ciptakan Lapangan Kerja di Pesawaran

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 11:48

Berkat pembiayaan KUR BRI, Fitriani berhasil kembangkan kios kecil di Pesawaran jadi toko grosir sembako dan buka lapangan kerja warga...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Resmi Berlaku! POJK Nomor 7 Tahun 2026 Perketat Ketentuan Modal Minimum BPR

Resmi Berlaku! POJK Nomor 7 Tahun 2026 Perketat Ketentuan Modal Minimum BPR

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance