Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka GK (Komisaris PT BPR DCN) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu Malang terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan senilai puluhan miliar rupiah.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menjerat PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Langkah ini dipertegas dengan pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang pada Kamis (2/7).
Aksi nyata ini diklaim sebagai bentuk komitmen kuat OJK dalam menegakkan hukum secara konsisten dan berkelanjutan demi menjaga integritas industri perbankan nasional sekaligus melindungi dana masyarakat.
Dalam perkara penipuan (fraud) ini, OJK telah menetapkan satu orang tersangka utama berinisial GK, yang memegang jabatan mentereng selaku Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, berkas perkara Tahap I telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan resmi dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.
BERITA TERKAIT
Melarikan Diri dan Ajukan Praperadilan
Proses hukum ini berjalan cukup alot. Penyidik OJK mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menghadapi serangkaian perlawanan sengit dari tersangka GK selama masa pemeriksaan.
Tersangka tercatat berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, hingga memanfaatkan celah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangkanya. Namun, manuver tersebut kandas dan OJK tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan pengawasan berjenjang, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyidikan.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil rincian penyidikan OJK, tersangka GK diduga kuat melakukan rentetan rekayasa pembukuan dan penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri. Berikut adalah rincian empat modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu 2020 hingga 2024:
-
Penggelapan Kas Bon (Rp5,8 Miliar): Tersangka sengaja tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan resmi BPR melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai Juni 2024.
-
Pencatatan Palsu Agunan Emas (Rp600 Juta): Melakukan manipulasi pembukuan pada Februari 2024 lewat skema penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik internal BPR.
-
Kredit Fiktif Tanpa Izin (Rp14,8 Miliar): Menginisiasi pencatatan palsu melalui penerbitan 71 fasilitas kredit ilegal tanpa sepengetahuan atau izin dari debitur yang bersangkutan sepanjang Juli 2020 hingga Juni 2024.
-
Penyimpangan Dana Deposan (Rp7,8 Miliar): Sengaja tidak mencatatkan penghimpunan dana sah dari 12 orang deposan, yang terbagi ke dalam 25 bilyet deposito pada periode Maret 2020 hingga tahun 2022.
Jeratan Hukum dan Denda Miliaran Rupiah
Atas tindakan penyimpangan dana tersebut, GK disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengubah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan tumpukan pasal tersebut, tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Guna mempersempit ruang gerak kejahatan keuangan, OJK menegaskan akan terus merapatkan barisan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI demi memperkuat tata kelola (governance) serta stabilitas sistem keuangan di tanah air.***

















