JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemantauan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dalam pemantauan tersebut, terkait pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun, dari 37 (tiga puluh tujuh) Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah Daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun, sejumlah Bank telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, Pengambilalihan, dan mengundang mitra strategis.
Menanggapi hal tersebut, Rapat Dewan Komisioner OJK, pada Rabu (4/1/23), menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank.
BERITA TERKAIT
Langkah tersebut diambil untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan, sehingga dapat meningkatkan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Perubahan tersebut ditetapkan OJK setelah melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukkan strategi pemenuhan NIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.
Meskipun terjadi perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR, seluruh nasabah dan masyarakat masih dapat melakukan transaksi perbankan. Selain itu, simpanan masyarakat tetap di lindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan ini menjadi realisasi penegakan ketentuan yang telah disampaikan dalam siaran pers nomor SP 02/DHMS/OJK/I/2023 pada 2 Januari 2023 mengenai “OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan Selama 2022 dan Perkuat Daya Tahan Serta Integritas Pada 2023”.
Kedepannya OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024 sebagaimana POJK tersebut di atas, dan sebesar Rp6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.***

















