Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan peningkatan jumlah pengaduan konsumen sektor keuangan melalui Layanan Keuangan Terintegrasi OJK tercatat hingga awal Maret ini dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun hal ini bukan saja karena meningkatnya jumlah permasalahan antara konsumen sektor keuangan dengan perusahaan, namun karena meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus yang dialaminya kepada OJK. Membaiknya tingkat kesejahteraan masyarakat juga bisa mendorong kenaikan jumlah laporan tersebut.
“Peningkatan jumlah pengaduan masyarakat harus dilihat positif, bahwa itu menunjukkan bertambahnya kesadaran masyarakat akan keberadaan OJK sehingga mereka mau melaporkan masalahnya pada Layanan Keuangan Terintegrasi OJK,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S Soetiono di sela-sela acara Workshop Perlindungan Konsumen di Medan, Selasa.
- Baca juga: Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital
Sepanjang tahun 2014 total pengaduan konsumen yang masuk di Layanan Konsumen Terintegrasi OJK mencapai 2.197 pengaduan. Sementara untuk tahun ini hingga 11 Maret 2015 tercatat sebanyak 308 pengaduan.
Untuk daerah terbanyak yang melaporkan pengaduan pada 2014, posisi pertama terbanyak ditempati DKI Jakarta 847 pengaduan, Jawa Barat 430, Jawa Timur (Jatim) 418, Jawa Tengah (Jateng) 306 dan Sumut 194 pengaduan.
Untuk sektor yang tertinggi dilaporkan adalah masalah perbankan, lalu asuransi, lembaga pembiayaan dan pasar modal. Persoalan perbankan kebanyakan menyangkut lelang agunan, restrukturisasi kredit, dan alat pembayaran menggunakan kartu. Untuk masalah asuransi biasanya paling banyak klaim polis, sementara kasus lembaga pembiayaan banyak diadukan mengenai penarikan jaminan yang difidusiakan perlakuan debt kolekto, sementara di pasar modal terbanyak masalah produk Medium Term Notes (MTN).
Kepala Kantor Regional V OJK Achmad Soekro Tratmono menambahkan khusus di Sumut dari jumlah 194 laporan terdiri dari 100 masalah perbankan, 66 masalah asuransi dan sisanya persoalan pembiayaan.
Kusumaningtuti mengatakan tingkat penyelesaian dari pengaduan itu, sampai saat ini mencapai 67 persen karena banyak dari pengaduan tersebut ternyata sudah ditangani oleh Kepolisian ataupun Pengadilan.
Ia menjelaskan, penanganan pengaduan konsumen oleh OJK diusahakan diselesaikan antara konsumen dan perusahaan terkait agar kasusnya bisa ditangani dengan mudah dan murah. Jika kedua belah pihak tidak bisa menemukan titik temu yang saling menguntungkan OJK akan membantu memediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang sudah ada.
Untuk itu OJK mengharapkan agar semua pelaku jasa keuangan untuk memahami berbagai ketentuan dan proses dalam penanganan konsumen agar permasalahan yang muncul antara konsumen dan perusahaan bisa ditangani dengan cepat dan saling menguntungkan.
“Workshop perlindungan konsumen seperti ini penting untuk memberikan pembekalan dan kiat-kiat melayani konsumen yang baik dan bagaimana menangani dispute konsumen dengan perusahaan. Kita harapkan ini bisa diselesaikan di masing-masing perusahaan itu sendiri,” katanya.
Menurutnya, edukasi dan perlindungan konsumen keuangan yang baik akan sangat menguntungkan perkembangan industri keuangan, karena masyarakat akan semakin paham dan percaya terhadap produk dan layanan sektor keuangan.

















