Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas merespons dugaan pelanggaran etika dan hukum dalam proses penagihan yang dilakukan oleh oknum debt collector di Semarang. Pada Senin (27/4/2026), OJK memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk meminta klarifikasi.
OJK menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk praktik penagihan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen, hukum, maupun etika bisnis yang berlaku.
Pemeriksaan Khusus dan Sanksi
BERITA TERKAIT
Sebagai tindak lanjut dari pemanggilan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Regulator menegaskan bakal menjatuhkan sanksi jika dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran mekanisme penagihan.
Selain sanksi bagi perusahaan, OJK juga menginstruksikan AFPI dan Komite Etik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat. OJK memerintahkan agar pihak ketiga tersebut masuk dalam daftar hitam (blacklist) jika terbukti melakukan tindakan intimidatif atau melanggar hukum.
“OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional dan beretika,” tulis OJK dalam pernyataan resmi, Selasa (28/4/2026).
Tanggung Jawab Penuh Fintech
OJK mengingatkan bahwa setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memikul tanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
OJK secara spesifik melarang keras penagihan yang bersifat:
-
Intimidatif: Menggunakan ancaman kekerasan.
-
Mempermalukan: Mengumbar data pribadi atau mempermalukan debitur di depan umum.
-
Merendahkan Martabat: Tindakan yang bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan.
-
Melanggar Aturan: Tindakan lain yang melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat secara sosial maupun finansial.
Komitmen Pengawasan
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan memberikan efek jera. Jika hasil pemeriksaan khusus menemukan pelanggaran serius, langkah penegakan kepatuhan akan segera diambil, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan pengawasan yang lebih ketat.
Langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh industri fintech lending untuk lebih selektif dalam memilih mitra pihak ketiga dan memastikan standar prosedur operasi (Standard Operating Procedure) penagihan di lapangan sejalan dengan regulasi yang ditetapkan regulator.***






.jpg)










