• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Finance

OJK Tindak Tegas DC Indosaku! Fintech Wajib Bertanggung Jawab Atas Praktik Penagihan Pihak Ketiga

oleh Sandy Romualdus
28 April 2026 - 08:23
111
Dilihat
OJK: Kondisi Industri Jasa Keuangan Terjaga Dan Stabil
0
Bagikan
111
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas merespons dugaan pelanggaran etika dan hukum dalam proses penagihan yang dilakukan oleh oknum debt collector di Semarang. Pada Senin (27/4/2026), OJK memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk meminta klarifikasi.

OJK menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk praktik penagihan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen, hukum, maupun etika bisnis yang berlaku.

Pemeriksaan Khusus dan Sanksi

BERITA TERKAIT

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Tindak Tegas Finfluencer, Satgas PASTI Blokir KOL Pempromosi Aset Digital Ilegal

Sebagai tindak lanjut dari pemanggilan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Regulator menegaskan bakal menjatuhkan sanksi jika dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran mekanisme penagihan.

Selain sanksi bagi perusahaan, OJK juga menginstruksikan AFPI dan Komite Etik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat. OJK memerintahkan agar pihak ketiga tersebut masuk dalam daftar hitam (blacklist) jika terbukti melakukan tindakan intimidatif atau melanggar hukum.

“OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional dan beretika,” tulis OJK dalam pernyataan resmi, Selasa (28/4/2026).

Tanggung Jawab Penuh Fintech

OJK mengingatkan bahwa setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memikul tanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

OJK secara spesifik melarang keras penagihan yang bersifat:

  • Intimidatif: Menggunakan ancaman kekerasan.

  • Mempermalukan: Mengumbar data pribadi atau mempermalukan debitur di depan umum.

  • Merendahkan Martabat: Tindakan yang bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan.

  • Melanggar Aturan: Tindakan lain yang melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat secara sosial maupun finansial.

Komitmen Pengawasan

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan memberikan efek jera. Jika hasil pemeriksaan khusus menemukan pelanggaran serius, langkah penegakan kepatuhan akan segera diambil, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan pengawasan yang lebih ketat.

Langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh industri fintech lending untuk lebih selektif dalam memilih mitra pihak ketiga dan memastikan standar prosedur operasi (Standard Operating Procedure) penagihan di lapangan sejalan dengan regulasi yang ditetapkan regulator.***

Tags: Debt CollectorFintechIndosakuojkPenagihan IlegalPerlindungan KonsumenPinjaman OnlinePOJK 22/2023
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Perkuat Integritas dan Partisipasi Investor, OJK Resmi Rilis PINTAR Reksa Dana

Selanjutnya

Uni Eropa Masukkan Karimun Oil Terminal dalam Daftar Sanksi, Begini Respons PT Oil Terminal Karimun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

oleh Yusrizal Bagoes
20 Juni 2026 - 16:27

Stabilitas.id – PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) secara agresif membidik klaster komunitas kreatif dan generasi muda lewat strategi pemasaran...

BNI Dukung Kebijakan Pemerintah Tarik Dana Rp200 T untuk Perkuat Likuiditas Perbankan

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

oleh Sandy Romualdus
20 Juni 2026 - 13:09

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat dukungan terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui Program Desa...

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:48

Stabilitas.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan dukungan penuh dari People's Bank of China (PBOC) dan Kementerian Keuangan China terkait...

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:33

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif membersihkan ekosistem keuangan digital dari jerat investasi bodong....

Perkuat Strategi Beyond Mortgage, BTN Caplok Kredit Konsumer SMBC Indonesia Rp20 Triliun

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

oleh Sandy Romualdus
19 Juni 2026 - 23:18

Stabilitas.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) terus mempercepat langkah ekspansi bisnisnya di luar pembiayaan perumahan inti melalui...

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:46

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis paket kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Laba Bank BSN Mengalir Deras, Tercatat Melampaui 40%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Uni Eropa Masukkan Karimun Oil Terminal dalam Daftar Sanksi, Begini Respons PT Oil Terminal Karimun

Uni Eropa Masukkan Karimun Oil Terminal dalam Daftar Sanksi, Begini Respons PT Oil Terminal Karimun

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance