• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Buat Aturan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Guna Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi

Merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat

oleh Stella Gracia
16 April 2022 - 19:29
26
Dilihat
Pemerintah Buat Aturan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Guna Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi
0
Bagikan
26
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita.

BERITA TERKAIT

Keyakinan Konsumen November 2025 Menguat ke 124, Dorong Optimisme Rumah Tangga

BI: Penjualan Eceran November 2025 Diprediksi Menguat 5,9%

Asuransi BMN Berbasis Pooling Fund Bencana Resmi Diluncurkan

Kemenkeu Wajibkan Semua Perusahaan Lapor Keuangan Mulai 2027

Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam press stratement THR dan Gaji 13.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menambahkan apresiasinya atas kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini pada kesempatan yang sama. Ia juga mengungkapkan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 ini, termasuk 50% tunjangan kinerja merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara yang telah berkontribusi dalam penanganan pandemi Covid-19.

Adapun kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:

  1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan
  2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;
  3. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;
  4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  5. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;
  6. Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.
  7. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp34,3 triliun:
  8. Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.
  9. Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.
  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri melengkapi pernyataan Menkeu dan Menpan RB terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah. Ia mengatakan bahwa pemberian THR dan Gaji 13 yang diatur dari Peraturan Menteri Keuangan ini bersumber dari APBN, sedangkan yang bersumber dari APBD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Fokus utama APBN adalah melindungi masyarakat dan dunia usaha dengan instrumen utama yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022 ini diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Manfaat APBN dirasakan oleh perekonomian yang berhasil tumbuh positif sebesar 3,69% (yoy) serta tingkat kemiskinan dan pengangguran yang turun mendekati level prapandemi di tahun 2021. APBN ke depannya akan terus menjadi peredam gejolak (shock absorber) dalam perekonomian.

Hal ini dilakukan dengan berbagai kebijakan stabilisasi harga sebagaimana tercermin dari anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2021 sebesar Rp242,09 T dan Rp47,9 T. Di tahun 2022, Pemerintah melanjutkan alokasi anggaran subsidi sebesar Rp207 T disertai dengan penyaluran berbagai perlindungan sosial yang tetap tinggi sebesar Rp431,5 T.

Pemerintah juga menambah bantalan perlindungan sosial menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai Pangan atau yang dikenal dengan BLT Minyak Goreng untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat dan 2,5 juta pedagang kaki lima di tahun 2022.***

Tags: #Ekonomi Indonesia#kemenkeu#Sri MulyaniapbnGaji ke-13 ASNTHR Lebaran 2022
 
 
 
 
Sebelumnya

Bangkitkan Ekonomi, Menparekraf Dorong Pengembangan Potensi Alam Aceh

Selanjutnya

Makanan Laut Rusia Tetap Bisa Masuk ke AS, Meskipun Diberlakukan Larangan Perang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$423,9 Miliar pada Oktober 2025

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$423,9 Miliar pada Oktober 2025

oleh Stella Gracia
16 Desember 2025 - 11:11

Stabilitas.id— Bank Indonesia mencatat posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Oktober 2025 menurun dibandingkan bulan sebelumnya. Posisi ULN Indonesia...

Keseimbangan Produksi Migas dan Energi Terbarukan Jadi Kunci Ketahanan Energi NKRI 2026

Keseimbangan Produksi Migas dan Energi Terbarukan Jadi Kunci Ketahanan Energi NKRI 2026

oleh Sandy Romualdus
15 Desember 2025 - 20:42

Stabilitas.id – Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) masih menjadi penopang utama ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global...

BNI Dukung Industri Kreatif, Nonton Bareng Film Timur Disambut Antusias Penonton Berbagai Kota

BNI Dukung Industri Kreatif, Nonton Bareng Film Timur Disambut Antusias Penonton Berbagai Kota

oleh Sandy Romualdus
14 Desember 2025 - 22:40

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif nasional melalui dukungan...

ILO Dorong Inklusi Keuangan untuk Perkuat UMKM dan Pekerja Informal Indonesia

ILO Dorong Inklusi Keuangan untuk Perkuat UMKM dan Pekerja Informal Indonesia

oleh Sandy Romualdus
12 Desember 2025 - 15:05

Stabilitas.id - Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menegaskan komitmennya dalam memperkuat inklusi keuangan di Indonesia guna meningkatkan ketahanan ekonomi dan mendorong...

Fasilitas Fulfillment Halal dan Otomatisasi Modern, Gudang Marunda Jadi Standar Baru Logistik E-commerce

Fasilitas Fulfillment Halal dan Otomatisasi Modern, Gudang Marunda Jadi Standar Baru Logistik E-commerce

oleh Sandy Romualdus
12 Desember 2025 - 11:19

Stabilitas.id — Di tengah persaingan industri niaga elektronik yang kian ketat, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) menanam fondasi baru...

Mastercard Economics Institute: Asia Pasifik Paling Tangguh Hadapi Tekanan Global 2026

Mastercard Economics Institute: Asia Pasifik Paling Tangguh Hadapi Tekanan Global 2026

oleh Stella Gracia
12 Desember 2025 - 11:05

Stabilitas.id – Mastercard Economics Institute (MEI) memproyeksikan kawasan Asia Pasifik akan menjadi salah satu blok ekonomi paling stabil pada 2026,...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Tahun Summarecon: Membangun Kota, Merawat Ingatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Temukan 47 Kredit Bermasalah, Direksi Bankaltimtara Terjerat Dugaan Pidana Perbankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$423,9 Miliar pada Oktober 2025

Lima Tahun Berturut-turut, BI Raih Predikat Tertinggi Keterbukaan Informasi

RUPSLB CIMB Niaga Sekuritas Angkat Nieko Kusuma sebagai Presiden Direktur

OJK Sabet Arkaya Wiwarta Prajanugraha di Anugerah Keterbukaan Informasi 2025

Manjakan Nasabah di HUT ke-130, BRI Tebar Ragam Promo Diskon Spesial hingga Suku Bunga KPR Spesial 1,30%

BNI Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi Tahun Buku 2026

Keseimbangan Produksi Migas dan Energi Terbarukan Jadi Kunci Ketahanan Energi NKRI 2026

AAUI Estimasi Klaim Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp567 Miliar

OJK Perkuat Penetrasi PPDP Syariah Lewat Peluncuran Buku Khutbah Muamalah

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Makanan Laut Rusia Tetap Bisa Masuk ke AS, Meskipun Diberlakukan Larangan Perang

Makanan Laut Rusia Tetap Bisa Masuk ke AS, Meskipun Diberlakukan Larangan Perang

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance