• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Perketat Pengawasan Pinjol, OJK Terbitkan POJK 8/2026 Atur Pelaporan Data Transaksi Pindar

oleh Sandy Romualdus
5 Agustus 2026 - 15:17
25
Dilihat
Perketat Pengawasan Pinjol, OJK Terbitkan POJK 8/2026 Atur Pelaporan Data Transaksi Pindar
0
Bagikan
25
Dilihat

OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 untuk memperketat pelaporan data transaksi dan perlindungan data pengguna industri pinjaman daring (pindar).

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Penerbitan regulasi ini bertujuan memperkuat infrastruktur data serta mewujudkan pengawasan industri fintek yang lebih akurat dan berbasis risiko.

  • Baca juga: Implementasi POJK 19/2025, OJK dan Pemerintah Perluas Akses Kredit UMKM Tanpa Agunan Tambahan

Melalui aturan anyar ini, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara Pindar untuk menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan terintegrasi yang dikelola OJK. Selain itu, platform Pindar juga wajib menyalurkan data transaksi kepada asosiasi melalui Fintech Data Center (FDC).

“Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” tulis manajemen OJK dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).

BERITA TERKAIT

Guna memperkuat tata kelola internal, POJK No. 8/2026 mewajibkan setiap platform Pindar menunjuk satu anggota Direksi khusus sebagai penanggung jawab pelaporan data, menyusun SOP tertulis, melakukan audit internal berkala, serta menerapkan pemisahan fungsi (segregation of duties).

Tak hanya itu, OJK juga memperketat proteksi data pribadi dengan melarang keras penyelenggara maupun asosiasi memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak manapun. Penyelenggara yang melanggar kewajiban pelaporan maupun tata kelola data ini akan dikenakan sanksi administratif tegas demi menjaga integritas ekosistem Pindar. ***

Poin-Poin Utama POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Industri Pindar

Aspek Pengaturan Kewajiban Utama Penyelenggara Pindar Tujuan & Dampak Regulasi
Penyampaian Data

Wajib menyampaikan data transaksi lengkap & real-time ke sistem OJK dan FDC Asosiasi.

Meningkatkan akurasi data & transparansi transaksi industri.

  • Baca juga: Rombak Strategi Edukasi, Ketua DK LPS Anggito Abimanyu Beberkan 5 Pilar Literasi Penjaminan
Penggunaan Informasi

Akses data borrower dibatasi hanya untuk mitigasi risiko & underwriting.

Mencegah penyalahgunaan data dan over-indebtedness.

Tata Kelola Internal

Menunjuk 1 Direktur penanggung jawab, audit internal berkala, & siapkan SOP.

Memperkuat akuntabilitas dan keandalan sistem operasional.

Perlindungan Data

Dilarang keras memberikan atau memperjualbelikan data pengguna ke pihak ketiga.

Menjaga privasi konsumen dan kerahasiaan data pribadi.

Penegakan Kepatuhan

Penerapan sanksi administratif bagi platform yang lalai atau melanggar.

  • Baca juga: Lampaui Target RPJMN 2029 Lebih Cepat, OJK Beberkan 5 Strategi Tutup Gap Literasi-Inklusi

Mendorong disiplin industri dan menjaga kredibilitas ekosistem.

Tags: Fintech Data CenterKebocoran Data PinjolOJK Pinjaman DaringPelaporan Data PindarPOJK Nomor 8 Tahun 2026
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Rizal Ramadhani Dilantik Jadi Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK

Selanjutnya

Ancaman Scam Digital Melonjak, Satgas PASTI Siapkan Aplikasi Anti-Penipuan & Tracking System

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Implementasi POJK 19/2025, OJK dan Pemerintah Perluas Akses Kredit UMKM Tanpa Agunan Tambahan

Implementasi POJK 19/2025, OJK dan Pemerintah Perluas Akses Kredit UMKM Tanpa Agunan Tambahan

oleh Sandy Romualdus
11 Agustus 2026 - 20:26

Pembiayaan UMKM tembus Rp1.948,72 triliun per Juni 2026. Di UMKM Finance Summit 2026, OJK dan Kementerian UMKM bentuk Working Group...

Tekan Angka Stunting di Lereng Merapi, BRI Peduli Pugar Posyandu Matahari di Desa Brilian Sleman

Rombak Strategi Edukasi, Ketua DK LPS Anggito Abimanyu Beberkan 5 Pilar Literasi Penjaminan

oleh Sandy Romualdus
11 Agustus 2026 - 14:40

Hasil SNLIK 2026 tunjukkan 62,51% nasabah tahu simpanan dijamin, tapi baru 46,31% kenal LPS. Anggito Abimanyu dorong strategi literasi terarah...

Lampaui Target RPJMN 2029 Lebih Cepat, OJK Beberkan 5 Strategi Tutup Gap Literasi-Inklusi

Lampaui Target RPJMN 2029 Lebih Cepat, OJK Beberkan 5 Strategi Tutup Gap Literasi-Inklusi

oleh Sandy Romualdus
11 Agustus 2026 - 10:18

SNLIK 2026 catat literasi 69,57% dan inklusi 93,61%, lampaui target RPJMN 2029. OJK luncurkan 5 strategi tutup gap inklusi dan...

Indeks Literasi dan Inklusi 2026 Naik, Ada Lompatan Pesat di Perdesaan dan Kalangan Perempuan

Indeks Literasi dan Inklusi 2026 Naik, Ada Lompatan Pesat di Perdesaan dan Kalangan Perempuan

oleh Stella Gracia
11 Agustus 2026 - 09:51

Indeks literasi keuangan 2026 naik ke 55,3% dan inklusi 89,2%. OJK, BPS, dan LPS soroti kesenjangan wilayah timur serta risiko...

HUT Ke-49 Pasar Modal Indonesia: OJK Perkuat Integritas dan Hadiahkan ETF Emas

HUT Ke-49 Pasar Modal Indonesia: OJK Perkuat Integritas dan Hadiahkan ETF Emas

oleh Stella Gracia
11 Agustus 2026 - 09:43

HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia: OJK luncurkan ETF Emas dan perkuat integritas pasar. Jumlah investor SID tembus 30,27 juta di...

Modal Asing Masuk US$ 8,5 Miliar di Q2 2026, BI Pastikan Cadangan Devisa Tetap Tebal

Srikandi di Benteng Finansial: Saat Kepemimpinan Intuisi dan Presisi Menjaga Marwah Otoritas

oleh Sandy Romualdus
10 Agustus 2026 - 20:17

Rupiah melonjak ke level Rp17.753 per dolar AS usai Surpres Gubernur BI diserahkan. Simak analisis lengkap rekam jejak Destry Damayanti...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Keras Dan Menghantam

    Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenkeu Monitor 490 Daerah Tertekan Fiskal, Siapkan Suntikan Dana Belanja Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Ekspansi Global BUMN: K&K Advocates dan Bird & Bird Bedah Mitigasi Risiko Hukum Lintas Negara

Pacu Semen Hijau dan Bahan Bakar Alternatif, SIG Buktikan Competitive Advantage Berbasis ESG

Dominasi Sektor Pertanian 42,6%, Penyaluran KUR BRI Tembus Rp103,81 Triliun per Juni 2026

Dari Den Haag hingga Amsterdam, BNI Dampingi Waroeng Padang Lapek Bawa Cita Rasa Minang ke Eropa

Pacu Ekonomi Syariah di Kawasan FTZ, CIMB Niaga Syariah Resmikan Syariah Digital Branch di Batam

Momentum Hari UMKM Nasional, Bank Mandiri Dorong 56 Ribu Debitur KUR Naik Kelas

BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO

Tembus Rp1.211 Triliun, BRI Bersama Danantara Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM Nasional

Kemenkeu: 91 Persen Pembiayaan Investasi 2027 Bergantung pada Sektor Swasta

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Rizal Ramadhani Dilantik Jadi Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK

Ancaman Scam Digital Melonjak, Satgas PASTI Siapkan Aplikasi Anti-Penipuan & Tracking System

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance