• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Perketat Pengawasan Pinjol, OJK Terbitkan POJK 8/2026 Atur Pelaporan Data Transaksi Pindar

oleh Sandy Romualdus
5 Agustus 2026 - 15:17
28
Dilihat
Perketat Pengawasan Pinjol, OJK Terbitkan POJK 8/2026 Atur Pelaporan Data Transaksi Pindar
0
Bagikan
28
Dilihat

OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 untuk memperketat pelaporan data transaksi dan perlindungan data pengguna industri pinjaman daring (pindar).

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Penerbitan regulasi ini bertujuan memperkuat infrastruktur data serta mewujudkan pengawasan industri fintek yang lebih akurat dan berbasis risiko.

  • Baca juga: Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Melalui aturan anyar ini, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara Pindar untuk menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan terintegrasi yang dikelola OJK. Selain itu, platform Pindar juga wajib menyalurkan data transaksi kepada asosiasi melalui Fintech Data Center (FDC).

“Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” tulis manajemen OJK dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).

BERITA TERKAIT

Guna memperkuat tata kelola internal, POJK No. 8/2026 mewajibkan setiap platform Pindar menunjuk satu anggota Direksi khusus sebagai penanggung jawab pelaporan data, menyusun SOP tertulis, melakukan audit internal berkala, serta menerapkan pemisahan fungsi (segregation of duties).

Tak hanya itu, OJK juga memperketat proteksi data pribadi dengan melarang keras penyelenggara maupun asosiasi memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak manapun. Penyelenggara yang melanggar kewajiban pelaporan maupun tata kelola data ini akan dikenakan sanksi administratif tegas demi menjaga integritas ekosistem Pindar. ***

Poin-Poin Utama POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Industri Pindar

Aspek Pengaturan Kewajiban Utama Penyelenggara Pindar Tujuan & Dampak Regulasi
Penyampaian Data

Wajib menyampaikan data transaksi lengkap & real-time ke sistem OJK dan FDC Asosiasi.

Meningkatkan akurasi data & transparansi transaksi industri.

  • Baca juga: Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi
Penggunaan Informasi

Akses data borrower dibatasi hanya untuk mitigasi risiko & underwriting.

Mencegah penyalahgunaan data dan over-indebtedness.

Tata Kelola Internal

Menunjuk 1 Direktur penanggung jawab, audit internal berkala, & siapkan SOP.

Memperkuat akuntabilitas dan keandalan sistem operasional.

Perlindungan Data

Dilarang keras memberikan atau memperjualbelikan data pengguna ke pihak ketiga.

Menjaga privasi konsumen dan kerahasiaan data pribadi.

Penegakan Kepatuhan

Penerapan sanksi administratif bagi platform yang lalai atau melanggar.

  • Baca juga: Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Mendorong disiplin industri dan menjaga kredibilitas ekosistem.

Tags: Fintech Data CenterKebocoran Data PinjolOJK Pinjaman DaringPelaporan Data PindarPOJK Nomor 8 Tahun 2026
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Rizal Ramadhani Dilantik Jadi Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK

Selanjutnya

Ancaman Scam Digital Melonjak, Satgas PASTI Siapkan Aplikasi Anti-Penipuan & Tracking System

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 22:57

Sambut HUT Ke-81 RI, Bank Indonesia menghadirkan Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0% guna mendorong kemandirian serta efisiensi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:30

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. Akibat permodalan negatif dan gagal penyehatan, LPS eksekusi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:06

OJK lantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengawasan BMKS. Langkah strategis cegah transfer pricing dan bentuk harga acuan komoditas dalam...

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 16:58

RDG Bank Indonesia tahan BI-Rate di level 5,75% per Agustus 2026. Suku bunga acuan dijaga guna perkuat stabilitas rupiah dan...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 15:57

OJK gelar LIKE IT 2026 di Jamnas XII Cibubur. Gandeng Kemendikdasmen & Pramuka, OJK dorong 7.500 anggota Pramuka makin cerdas...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 08:57

OJK perkuat sektor jasa keuangan di HUT ke-81 RI. Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi paparkan 3 amanah Presiden Prabowo:...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Rizal Ramadhani Dilantik Jadi Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK

Ancaman Scam Digital Melonjak, Satgas PASTI Siapkan Aplikasi Anti-Penipuan & Tracking System

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance