OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 untuk memperketat pelaporan data transaksi dan perlindungan data pengguna industri pinjaman daring (pindar).
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Penerbitan regulasi ini bertujuan memperkuat infrastruktur data serta mewujudkan pengawasan industri fintek yang lebih akurat dan berbasis risiko.
- Baca juga: Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital
Melalui aturan anyar ini, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara Pindar untuk menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan terintegrasi yang dikelola OJK. Selain itu, platform Pindar juga wajib menyalurkan data transaksi kepada asosiasi melalui Fintech Data Center (FDC).
“Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” tulis manajemen OJK dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).
Guna memperkuat tata kelola internal, POJK No. 8/2026 mewajibkan setiap platform Pindar menunjuk satu anggota Direksi khusus sebagai penanggung jawab pelaporan data, menyusun SOP tertulis, melakukan audit internal berkala, serta menerapkan pemisahan fungsi (segregation of duties).
Tak hanya itu, OJK juga memperketat proteksi data pribadi dengan melarang keras penyelenggara maupun asosiasi memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak manapun. Penyelenggara yang melanggar kewajiban pelaporan maupun tata kelola data ini akan dikenakan sanksi administratif tegas demi menjaga integritas ekosistem Pindar. ***
Poin-Poin Utama POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Industri Pindar
| Aspek Pengaturan | Kewajiban Utama Penyelenggara Pindar | Tujuan & Dampak Regulasi |
| Penyampaian Data |
Wajib menyampaikan data transaksi lengkap & real-time ke sistem OJK dan FDC Asosiasi. |
Meningkatkan akurasi data & transparansi transaksi industri. |
| Penggunaan Informasi |
Akses data borrower dibatasi hanya untuk mitigasi risiko & underwriting. |
Mencegah penyalahgunaan data dan over-indebtedness. |
| Tata Kelola Internal |
Menunjuk 1 Direktur penanggung jawab, audit internal berkala, & siapkan SOP. |
Memperkuat akuntabilitas dan keandalan sistem operasional. |
| Perlindungan Data |
Dilarang keras memberikan atau memperjualbelikan data pengguna ke pihak ketiga. |
Menjaga privasi konsumen dan kerahasiaan data pribadi. |
| Penegakan Kepatuhan |
Penerapan sanksi administratif bagi platform yang lalai atau melanggar. |
Mendorong disiplin industri dan menjaga kredibilitas ekosistem. |

















