• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Perkuat Organisasi, OJK Buka Lagi Seleksi untuk Dua Jabatan Anggota Dewan Komisioner

Tambahan DK OJK akan membidangi pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

by Sandy Romualdus
28 Maret 2023 - 13:49
12
VIEWS
Perkuat Organisasi, OJK Buka Lagi Seleksi untuk Dua Jabatan Anggota Dewan Komisioner
0
SHARES
12
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, selaku ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) membuka pendaftaran seleksi calon anggota DK OJK 2023-2028.

“Panitia seleksi pemilihan calon anggora DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio DK OJK,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).

  • Baca juga: Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.

BERITA TERKAIT

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Gagal Pulihkan Kinerja: OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

Kedua jabatan tersebut yakni kepala eksekutif merangkap anggota DK OJK bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada 29 maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Calon anggota non ex officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi formulir panitia seleksi (pansel) DK OJK-1, formulir pansel DK OJK-2, formulir pansel DK OJK-3, formulir pansel DK OJK-4, formulir pansel DK OJK-5, dan formulir pansel DK OJK-6.

Calon anggota non ex officio DK OJK juga perlu memindai dan mengunggah dokumen yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022.

Di samping itu, tanda terima pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang terakhir yang disampaikan kepada KPK bagi calon yang wajib melapor, pas foto berwarna terbaru, ijazah pendidikan formal terakhir, dan surat keterangan sehat dari dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK 2023-2028 juga perlu diunggah.

Selain itu, dokumen lain yang perlu diunggah yakni bukti tertulis calon anggota non ex officio DK OJK mempunyai pengalaman keilmuan dan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya dalam bentuk fotokopi ijazah atau sertifikat keahlian atau keputusan pengangkatan dalam jabatan atau keputusan rapat umum pemegang saham apabila tersedia.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Mabes Polri atau Kepolisian Daerah dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK 2023-2028 serta izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi atau lembaga atau perusahaan dari tempat calon anggota non ex officio DK OJK bekerja.

“Dalam hal calon anggota non ex officio DK OJK berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maka izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau yang setara, sedangkan bagi mereka yang berasal dari BI atau OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan, maka surat izin dikeluarkan minimal oleh direktur eksekutif atau kepala departemen,” imbuh Sri Mulyani.

Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan calon anggota non ex officio DK OJK dan piagam penghargaan yang relevan juga dapat diunggah apabila tersedia.

“Formulir ponsel DK OJK-6 yang ditandatangani di atas materai 10 ribu dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir juga perlu diunggah,” katanya.

  • Baca juga: Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

Calon anggota DK OJK juga perlu mengunggah makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon anggota non ex officio DK OJK dengan tema sesuai dengan preferensi jabatan yang dipilih, dimana kerangka acuan untuk penulisan makalah dapat dibaca pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.ojk.go.id.

Masing-masing soft copydari dokumen hasil pemindaian harus diunggah dalam bentuk pdf, sementara soft copy pas foto harus dalam bentuk file jpg berukuran 200 kb sampai dengan 5 ribu kb.

“Pada saat seleksi tahap ketiga yaitu apabila mencapai asesmen ditahap ketiga, yaitu asesmen dan pemeriksaan kesehatan, calon anggota non ex officio dk ojk wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada sekretariat pansel untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi,” katanya.

Syarat Menjadi Anggota

Persyaratan lengkap untuk mendaftar seleksi calon anggota DK OJK 2023-2028, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak moral dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Di samping itu, calon anggota DK OJK juga perlu sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023 dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Calon anggota DK OJK juga disyaratkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Sesuai pasal 23 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antara anggota DK OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.

Seleksi anggota non ex officio DK OJK terdiri dari empat tahap yakni seleksi administratif, tahap penilaian dan masukan dari masyarakat termasuk dari rekaman jejak dan makalah pendaftar, tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap afirmasi atau wawancara.

Setiap tahap diumumkan di laman seleksi calon anggota DK OJK https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, laman Kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id, dN laman Bank Indonesia di www.bi.go.id.

“Panitia seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada calon anggota non ex officio DK OJK. Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” imbuh Sri Mulyani.

Selain Menkeu, panitia seleksi (pansel) anggota DK OJK terdiri dari Gubernur Bank Indonesia Perry warjiyo sebagai anggota pansel dari unsur BI, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai anggota dari unsur pemerintah, dan Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo sebagai anggota dari unsur pemerintah.

  • Baca juga: Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Selain itu Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono sebagai anggota pansel dari unsur BI, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia sebagai anggota pansel dari unsur masyarakat yaitu akademisi, dan Chatib Basri sebagai anggota pansel dari unsur masyarakat yaitu industri perbankan.

Di samping itu Komisaris Independen PT Sawit Sumbermas Sarana tbk Hoesen sebagai anggota ponsel dari unsur masyarakat dalam hal ini perwakilan pasar modal serta Wishnutama Kusubandio yaitu Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia tbk sebagai anggota pansel dari unsur masyarkat yaitu IKNB. ***

Tags: DK OJKmenkeuojkPansel OJKpenguatan organisasi ojk
 
 
 
 
 
Previous Post

Penyaluran Kredit Kantor Cabang Luar Negeri BNI Tumbuh Pesat

Next Post

Mengenal Desa Modern Berbasis Digital di Desa BRILiaN Mijen Kudus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 19:45

OJK menjatuhkan denda rekor total Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN atas pelanggaran manipulasi pasar dan penjatahan semu penawaran...

Dorong UMKM Naik Kelas, BNI Buka Lapak Kuliner Nusantara di Ajang Balap Dunia

Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

OJK menggelar Digital Financial Literacy 2026 di Unair Surabaya untuk mengedukasi mahasiswa mengenai peluang tokenisasi RWA dan prinsip investasi 2L....

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

by Stella Gracia
12 Oktober 2026 - 23:01

OJK dan BI menjadi tuan rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali, mempertemukan 300 pengawas bank dari 60 negara guna membahas risiko...

Meruntuhkan Sekat Laboratorium: Saat Perempuan Memimpin Gelombang Inovasi Digital

Meruntuhkan Sekat Laboratorium: Saat Perempuan Memimpin Gelombang Inovasi Digital

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:36

BI dorong talenta digital perempuan lewat ajang PIDI di FEKDI x IFSE 2026. Destry Damayanti tegaskan perempuan harus bertransformasi jadi...

Sekali Pindai Lintas Samudra: Langkah Berani QRIS Menguasai Pasar Pembayaran Antarnegara

Sekali Pindai Lintas Samudra: Langkah Berani QRIS Menguasai Pasar Pembayaran Antarnegara

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:33

BI luncurkan Indonesia Travel Pack 2026 dan perkuat QRIS Antarnegara di FEKDI x IFSE. Transaksi tembus Rp6,2 triliun, dorong belanja...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Mengenal Desa Modern Berbasis Digital di Desa BRILiaN Mijen Kudus

Mengenal Desa Modern Berbasis Digital di Desa BRILiaN Mijen Kudus

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance