• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, Februari 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Perkuat Organisasi, OJK Buka Lagi Seleksi untuk Dua Jabatan Anggota Dewan Komisioner

Tambahan DK OJK akan membidangi pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

oleh Sandy Romualdus
28 Maret 2023 - 13:49
6
Dilihat
Perkuat Organisasi, OJK Buka Lagi Seleksi untuk Dua Jabatan Anggota Dewan Komisioner
0
Bagikan
6
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, selaku ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) membuka pendaftaran seleksi calon anggota DK OJK 2023-2028.

“Panitia seleksi pemilihan calon anggora DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio DK OJK,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.

BERITA TERKAIT

Lampaui Rp1.067 Triliun, Aset Perbankan Syariah Indonesia Cetak Rekor Tertinggi di 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

Manipulasi Saham SWAT: OJK Serahkan Dirut Sriwahana Adityakarta (SAS) ke Kejaksaan

Purbaya Pimpin Pansel, Rekrutmen Ketua dan Wakil Ketua OJK Resmi Dimulai

Kedua jabatan tersebut yakni kepala eksekutif merangkap anggota DK OJK bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada 29 maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Calon anggota non ex officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi formulir panitia seleksi (pansel) DK OJK-1, formulir pansel DK OJK-2, formulir pansel DK OJK-3, formulir pansel DK OJK-4, formulir pansel DK OJK-5, dan formulir pansel DK OJK-6.

Calon anggota non ex officio DK OJK juga perlu memindai dan mengunggah dokumen yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022.

Di samping itu, tanda terima pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang terakhir yang disampaikan kepada KPK bagi calon yang wajib melapor, pas foto berwarna terbaru, ijazah pendidikan formal terakhir, dan surat keterangan sehat dari dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK 2023-2028 juga perlu diunggah.

Selain itu, dokumen lain yang perlu diunggah yakni bukti tertulis calon anggota non ex officio DK OJK mempunyai pengalaman keilmuan dan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya dalam bentuk fotokopi ijazah atau sertifikat keahlian atau keputusan pengangkatan dalam jabatan atau keputusan rapat umum pemegang saham apabila tersedia.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Mabes Polri atau Kepolisian Daerah dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK 2023-2028 serta izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi atau lembaga atau perusahaan dari tempat calon anggota non ex officio DK OJK bekerja.

“Dalam hal calon anggota non ex officio DK OJK berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maka izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau yang setara, sedangkan bagi mereka yang berasal dari BI atau OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan, maka surat izin dikeluarkan minimal oleh direktur eksekutif atau kepala departemen,” imbuh Sri Mulyani.

Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan calon anggota non ex officio DK OJK dan piagam penghargaan yang relevan juga dapat diunggah apabila tersedia.

“Formulir ponsel DK OJK-6 yang ditandatangani di atas materai 10 ribu dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir juga perlu diunggah,” katanya.

Calon anggota DK OJK juga perlu mengunggah makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon anggota non ex officio DK OJK dengan tema sesuai dengan preferensi jabatan yang dipilih, dimana kerangka acuan untuk penulisan makalah dapat dibaca pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.ojk.go.id.

Masing-masing soft copydari dokumen hasil pemindaian harus diunggah dalam bentuk pdf, sementara soft copy pas foto harus dalam bentuk file jpg berukuran 200 kb sampai dengan 5 ribu kb.

“Pada saat seleksi tahap ketiga yaitu apabila mencapai asesmen ditahap ketiga, yaitu asesmen dan pemeriksaan kesehatan, calon anggota non ex officio dk ojk wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada sekretariat pansel untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi,” katanya.

Syarat Menjadi Anggota

Persyaratan lengkap untuk mendaftar seleksi calon anggota DK OJK 2023-2028, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak moral dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Di samping itu, calon anggota DK OJK juga perlu sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023 dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Calon anggota DK OJK juga disyaratkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Sesuai pasal 23 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antara anggota DK OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.

Seleksi anggota non ex officio DK OJK terdiri dari empat tahap yakni seleksi administratif, tahap penilaian dan masukan dari masyarakat termasuk dari rekaman jejak dan makalah pendaftar, tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap afirmasi atau wawancara.

Setiap tahap diumumkan di laman seleksi calon anggota DK OJK https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, laman Kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id, dN laman Bank Indonesia di www.bi.go.id.

“Panitia seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada calon anggota non ex officio DK OJK. Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” imbuh Sri Mulyani.

Selain Menkeu, panitia seleksi (pansel) anggota DK OJK terdiri dari Gubernur Bank Indonesia Perry warjiyo sebagai anggota pansel dari unsur BI, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai anggota dari unsur pemerintah, dan Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo sebagai anggota dari unsur pemerintah.

Selain itu Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono sebagai anggota pansel dari unsur BI, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia sebagai anggota pansel dari unsur masyarakat yaitu akademisi, dan Chatib Basri sebagai anggota pansel dari unsur masyarakat yaitu industri perbankan.

Di samping itu Komisaris Independen PT Sawit Sumbermas Sarana tbk Hoesen sebagai anggota ponsel dari unsur masyarakat dalam hal ini perwakilan pasar modal serta Wishnutama Kusubandio yaitu Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia tbk sebagai anggota pansel dari unsur masyarkat yaitu IKNB. ***

Tags: DK OJKmenkeuojkPansel OJKpenguatan organisasi ojk
 
 
 
 
Sebelumnya

Penyaluran Kredit Kantor Cabang Luar Negeri BNI Tumbuh Pesat

Selanjutnya

Mengenal Desa Modern Berbasis Digital di Desa BRILiaN Mijen Kudus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 16:09

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media...

Gandeng UNEJ dan AAJI, OJK Luncurkan Beasiswa Riset Asuransi Jiwa di Jember

Gandeng UNEJ dan AAJI, OJK Luncurkan Beasiswa Riset Asuransi Jiwa di Jember

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 09:17

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memacu tingkat literasi dan inklusi keuangan di sektor perasuransian, dengan membidik generasi muda...

Penukaran Uang Lebaran 2026 Dibuka: Cek Jadwal Aplikasi PINTAR dan Lokasi Terpadu di GBK

Penukaran Uang Lebaran 2026 Dibuka: Cek Jadwal Aplikasi PINTAR dan Lokasi Terpadu di GBK

oleh Stella Gracia
13 Februari 2026 - 18:01

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) bersama industri perbankan nasional resmi memperkuat sinergi layanan kas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang hari...

Rupiah Dibuka di Level Rp16.815, BI Ungkap Kondisi Stabilitas Terkini

Rupiah Dibuka di Level Rp16.815, BI Ungkap Kondisi Stabilitas Terkini

oleh Stella Gracia
13 Februari 2026 - 15:45

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) kembali merilis laporan mingguan mengenai Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 Februari 2026). Dalam laporan tersebut,...

Tekan Gejolak Harga, BI Luncurkan GPIPS Sebagai Pengganti GNPIP

Tekan Gejolak Harga, BI Luncurkan GPIPS Sebagai Pengganti GNPIP

oleh Stella Gracia
13 Februari 2026 - 09:53

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi memperkenalkan Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) sebagai langkah transformatif dalam menjaga stabilitas...

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Manipulasi Saham SWAT: OJK Serahkan Dirut Sriwahana Adityakarta (SAS) ke Kejaksaan

oleh Stella Gracia
12 Februari 2026 - 18:58

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus manipulasi pasar modal. Paling baru, penyidik OJK...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Sebut Juda Agung Calon Kuat Wakil Menteri Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Lampaui Rp1.067 Triliun, Aset Perbankan Syariah Indonesia Cetak Rekor Tertinggi di 2025

Indonesia Kuartal IV/2025 Naik Jadi US$431,7 Miliar, Sektor Publik Jadi Pemicu

BRI Group Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Alpha Southeast Asia 2025

BRI Kembali Gelar Program Desa BRILiaN 2026

BNI dan BNI Ventures Luncurkan Dropbox Kertas, Dorong Ekonomi Sirkular di Lingkungan Kantor

BNI Integrasikan Ekonomi Sirkular dan Inklusi Keuangan Lewat Program Agen46 Bank Sampah

Mandiri Institute: Penguatan Link and Match Kunci Optimalkan Momentum Perbaikan Tenaga Kerja Nasional

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

BNI JCB Corporate Card Raih Penghargaan, Bukti Ekspansi BNI di Segmen Korporasi

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Mengenal Desa Modern Berbasis Digital di Desa BRILiaN Mijen Kudus

Mengenal Desa Modern Berbasis Digital di Desa BRILiaN Mijen Kudus

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance