JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan drastis dengan mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas perbankan dan melindungi konsumen.
“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ungkap OJK dalam siaran persnya.
BPR Bank Purworejo sebelumnya telah ditempatkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 31 Maret 2023 karena memiliki tingkat kesehatan yang kurang baik. Meskipun diberikan waktu untuk melakukan penyehatan, upaya tersebut tidak mampu dilakukan oleh Direksi dan Dewan Pengawas BPR.
Menyikapi kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Bank Purworejo. Hal ini kemudian menjadi dasar bagi OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tambah OJK.
OJK juga mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang, mengingat dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Tsavirha Almara