JAKARTA, Stabilitas.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan perubahan besar dalam mandat Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dian menekankan perlunya persiapan ekstra agar BPR siap mengemban tugas baru, termasuk kemungkinan listing dan partisipasi dalam sistem pembayaran.
“Jadi memang BPR ini berdasarkan UU P2SK diberikan mandat atau kewenangan baru yang sebetulnya tidak menjadi terlalu berbeda dengan bank umum. Kita lihat BPR boleh listing kalau sudah memungkinkan atau memenuhi syarat. Kemudian juga boleh ikut sistem pembayaran. Tentu ini kita membutuhkan upaya ekstra bagaimana mempersiapkan BPR ini betul-betul siap untuk memegang mandat baru dengan baik,” ujar Dian pada Selasa (20/02/2024).
Menanggapi penutupan beberapa BPR, Dian menjelaskan alasan di balik langkah tersebut. “Tentu ada alasan yang cukup bukan karena semata-mata kita ingin mengurangi jumlah BPR. Kita juga punya target mengurangi jumlah BPR yang dianggap kepemilikan satu orang dengan banyak BPR itu sudah tidak lagi bisa dilakukan. Sehingga kita akan menggunakan disebut single present policy sehingga satu orang itu hanya bisa memiliki satu BPR. Jadi kalau sekarang punya 10 BPR harus digabung jadi 9 sisanya jadi kantor cabang,” paparnya.
Dian juga menyoroti persyaratan modal minimum untuk BPR. “Sampai akhir tahun ini BPR sudah harus memenuhi ketentuan modal minimum 6 M. Jika belum, kita akan dorong untuk melakukan merger. Jadi kalau persoalannya tidak bersifat struktural, kita akan terus melakukan konsolidasi,” tambahnya.
Namun, Dian menekankan bahwa BPR dengan persoalan mendasar, terutama penipuan dan fraud, tidak bisa dibiarkan. “Tentu ini kita harus akhir tidak bisa membiarkan BPR ada di situ. Malah mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR secara umum. Kinerjanya bagus, tumbuh, dan memberikan pelayanan baik kepada masyarakat UMKM di berbagai daerah,” ungkap Dian.
Dian memastikan bahwa OJK akan menyelesaikan semua BPR bermasalah secepat mungkin, untuk kepentingan jangka panjang dan menjadikan BPR lembaga yang dipercaya masyarakat. “Mungkin tahun ini akan kita bereskan, mungkin ada peningkatan BPR yang ditutup kalau sudah tidak bisa diselamatkan. Tapi itu untuk kepentingan jangka panjang agar BPR menjadi lembaga dipercaya dan andalan masyarakat kecil di berbagai daerah di Indonesia,” tegas Dian.***
Penulis : Tsavirha Almara