Kasus dugaan pengambilalihan paksa tambang batubara PT Kedap Sayaaq yang melibatkan investor asing asal Korea Selatan memasuki babak baru.
Stabilitas.id – Kasus dugaan pengambilalihan secara paksa aset tambang batubara milik PT Kedap Sayaaq di Kalimantan Timur kembali bergulir. Perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang melibatkan investor BUMN asal Korea Selatan ini menempuh serangkaian jalur hukum guna melawan dugaan keterlibatan mafia hukum dalam proses kepailitan.
Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq Prayogha Rizky Laminullah mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan aduan resmi ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Aduan tersebut telah diteruskan KY ke Mahkamah Agung (MA) melalui surat tertanggal 9 Januari 2026.
Tak hanya itu, upaya hukum juga dilakukan dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Kalimantan Timur (STPL/377/X/2025/SPKT) serta Bareskrim Mabes Polri (LP/B/392/XI/2024).
“Penyelesaian kasus yang berlarut-larut ini menjadi pertaruhan kepastian hukum dan perlindungan investasi asing di Indonesia. Klien kami dirugikan secara sistematis dan kami menempuh seluruh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan,” tegas Prayogha di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Kronologi dan Sengketa Kredit
Dugaan penyimpangan ini bermula pada 2018 ketika salah satu direktur perusahaan, Shin Sung Min, menarik pinjaman senilai US$1,5 juta dari PT HJS tanpa persetujuan komisaris sebagaimana dipersyaratkan dalam AD/ART perusahaan. Pinjaman tersebut dibebani suku bunga hingga 6% per bulan atau 72% per tahun.
Meski perjanjian kredit mencantumkan klausul penyelesaian sengketa di BANI atau PN Jakarta Selatan, kreditor justru mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Surabaya pada 2020. Pengadilan kemudian memutus pailit PT Kedap Sayaaq pada 28 Mei 2020 dan menunjuk dua kurator, yakni Agung Dwijo Sujono dan Salahudin Serbabagus.
Indikasi Pemalsuan dan Penjualan Aset Murah
Dalam prosesnya, tim kuasa hukum menemukan dugaan indikasi pemalsuan tanda tangan Kurator Salahudin Serbabagus oleh Kurator Agung Dwijo Sujono untuk meloloskan skema going concern (kelanjutan usaha Debit) guna menghindari voting kreditor.
Berbekal penetapan tersebut, Kurator Agung menunjuk PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator tambang—sebuah perusahaan yang baru didirikan dua minggu sebelum penetapan dan diduga terafiliasi dengan pihak kreditor (PT HJS dan PT Doosan).
Selama masa going concern, sejumlah aset krusial seperti jalur hauling dan pelabuhan jetty bernilai sekitar Rp200 miliar justru dijual kepada PT LCI seharga Rp16 miliar.
“Ini bertentangan dengan prinsip kepailitan. Jika memilih opsi going concern, tidak seharusnya aset vital dijual di bawah harga wajar, apalagi kepada operator yang mengendalikan usaha,” jelas Prayogha.
Saat ini, Kurator Agung Dwijo Sujono telah berstatus terpidana atas kasus penggelapan tagihan (cessie) dan tengah menghadapi penyidikan lanjutan terkait TPPU serta penjualan aset di Polda Kaltim. Sementara itu, Rendy Adhitia Putra bersiap menghadapi pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
PT Kedap Sayaaq berharap seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung, dapat menuntaskan kasus ini secara profesional demi menjaga iklim investasi dan kepastian hukum di tanah air. ***

















